DI UGM: KARHUTLA INDONESIA, PERIZINAN DAN PENEGAK HUKUM
Bupati Siak Soroti Izin Hutan dan Lemahnya Pengawasan Karhutla
Screenshot cuplikan video: Bupati Siak Afni Zulkifli menyoroti masalah perizinan, lemahnya pengawasan hutan, konflik lahan, dan penegakan hukum karhutla di UGM.(poto/ist/@afni Z)
Bupati Siak Afni Zulkifli menyoroti masalah perizinan, lemahnya pengawasan hutan, konflik lahan, dan penegakan hukum karhutla di UGM.
YOGYAKARTA, Satuju.com - Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menyoroti persoalan perizinan, konflik lahan, dan lemahnya pengawasan sebagai sejumlah masalah yang perlu dibenahi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional “Karhutla Indonesia: Antara Bencana Alam, Kepentingan Korporasi, Perlindungan Lingkungan dan HAM” di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sabtu, 26 September.
Dalam pemaparannya, Afni menilai karhutla tidak bisa dipandang semata-mata sebagai bencana alam. Menurut dia, permasalahan tersebut juga berkaitan dengan tata kelola kawasan hutan, pemberian izin usaha, perlindungan masyarakat adat, dan konsistensi penegakan hukum.
Afni menyampaikan pemberian izin hutan tanaman industri (HTI) dan hak guna usaha (HGU) yang menurutnya berpotensi bersinggungan dengan organisasi serta lahan yang telah lama dikelola.
“Karena bisa saja dari izin yang diberikan negara kepada HTI dan HGU tadi, ternyata ada masyarakat yang duluan kampungnya ada di situ sebelum izin itu. Negara langsung kasih izin puluhan tahun, perusahaan A kamu dapat lahan 100 ribu hektar, yang punya izinnya itu diurus di Jakarta semua, di bawah oknum-oknum bermain, oknum kepala dikasih cuan sedikit, luluh, tanda tangan,” tegas Afni.
Ia menjelaskan, tumpang tindih klaim lahan dapat menempatkan masyarakat pada posisi sulit, terutama ketika kampung, kebun, atau makam leluhur berada di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan atau masuk dalam izin perusahaan.
Berdasarkan hasil riset yang disampaikan dalam forum tersebut, Afni menyebut penguasaan lahan berdasarkan izin perusahaan tidak selalu mencakup wilayah yang sepenuhnya bebas dari permukiman maupun aktivitas masyarakat. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi memicu konflik ketika warga menghadapi pembatasan aktivitas atau tuntutan untuk meninggalkan wilayah yang mereka tempati.
Afni mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan perlindungan kubah gambut berdasarkan PP Nomor 57. Ia menilai penyelesaian konflik harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat sekaligus memastikan perlindungan lingkungan berjalan konsisten.
“Ini terjadi karena dosanya pemerintah, dosanya negara. Kita harus lakukan taubatan nasuha ekologis, tapi tolong konsisten melibatkan semua pihak,” ujarnya.
### Afni Sebut Pengawasan Hutan Membutuhkan Peran Desa
Selain persoalan perizinan, Afni menyoroti keterbatasan personel pengawasan hutan. Dalam paparannya, ia menyebut luas kawasan hutan Indonesia mencapai sekitar 120 juta hektare, dengan beban pengawasan rata-rata satu polisi hutan (Polhut) mencapai sekitar 41.000 hektare.
Menurut Afni, perbandingan tersebut menunjukkan bahwa pencegahan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan aparat kehutanan. Ia menilai keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat setempat diperlukan untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.
Khusus di Kabupaten Siak, Afni menyebut terdapat 54 desa rawan karhutla selama periode 2023–2025. Untuk mengantisipasi kebakaran, ia mengarahkan para penghulu atau kepala desa agar mengalokasikan dana desa bagi kegiatan pencegahan melalui Masyarakat Peduli Api (MPA).
Namun, berdasarkan data yang disampaikan Afni, saat ini hanya sekitar 20 desa yang masih menganggarkan kegiatan tersebut. Ia menilai keberlanjutan program pencegahan di tingkat desa perlu mendapat perhatian agar potensi kebakaran dapat ditangani sebelum meluas.
“Api tidak akan mungkin membesar langsung ke kabupaten, pasti dimulai dari titik terkecil. Penghulu itu pasti tahu siapa orang yang membeli lahan secara ilegal,” katanya.
### Kebakaran Zamrud Ungkap Kendala Koordinasi
Afni juga memaparkan pengalamannya menangani kebakaran di kawasan Taman Nasional Zamrud. Menurut dia, salah satu kendala yang dihadapi pemerintah daerah berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menjelaskan bahwa penanganan kawasan tersebut bersinggungan dengan urusan kehutanan yang berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah menghadapi kebutuhan penanganan di lapangan, termasuk koordinasi pemadaman dan pencegahan kebakaran.
