M. Rawa Kritik Tim Perumus Naskah Akademik Tanah Ulayat Riau, Kepastian Hak Adat Dipersoalkan
M. Rawa El Amady menegaskan kritiknya ditujukan kepada tim perumus Naskah Akademik Ranperda Tanah Ulayat Riau, bukan Ranperda yang menurutnya belum ada.(poto/ist/satuju.com)
PEKANBARU, Satuju.com — Antropolog M. Rawa El Amady menegaskan kritiknya terhadap rencana pengaturan tanah ulayat di Provinsi Riau ditujukan kepada hasil kerja tim perumus Naskah Akademik, bukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ia menyatakan Ranperda yang dimaksud belum ada ketika dirinya memberikan tanggapan.
“Yang saya kritik itu hasil kerja tim perumusan Ranperda, bukan perdanya. Ranperdanya belum ada,” jelas M. Rawa.
Ia menjelaskan, dokumen yang menjadi bahan kritiknya beredar di kalangan organisasi nonpemerintah atau non-governmental organization (NGO), sebelum kemudian disampaikan kepadanya.
“Ranperda itu beredar di NGO lalu kasih ke saya dan saya tanggapi begitu,” ujarnya.
Penjelasan tersebut penting untuk memperjelas objek kritik Rawa. Dengan demikian, tanggapannya tidak dapat dimaknai sebagai penilaian terhadap pasal-pasal Ranperda yang belum tersedia, melainkan terhadap hasil kerja tim perumus yang menjadi bahan telaahnya.
Dokumen yang dimaksud adalah Naskah Akademik Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pengelolaan Tanah Ulayat di Provinsi Riau. Dokumen tahun 2022 itu disusun oleh tim yang dipimpin Dr. Hj. Hertina, M.Pd., bersama sejumlah anggota, melalui kerja sama Sekretariat DPRD Provinsi Riau dan Institut Studi Islam dan Peradaban (ISAIS) UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
Naskah tersebut memuat pembahasan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta arah dan ruang lingkup pengaturan tanah ulayat. Persoalan pengakuan masyarakat hukum adat, konflik penguasaan tanah, dan perlindungan hak ulayat menjadi isu yang relevan dalam penyusunan kebijakan tersebut.
Menyoal warisan hukum agraria kolonial
Dalam kritiknya, Rawa mengaitkan persoalan tanah ulayat dengan Domeinverklaring, prinsip hukum pertanahan pada masa kolonial Belanda yang menempatkan tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai hak milik menurut ketentuan kolonial sebagai tanah domain negara.
Menurut Rawa, cara pandang semacam itu perlu menjadi perhatian ketika tim perumus menyusun kajian mengenai pengelolaan tanah ulayat. Sebab, masyarakat adat memiliki sejarah penguasaan wilayah yang tidak selalu dibuktikan melalui dokumen kepemilikan formal seperti yang dikenal dalam sistem administrasi pertanahan modern.
Persoalan tersebut menyangkut lebih dari sekadar dokumen. Pengakuan terhadap masyarakat adat juga berkaitan dengan sejarah penguasaan wilayah, hukum adat, batas tanah ulayat, dan mekanisme perlindungan hak ketika terjadi konflik dengan pihak lain.
Namun, ada satu hal yang perlu diluruskan dari sisi sejarah hukum. Rawa menyebut tahun 1827 ketika menjelaskan aturan kolonial tersebut. Sementara itu, penelusuran redaksi terhadap sumber hukum menunjukkan bahwa Domeinverklaring yang dikenal dalam hukum agraria kolonial antara lain tercantum dalam Pasal 1 Agrarisch Besluit (Staatsblad 1870 Nomor 118). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria kemudian mencabut ketentuan tersebut beserta sejumlah aturan agraria kolonial lainnya. Karena itu, penyebutan tahun 1827 perlu dikonfirmasi kembali kepada Rawa sebelum dimuat sebagai fakta sejarah yang pasti. (UU Nomor 5 Tahun 1960; bahan hukum agraria).
Minta kajian diuji melalui penelitian lapangan
Rawa menilai hasil kerja tim perumus perlu ditelaah secara kritis, terutama untuk memastikan apakah kajian yang disusun benar-benar mampu menjawab persoalan masyarakat adat di lapangan.
Kajian pengelolaan tanah ulayat, menurut pandangan yang disampaikannya, tidak cukup hanya menguraikan peraturan perundang-undangan. Penelitian juga perlu menggali pengalaman masyarakat adat, sejarah penguasaan tanah, batas wilayah ulayat, serta konflik yang muncul akibat perbedaan klaim atas tanah.
Pendekatan empiris diperlukan agar kebijakan yang kelak dirumuskan tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga memberi kepastian dan perlindungan hak bagi masyarakat adat.
Dalam konteks Riau, persoalan tanah ulayat berkaitan dengan hubungan masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan yang memiliki kepentingan atas wilayah tertentu. Karena itu, dasar penyusunan kebijakan perlu diuji melalui data dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kritik Rawa terhadap hasil kerja tim perumus masih perlu dipertemukan dengan penjelasan tim penyusun. Pemeriksaan terhadap isi lengkap Naskah Akademik dan dokumen Ranperda, apabila telah tersedia, juga diperlukan untuk menilai sejauh mana kritik tersebut sesuai dengan substansi yang dirumuskan.
Tim penyusun dan DPRD perlu memberi penjelasan
Sejumlah hal layak dijelaskan oleh tim penyusun dan DPRD Provinsi Riau. Di antaranya, bagaimana penelitian lapangan dilakukan, sejauh mana masyarakat adat dilibatkan, data apa yang digunakan untuk memetakan tanah ulayat, serta bagaimana kajian tersebut merumuskan perlindungan hak masyarakat adat.
Tim penyusun juga perlu menjelaskan bagaimana warisan hukum agraria kolonial, hukum adat, dan ketentuan hukum nasional ditempatkan dalam kajian tersebut.
Penjelasan itu penting agar perdebatan mengenai tanah ulayat tidak berhenti pada perbedaan pendapat, tetapi berkembang menjadi evaluasi terbuka terhadap kualitas kajian dan arah kebijakan yang hendak dibentuk.
Redaksi Satuju.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi M. Rawa El Amady, tim penyusun Naskah Akademik, Sekretariat DPRD Provinsi Riau, DPRD Provinsi Riau, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan, koreksi, atau tanggapan atas pemberitaan ini.
