Laporan DIC Sejak 2020, Kejari Bengkalis Diminta Buka Status Perkara
Laporan DIC Sejak 2020, Kejari Bengkalis Diminta Buka Status Perkara.(poto/ist/satuju.com)
Laporan dugaan korupsi DIC tercatat sejak 2020, sementara laporan proyek Masjid STAIN dilimpahkan Kejati Riau ke Kejari Bengkalis pada 2026.
PEKANBARU, Satuju.com — Penanganan laporan dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bengkalis kembali menjadi sorotan. LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) melaporkan dugaan korupsi terkait pembangunan Duri Islamic Center (DIC) sejak 2020. Enam tahun kemudian, organisasi itu kembali mengadukan dugaan penyimpangan proyek lanjutan pembangunan Masjid STAIN Bengkalis kepada Kejaksaan Tinggi Riau.
Dokumen yang diperoleh Redaksi Satuju.com menunjukkan laporan DIC tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP.004/DPP-LSM-KPK/XI/2020/RIAU, tertanggal 18 November 2020. Sementara itu, laporan proyek Masjid STAIN Bengkalis dilimpahkan Kejati Riau kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 8 Oktober 2026 untuk ditindaklanjuti.
Kedua dokumen tersebut membuktikan adanya penerimaan laporan dan pelimpahan pengaduan. Namun, status terakhir penanganan laporan DIC serta langkah hukum atas pengaduan Masjid STAIN Bengkalis masih memerlukan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
DIC: Nilai Kontrak Tahap Pertama Rp38,41 Miliar
Dalam dokumen penerimaan laporan tahun 2020, LSM-KPK mengadukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan atau tanah untuk pembangunan DIC beserta pekerjaan pembangunannya di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Laporan tersebut juga mencakup dugaan korupsi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Durolis Tahap III IKK Mandau. Karena itu, kedua pekerjaan tersebut perlu dibedakan dalam penelusuran dokumen dan perkembangan penanganannya.
Berdasarkan pemberitaan resmi Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada 2019, pembangunan DIC tahap pertama memiliki nilai kontrak Rp38.412.636.000 atau sekitar Rp38,41 miliar. Adapun rencana biaya pembangunan DIC hingga selesai disebut mencapai sekitar Rp400 miliar.
Perbedaan angka itu penting. Nilai kontrak Rp38,41 miliar merupakan nilai pekerjaan tahap pertama, sedangkan Rp400 miliar merupakan rencana biaya keseluruhan pembangunan. Keduanya tidak dapat dipertukarkan untuk menyimpulkan jumlah dana yang telah direalisasikan atau potensi kerugian negara.
LSM-KPK sebelumnya menyoroti kondisi fisik dan progres pembangunan DIC. Sekretaris Umum organisasi tersebut, Bowo, menduga terdapat ketidaksesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan, termasuk kemungkinan penggelembungan biaya atau mark-up.
Dugaan tersebut perlu diuji melalui dokumen kontrak, realisasi pembayaran, volume pekerjaan, hasil pemeriksaan fisik, serta temuan audit apabila tersedia. Belum ada dasar untuk menyatakan dugaan itu sebagai tindak pidana yang terbukti hanya berdasarkan nilai kontrak atau kondisi bangunan.
Kejati Riau Limpahkan Laporan Masjid STAIN
Perkembangan lain tercatat dalam surat Kejati Riau Nomor B-6056/L.4.5/Fo.2/10/2026 tertanggal 8 Oktober 2026. Surat itu membahas tindak lanjut laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek lanjutan pembangunan Masjid STAIN Bengkalis Tahun Anggaran 2024.
Kejati Riau menerbitkan surat tersebut setelah menelaah laporan DPP LSM-KPK Nomor LP.03/DPP/LSM/IX/2026/RIAU tertanggal 15 September 2026. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Perubahan Kabupaten Bengkalis pada proyek lanjutan pembangunan Masjid STAIN Bengkalis.
Surat yang ditandatangani Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Dr. Dodi Wiraatmaja, S.H., M.H., atas nama Kepala Kejati Riau, menyatakan laporan diserahkan kepada Kejari Bengkalis untuk ditindaklanjuti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H., membenarkan informasi pelimpahan tersebut ketika dikonfirmasi Redaksi Satuju.com melalui WhatsApp pada Senin (19/10/2026).
“ia benar,” jawabnya singkat.
Pelimpahan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Perkembangan selanjutnya perlu dikonfirmasi kepada Kejari Bengkalis, termasuk status penanganan pengaduan dan langkah yang telah atau akan ditempuh.
Kajari dan Kasi Pidsus Belum Memberikan Jawaban
Untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan kedua laporan, Redaksi Satuju.com berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ade Indrawan, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkalis, Rawatin Manik, S.H., M.H.
Namun, saat dihubungi melalui WhatsApp maupun telepon pada Senin (19/10/2026), keduanya belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan redaksi hingga berita ini diterbitkan.
Keterangan dari Kejari Bengkalis diperlukan untuk menjelaskan status laporan DIC yang diterima pada 2020, termasuk apakah pengaduan tersebut telah ditelaah, diselidiki, atau ditindaklanjuti melalui tahapan hukum lainnya. Redaksi juga meminta kejelasan mengenai tindak lanjut pelimpahan laporan proyek Masjid STAIN Bengkalis dari Kejati Riau.
Tidak adanya jawaban hingga berita diterbitkan tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atau bukti adanya pelanggaran. Redaksi tetap membuka ruang bagi Kejari Bengkalis untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
Publik Menunggu Kepastian Penanganan
Penggunaan anggaran daerah dalam proyek pembangunan fasilitas keagamaan menyangkut kepentingan publik. Karena itu, perkembangan laporan dugaan penyimpangan perlu dijelaskan secara transparan dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan semata-mata berapa besar anggaran proyek, melainkan bagaimana realisasi pekerjaan, apakah ditemukan penyimpangan, dan bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang masuk.
Redaksi Satuju.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kejari Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, pelaksana proyek, serta pihak lain yang berkaitan. Setiap keterangan dan dokumen baru akan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