“Izin perhutanan sosial hanya dikasih saja sama pemerintah, habis itu rakyatnya ditinggal tanpa pembinaan. Ujung-ujungnya jadi sawit. Isinya sawit semua yang terbakar kemarin,” ungkapnya.
Afni juga menyampaikan bahwa upaya pemadaman menghadapi tantangan karena terdapat pipa minyak PT Bumi Siak Pusako di lokasi tersebut. Ia menyebut perusahaan itu sebagai salah satu penopang ekonomi masyarakat Siak. Selain itu, menurut keterangannya, keberadaan 13 ekor harimau Sumatera yang berkeliaran di kawasan tersebut turut membatasi pemadaman pada malam hari.
Persoalan lain yang disoroti Afni ialah perbedaan peta dan status kawasan yang dapat menyulitkan penentuan dasar hukum penanganan perkara. Menurut dia, penerapan ketentuan hukum dapat berbeda bergantung pada lokasi kejadian, termasuk apakah kebakaran terjadi di kawasan hutan atau di luar kawasan hutan.
Dalam pemaparannya, Afni merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia juga menyinggung persoalan lahan di area penggunaan lain (APL) yang telah memiliki surat keterangan tanah (SKT) atau surat keterangan ganti rugi (SKGR).
Afni menambahkan, penyidikan perkara karhutla dapat membutuhkan keterangan saksi ahli, sedangkan keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala yang dihadapi pemerintah daerah.
“Peta kita ini kadang di peta ini dia kuning putih, tahu-tahu di peta ini enggak. Karena itu kami kumpulkan semua stakeholder, kami panggil BPKH, KPH, UPT-UPT kementerian, dan kami bentuk grup WA bersama,” jelasnya.
Ia mengatakan pemerintah Kabupaten Siak berupaya memperkuat koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta unit pelaksana teknis kementerian untuk menyamakan pemahaman mengenai status kawasan dan penanganan karhutla.
### Afni Minta Penanganan Karhutla Lebih Tegas
Dalam seminar tersebut, persoalan dampak kesehatan akibat asap juga mendapat perhatian. Seorang mahasiswi asal Pekanbaru dilaporkan menangis ketika menceritakan penderitaan akibat infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang dikaitkannya dengan paparan asap.
Afni mengatakan pengalaman tersebut mengingatkannya pada dampak kabut asap yang pernah dialaminya pada 1997. Ia juga menyebut anaknya mengalami dampak asap puluhan tahun setelah dirinya menjadi korban.
Afni sebelumnya menulis surat terbuka berjudul “Surat Terbuka Seorang Ibu dari Riau untuk Presiden”. Dalam forum itu, ia menekankan bahwa dampak asap karhutla tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga risiko kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan.
“Asap karhutla itu bukan asap biasa, bukan asap yang menyesakkan jika dihirup, masuk kerasanya itu kering di leher lalu sampai masuk ke paru-paru menusuk. Bayangkan asap seperti itu secara berulang-ulang setiap hari dihirup oleh bayi, lansia, ibu hamil. Pelaku karhutla ini harusnya dikategorikan sebagai extraordinary crime, pembunuhannya pelan-pelan,” tegas Afni.
Sebagai langkah pencegahan di tingkat pemerintahan desa, Afni mengatakan surat pertama yang diterbitkannya setelah menjabat Bupati Siak berisi larangan bagi seluruh penghulu atau kepala desa menerbitkan SKT dan SKGR di dalam kawasan hutan.
Ia mengingatkan bahwa hutan tidak selalu berupa hutan belantara. Menurut Afni, kawasan tersebut mencakup hutan produksi, hutan konservasi, dan hutan lindung sehingga status lahan perlu dipastikan sebelum pemerintah desa menerbitkan dokumen terkait tanah.
“Jangan membayangkan kawasan itu adalah hutan belantara. Kawasan hutan itu terdiri dari tiga kelompok besar: kawasan hutan produksi, kawasan hutan konservasi, dan kawasan hutan lindung. Hanya membunuh jam, jika tidak dijaga, pasti akan masuk ke dalam perambah pembohong, orang-orang yang mengatasnamakan rakyat tapi dia cukong,” tutupnya.
Seminar nasional di UGM tersebut turut menghadirkan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan sejumlah narasumber lainnya. Kegiatan itu mengandung ratusan pelajar dan penyimpanan.
Paparan Afni menempatkan pembenahan perizinan, pelibatan masyarakat, penguatan koordinasi pusat dan daerah, serta konsistensi penegakan hukum sebagai sejumlah aspek penting dalam upaya mencegah karhutla berulang.
