MUI Tanggapi Permintaan Kapolri soal Fatwa Haram Vape, Bahas Bahaya Narkoba Cair
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan siap menindaklanjuti usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait penerbitan fatwa haram rokok elektrik atau vape. Usulan tersebut akan dibahas secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama bahaya penyalahgunaan vape sebagai media penyelundupan narkotika.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya memahami alasan Kapolri mengusulkan fatwa tersebut. Namun, pembahasannya perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
"Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," kata Niam dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Jumat (16/10/2026).
Permintaan tersebut disampaikan Kapolri saat mengunjungi kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Kapolri menyoroti meningkatnya penyelundupan narkotika yang memanfaatkan rokok elektrik. Ia meminta dukungan MUI Pusat untuk menerbitkan fatwa haram vape, sebagaimana langkah yang sebelumnya diambil MUI Jawa Timur melalui imbauan mengenai larangan penggunaannya.
MUI Pusat menyatakan akan mengkaji usulan tersebut sebelum mengambil keputusan. Pembahasan diharapkan dapat memberikan pertimbangan menyeluruh mengenai dampak penggunaan vape terhadap masyarakat.
Kapolri Soroti Modus Penyelundupan Narkoba melalui Vape
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa modus peredaran narkotika terus berkembang, termasuk melalui perubahan bentuk zat terlarang dari padat menjadi cair.
Menurutnya, penggunaan perangkat vape sebagai media penyalahgunaan narkotika menimbulkan tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Cairan yang mengandung zat terlarang dapat dikemas dalam perangkat rokok elektrik dengan aroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dari produk biasa.
Suyudi menilai kondisi tersebut berbahaya karena masyarakat maupun petugas di lapangan berpotensi tidak menyadari kandungan zat yang digunakan.
Ia juga menyoroti penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia yang diduga melibatkan jaringan narkotika internasional. Kapolri memandang ancaman tersebut sebagai bentuk perang terselubung atau proxy war yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Untuk menggambarkan dampak zat adiktif terhadap masyarakat, Suyudi mengingatkan kembali sejarah Perang Candu pada abad ke-19. Ia menilai pengalaman tersebut menjadi pelajaran mengenai besarnya ancaman penyalahgunaan zat adiktif terhadap kehidupan sosial dan ketahanan suatu bangsa.
Kapolri pun mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah menyampaikan sikap tegas mengenai pelarangan vape. Ia berharap MUI Pusat dapat mempertimbangkan penerbitan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa.
"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang," ujar Suyudi.
Polri Harapkan Fatwa dan Regulasi Perkuat Perlindungan Generasi Muda
Polri berharap pembahasan di MUI dapat menghasilkan rekomendasi keagamaan yang mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika.
Selain fatwa, kepolisian juga mendorong adanya regulasi resmi pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik dan mencegah pemanfaatannya untuk menyelundupkan zat terlarang.
Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko kesehatan akibat penyalahgunaan zat berbahaya.
Meski demikian, usulan fatwa haram vape dari Kapolri masih memerlukan pembahasan lebih lanjut di lingkungan MUI Pusat. Dengan demikian, penerbitan fatwa tersebut belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi MUI Pusat.
Pembahasan ini menjadi perhatian karena menyangkut dua persoalan sekaligus, yakni pengendalian penyalahgunaan narkotika dan penentuan sikap keagamaan terhadap penggunaan rokok elektrik.
