Pengadaan OTRIS Rp19,795 Miliar di RSUD Dumai, SPKN Desak Penelusuran Fee dan Gratifikasi

DPP SPKN menyoroti pengadaan OTRIS RSUD Dumai Rp19,795 miliar dan meminta aparat menelusuri dugaan fee, gratifikasi, serta aliran dana.(poto/ist)

DUMAI, Satuju.com – Pengadaan Ruang Operasi modular di RSUD dr. Suhatman MARS Kota Dumai senilai Rp19,795 miliar menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN). Organisasi ini meminta aparat menyelidiki dugaan biaya proyek, kemungkinan gratifikasi, serta aliran dana yang terkait dengan pengadaan alat pemeriksaan medis tersebut.

Sorotan DPP SPKN muncul ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Modular Operating Theater (MOT) di RSUD Dumai dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dalam laporan KupasBerita.com pada Jumat, 16 Oktober 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Sigit Waseso, melalui Kepala Seksi Intelijen Carles Aprianto, menyatakan penyelidikan akan memeriksa kembali sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan, termasuk pejabat rumah sakit dan pihak rekanan.

"Pasti bakal ada tersangkanya. Namun kita belum bisa buka sekarang. Nanti mereka akan kita periksa ulang dulu. Pokoknya begitu mencurigakan tersangka, kita pasti melakukan ekspos," tegas Carles Aprianto, seperti dikutip KupasBerita.com.

Laporan tersebut juga menyebut sekitar 25 orang direncanakan menjalani pemeriksaan ulang. Namun, hingga laporan itu diterbitkan, Kejari Dumai belum mengumumkan nama tersangka dalam perkara tersebut.

SPKN Minta Aliran Dana Ditelusuri

Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, menyoroti nilai pengadaan yang mencapai Rp19,795 miliar berdasarkan dua transaksi yang disampaikan kepada organisasinya.

Frans menyebut pihaknya masih berupaya memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perusahaan rekanan yang disebut berkantor di Pekanbaru.

"Rekanan PT hematec di jalan nangka kantornya tapi sampai hari ini aku belm dapat," ujar Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, kepada Redaksi. Selasa (20/10/2026).

DPP SPKN meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen kontrak, realisasi pembayaran, bukti penerimaan barang, serta kemungkinan aliran dana kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan.

Penelusuran juga perlu menguji ada atau tidaknya pembayaran komisi, imbalan, atau pemberian lain yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

Meski demikian, dugaan fee dan gratifikasi belum dapat dinyatakan terbukti tanpa bukti transaksi serta hasil pemeriksaan yang sah. Nilai pengadaan yang besar juga tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.

Dua Transaksi OTRIS Disebut Bernilai Rp19,795 Miliar

Berdasarkan data yang disampaikan kepada DPP SPKN, transaksi pertama tercatat pada 2 Februari 2024 dengan nomor pesanan FKS-P2402-8507763 untuk dua unit Modular Operating Theatre Referral Interactive Integrated System (OTRIS) V.02.

Harga kedua unit mencapai Rp13,93 miliar. Setelah ditambah ongkos kirim Rp65 juta, nilai transaksi pertama menjadi Rp13,995 miliar.

Transaksi kedua, berdasarkan data SPKN, tercatat pada 14 Maret 2024 dengan nomor pesanan FKS-P2403-8811787. Pesanan satu unit OTRIS Basic Hybrid itu bernilai Rp5,765 miliar, ditambah ongkos kirim Rp35 juta.

Dengan demikian, total kedua transaksi mencapai Rp19,795 miliar.

Namun, rincian tanggal dan nilai paket tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak, data SiRUP LKPP, serta dokumen pembayaran. Laporan KupasBerita.com menyebut paket MOT dengan pagu Rp14 miliar pada Februari 2024 dan paket senilai Rp5,8 miliar pada Maret 2025. Perbedaan tahun pada paket kedua itu perlu diklarifikasi sebelum kedua data dinyatakan merujuk pada transaksi yang sama.

Legalitas Alat Kesehatan Ikut Disorot

Selain aliran dana, DPP SPKN meminta pemeriksaan terhadap izin edar produk OTRIS, legalitas distribusi alat kesehatan, serta kualifikasi perusahaan penyedia pada saat pengadaan berlangsung.

SPKN juga menyoroti dokumen sertifikasi atas nama PT Kreasi Tata Udara yang disebut berkaitan dengan material pre-insulated sandwich panel. Dokumen tersebut perlu diperiksa untuk memastikan relevansinya dengan persyaratan teknis dan administrasi pengadaan ruang operasi modular.

Sertifikat material konstruksi tidak otomatis menggantikan izin edar alat kesehatan ataupun dokumen legalitas distribusi alat kesehatan. Karena itu, setiap dokumen perlu dinilai berdasarkan fungsi dan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan juga perlu memastikan alat yang dibeli benar-benar diserahkan, dipasang, dan berfungsi sesuai fungsinya di RSUD Dumai.

Kejari Dumai Masih Mendalami Perkara

Peningkatan status perkara MOT ke tahap penyidikan menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan di RSUD Dumai. Menurut laporan KupasBerita.com, perkara tersebut sebelumnya diselesaikan Kejaksaan Tinggi Riau sebelum dilimpahkan ke Kejari Dumai.

Sejumlah pejabat dan staf RSUD Dumai serta pihak rekanan telah dimintai keterangan. Meski begitu, identitas pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan dalam laporan tersebut.

DPP SPKN mendorong Kejari Dumai, Kejaksaan Tinggi Riau, dan lembaga pengawas yang berwenang menelaah dokumen pengadaan, kewajaran harga, kepatuhan terhadap aturan, serta kemungkinan aliran dana yang tidak seharusnya.

Redaksi Satuju.com perlu meminta konfirmasi kepada Kejari Dumai mengenai perkembangan penyidikan dan memastikan apakah transaksi yang disampaikan SPKN termasuk dalam lingkup perkara Kementerian Perhubungan yang sedang ditangani.

Klarifikasi juga perlu dimintakan kepada manajemen RSUD Dumai, PPK terkait, serta PT Hetech Nusantara mengenai nilai transaksi, legalitas produk, pelaksanaan kontrak, dan dugaan biaya yang disampaikan SPKN.

Catatan Redaksi: Nilai Rp19,795 miliar merupakan penjumlahan dua transaksi berdasarkan data yang disampaikan kepada DPP SPKN. Dugaan biaya, gratifikasi, pelanggaran perizinan, dan kemungkinan kerugian negara belum dapat dinyatakan terbukti berdasarkan informasi yang tersedia. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Sumber perkembangan perkara: KupasBerita.com – Kasus Dugaan Korupsi MOT RSUD Dumai, Kasintel Kejari: Pasti Bakal Ada Tersangka


BERITA TERKAIT