Kemnaker Sediakan Tiga Layanan Bantuan bagi Perusahaan yang Terkendala Lapor WLKP
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya
Jakarta, Satuju.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga layanan bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara berani. Fasilitas ini disiapkan untuk mempermudah perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa perusahaan dapat memanfaatkan saluran bantuan resmi yang telah disediakan jika kendala penanganan dalam proses pelaporan.
“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (18/10/2026).
Tiga Saluran Bantuan yang Disediakan
Kemnaker menyediakan tiga pilihan layanan yang dapat dimanfaatkan perusahaan sesuai kebutuhan.
Pertama, layanan pengaduan melalui email.
Perusahaan yang mengalami kendala dalam proses pelaporan WLKP dapat menyampaikan pengaduan melalui alamat email [email protected]. Saluran ini disediakan agar perusahaan dapat melaporkan masalah yang dihadapi saat melakukan pelaporan secara berani.
Kedua, konsultasi langsung dan pendampingan daerah.
Perusahaan dapat berkonsultasi secara langsung di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Selain itu, perusahaan juga dapat menghubungi admin WLKP pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi sesuai domisili perusahaan.
Ketiga, pedoman pelaporan secara berani.
Kemnaker menyediakan panduan mengenai tata cara menyampaikan laporan WLKP yang dapat diakses melalui tautan resmi berikut:
Melalui panduan tersebut, perusahaan dapat mempelajari prosedur pelaporan sebagai acuan dalam memenuhi kewajiban administrasi ketenagakerjaan.
WLKP Penting untuk Data dan Pelindungan Tenaga Kerja
Ismail menegaskan bahwa WLKP memiliki peran penting dalam mendukung pemeliharaan kondisi ketenagakerjaan sekaligus memperkuat upaya pelindungan tenaga kerja di Indonesia.
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak ragu menggunakan layanan resmi yang tersedia jika menghadapi kesulitan dalam pelaporan.
“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” kata Ismail.
Kemnaker berharap penyediaan tiga layanan tersebut dapat membantu perusahaan menyelesaikan kendala pelaporan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban WLKP.
Pelaporan yang dilakukan secara tertib dan tepat waktu diharapkan mendukung tersedianya data ketenagakerjaan nasional yang akurat. Data tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam kebijakan perencanaan dan pelaksanaan program ketenagakerjaan.
