Deddy Sitorus Minta Pemerintah Batalkan Rencana Gaji ASN Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus
Jakarta, Satuju.com – Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, meminta pemerintah membatalkan rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi, menambah beban biaya pegawai, serta menimbulkan permasalahan baru dalam pengelolaan keuangan koperasi.
Deddy mengatakan, penyaluran gaji ASN melalui koperasi tidak memberikan nilai tambah yang jelas. Sebaliknya, mekanisme tersebut membuat pegawai harus mengeluarkan biaya dan waktu lebih banyak untuk mengakses hak mereka.
“Dengan menyalurkan gaji melalui Kopdes maka akan terjadi inefisiensi karena timbulnya biaya-biaya baru yang pada akhirnya akan menjadi beban para ASN,” ujar Deddy dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Ia menambahkan, sistem yang selama ini memungkinkan ASN mengambil gaji melalui ATM maupun layanan perbankan lainnya justru berpotensi menjadi lebih rumit jika penyaluran dialihkan melalui koperasi.
“Gaji yang tadinya bisa diambil di mana saja melalui ATM sekarang harus mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk pengambilan ke Kopdes,” katanya.
Khawatir Bebani ASN dan Picu Masalah Keuangan
Selain persoalan akses dan biaya, Deddy menyoroti potensi masalah dalam pengelolaan keuangan KDKMP. Menurutnya, mencampurkan rekening penyaluran gaji ASN dengan rekening kegiatan usaha koperasi dapat meningkatkan risiko pengelolaan keuangan apabila sistem administrasinya tidak memadai.
Ia juga menilai koperasi perlu melakukan perbaikan sistem akuntansi agar mampu mengelola dana penyaluran gaji ASN secara tertib dan transparan. Peningkatan tersebut, kata Deddy, berpotensi menimbulkan biaya tambahan bagi masing-masing koperasi.
"Kopdes juga harus melakukan upgrade terhadap sistem akuntansinya yang artinya akan ada biaya tambahan untuk upgrade sistem di masing-masing kopdes. Belum lagi kemungkinan penggelapan gaji ASN yang mungkin saja terjadi akibat sistem yang tidak mendukung," ujarnya.
Deddy berharap pemerintah mempertimbangkan kembali rencana tersebut sebelum diterapkan. Ia meminta agar mekanisme pembayaran gaji ASN tetap dilakukan melalui perbankan yang selama ini digunakan.
"Berharap agar pemerintah membatalkan usulan penyaluran gaji ASN melalui kopdes karena tidak menghasilkan nilai tambah. Yang akan terjadi justru potensi kekacauan yang akan jadi beban banyak orang," kata Deddy.
Pemerintah Mempersiapkan Realisasi pada tahun 2026
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP akan direalisasikan pada tahun 2026. Menurut Ferry, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan anggarannya disebut telah disebutkan.
Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Koperasi memperluas layanan KDKMP, khususnya di bidang keuangan.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya menegaskan bahwa penyaluran gaji dan pensiun ASN melalui koperasi tidak semata-mata bertujuan untuk menggeser peran bank pembangunan daerah.
Perbedaan pandangan antara rencana pemerintah dan kritik dari DPR tersebut menempatkan aspek efisiensi, kesiapan sistem, keamanan dana, serta manfaat nyata bagi ASN sebagai sejumlah hal yang perlu diperhatikan sebelum kebijakan diterapkan.
