Seragam Tak Mengubah Hukum
Poto Ai hanya ilustrasi: Seragam Tak Mengubah Hukum.(poto/ist/Ahmadie Thaha)
OPINI
Oleh: Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma'had Tadabbur al-Qur'an
Seragam menunjukkan pengabdian. Pangkat menandai tanggung jawab. Namun, keduanya tidak dapat mengubah ukuran keadilan. Di hadapan hukum, seseorang diperkirakan dinilai berdasarkan perbuatannya, bukan semata-mata institusi tempat ia mengabdi.
Prinsip itulah yang kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada tanggal 15 Oktober 2026, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembuat undang-undang untuk melakukan perubahan mendasar terhadap aturan tersebut.
Keputusan ini bukan sekedar koreksi terhadap sejumlah pasal. Ia membuka kembali memuat hal-hal penting tentang batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, terutama ketika prajurit TNI diduga melakukan tindak pidana umum.
MK menetapkan batas waktu perubahan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Artinya, DPR dan pemerintah memiliki waktu hingga 15 Oktober 2028 untuk menata ulang undang-undang tersebut.
Jika perubahan tidak dilakukan dalam batasan itu, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Tambahannya tercantum dalam amar keputusan, bukan sekedar harapan para pemohon atau tafsir pengamat.
Namun, penting dipahami bahwa putusan tersebut tidak menyatakan undang-undang itu langsung kehilangan kekuatan hukum mengikat pada hari pengucapannya. MK memberikan kesempatan untuk melakukan perubahan dalam tenggat yang telah ditentukan, dengan konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Di sinilah tanggung jawab konstitusional DPR dan pemerintah dimulai. Mereka tidak cukup mencatat tanggal tenggat. Mereka harus memastikan perubahan undang-undang menghasilkan sistem peradilan yang lebih jelas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari Keluarga Korban ke Ruang Konstitusi
Perkara ini tidak lahir dari perdebatan akademis semata. Di belakangnya terdapat pengalaman keluarga yang kehilangan orang tercinta dan mempertanyakan bagaimana hukum bekerja ketika perkara melibatkan anggota militer.
Dua pemohon dalam perkara tersebut ialah Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Eva merupakan anak Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas bersama tiga anggota keluarganya dalam kebakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Peristiwa itu memunculkan dugaan keterlibatan anggota TNI.
Lenny adalah ibu dari seorang siswa SMP berusia 15 tahun yang meninggal setelah mengalami penganiayaan oleh seorang anggota TNI.
Pengalaman mereka membawa persoalan tentang kewenangan peradilan ke hadapan MK. Mereka mempersoalkan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1997, termasuk Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127.
Perkara tersebut menguji persoalan mendasar: apakah pembagian kewenangan peradilan telah memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang setara sebagaimana dijamin konstitusi?
Tentu, dugaan tidak sama dengan putusan bersalah. Setiap orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil. Namun, hak tersebut tidak menghapus kewajiban negara untuk menyediakan mekanisme peradilan yang jelas dan menjamin pertanggungjawaban hukum.
Bagi keluarga korban, keadilan bukan sekadar mengetahui bahwa perkara telah diproses. Mereka juga membutuhkan kepastian tentang siapa yang berwenang mengadili, bagaimana prosesnya berlangsung, dan apakah putusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Amar Putusan yang Tak Boleh Diabaikan
Dalam amar Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK mengambil empat langkah utama.
Pertama, mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
Kedua, menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Ketiga, menetapkan bahwa jika pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat, memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Amar tersebut menempatkan perubahan UU Peradilan Militer sebagai pekerjaan legislasi yang memiliki batas waktu dan konsekuensi hukum.
Menurut keterangan resmi MK, perubahan itu tidak boleh dilakukan secara tambal sulam. Undang-undang perlu ditata ulang dengan memperjelas pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum, serta mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai forum peradilan.
Penataan itu juga mencakup penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, dan penyesuaian hukum acara yang diperlukan.
Dengan demikian, pekerjaan DPR dan pemerintah tidak berhenti pada mengganti satu frasa dalam pasal. Mereka harus memastikan keseluruhan sistem memiliki batas kewenangan yang tegas dan tidak menyisakan ketidakpastian ketika terjadi perkara pidana yang melibatkan prajurit.
Rujukan: Mahkamah Konstitusi RI, “UU Peradilan Militer Harus Diubah”, 15 Oktober 2026; Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Hukum Tidak Boleh Berubah karena Seragam
Peradilan militer memiliki alasan keberadaan yang jelas. Kehidupan militer mengenal rantai komando, kewajiban kedinasan, disiplin, dan tanggung jawab yang tidak sepenuhnya sama dengan kehidupan sipil.
Pelanggaran yang secara khusus berkaitan dengan tugas dan tata kehidupan militer membutuhkan aturan serta kompetensi yang sesuai.
Namun, persoalannya berbeda ketika seorang prajurit diduga melakukan penganiayaan, pencurian, atau pembunuhan terhadap warga sipil. Perbuatan tersebut menyangkut hak dasar manusia yang berlaku bagi siapa pun.
Penganiayaan berkaitan dengan keselamatan tubuh. Pencurian menyangkut perlindungan harta benda. Pembunuhan menyangkut hak hidup.
Karakter tindak pidana itu tidak serta-merta berubah karena terduga pelakunya mengenakan seragam.
Persoalannya bukan apakah prajurit berhak memperoleh perlindungan hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum. Persoalannya ialah apakah perbedaan mekanisme peradilan memiliki dasar yang sah, jelas, dan sesuai dengan karakter tindak pidana.
Kesetaraan di hadapan hukum tidak berarti menghapus seluruh kekhususan. Kesetaraan menuntut agar setiap perbedaan perlakuan memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Seragam tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan keistimewaan. Sebaliknya, seragam juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak seorang prajurit atas proses hukum yang adil.
Dua Tahun untuk Membuktikan Keseriusan
Tenggat 15 Oktober 2028 seharusnya menjadi batas waktu yang mendorong DPR dan pemerintah bekerja secara terukur. Perubahan undang-undang perlu disusun melalui pembahasan terbuka dengan melibatkan ahli hukum, kalangan militer, organisasi masyarakat sipil, dan keluarga korban.
Ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara tegas dalam undang-undang baru.
Pertama, bagaimana membedakan tindak pidana militer dan tindak pidana umum agar tidak menimbulkan tafsir yang saling bertentangan?
Kedua, siapa yang berwenang menentukan forum peradilan jika muncul perbedaan pendapat antara institusi yang menangani perkara?
Ketiga, bagaimana menjamin independensi hakim, keterbukaan proses, dan akses keluarga korban terhadap informasi perkara sesuai ketentuan hukum?
Keempat, bagaimana menata hubungan antarlembaga agar tidak terjadi kekosongan kewenangan atau ketidakpastian dalam penanganan perkara?
Pertanyaan tersebut bukan untuk melemahkan TNI. Justru, kejelasan hukum dapat melindungi profesionalitas institusi pertahanan dari kecurigaan publik sekaligus menjamin hak warga negara.
DPR dan pemerintah juga harus menghindari perubahan yang hanya tampak progresif di atas kertas. Aturan yang baik ialah aturan yang dapat diterapkan secara konsisten, memiliki prosedur yang jelas, dan tidak memberikan ruang bagi perlakuan berbeda tanpa dasar hukum yang sah.
Reformasi tidak cukup diukur dari lahirnya undang-undang baru. Ukurannya ialah apakah warga memperoleh kepastian hukum, apakah korban mendapatkan perlindungan, dan apakah pertanggungjawaban dapat diuji melalui proses yang adil.
Kehormatan Sejati Lahir dari Pertanggungjawaban
TNI memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan dan pertahanan negara. Pengabdian prajurit patut dihormati. Namun, penghormatan terhadap institusi tidak boleh diartikan sebagai pembebasan dari prinsip pertanggungjawaban.
Justru karena prajurit mengemban tugas negara, profesionalitas dan kepatuhan hukumnya harus dijaga. Ketika seorang anggota diduga melakukan tindak pidana, penanganan perkara yang transparan dapat melindungi hak korban sekaligus menjaga nama baik institusi dari kecurigaan yang tidak perlu.
Hukum yang adil tidak memusuhi institusi militer. Hukum yang adil memastikan bahwa kekuasaan, pangkat, dan seragam tidak mengalahkan hak warga negara.
Negara hukum diuji bukan hanya ketika hukum berhadapan dengan orang yang tidak memiliki kuasa. Ujiannya datang ketika hukum harus bekerja di hadapan mereka yang memiliki jabatan, kewenangan, atau kekuatan institusional.
Timbangan keadilan kehilangan makna jika beratnya berubah mengikuti siapa yang berdiri di hadapannya.
Karena itu, tenggat dua tahun yang diberikan MK tidak boleh menjadi angka yang hanya muncul dalam dokumen hukum. Ia harus menjadi momentum untuk membangun sistem peradilan yang lebih pasti, memperjelas batas kewenangan, dan menjamin pertanggungjawaban yang setara.
DPR dan pemerintah masih memiliki waktu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Publik berhak mengawasi prosesnya, menguji hasilnya, dan menagih komitmen terhadap prinsip negara hukum.
Seragam harus tetap menjadi lambang pengabdian, bukan perisai dari pertanggungjawaban. Pangkat harus menandai tanggung jawab, bukan menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan berbeda tanpa dasar hukum yang sah.
Sebab, hukum tidak mengenal warna seragam. Hukum mengenal perbuatan, bukti, proses yang adil, dan tanggung jawab.
Seragam boleh membedakan tugas. Ia tidak boleh mengubah ukuran keadilan.
Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma’had Tadabbur al-Qur’an
20 Oktober 2026
Sumber resmi:
Mahkamah Konstitusi RI — UU Peradilan Militer Harus Diubah
Keterangan resmi MK, 15 Oktober 2026. Memuat amar putusan, pertimbangan hukum, ruang lingkup perubahan, dan jangka waktu dua tahun.
Baca keterangan resmi MK
JDIH Mahkamah Konstitusi — Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025
Indeks produk hukum resmi MK yang mencantumkan amar keputusan perkara pengujian UU Peradilan Militer.
Periksa penyelesaian melalui JDIH MK
