KI Babel Audiensi ke BI, Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
KI Babel Audiensi ke BI
Pangkalpinang, Satuju.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan audiensi dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (20/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik, termasuk pembentukan dan kedudukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana serta pemenuhan standar layanan informasi.
Rombongan KI Babel disambut langsung Kepala Kantor Perwakilan BI Babel, Rommy Sariu Tamawiwiy, bersama jajaran. Audiensi ini menjadi forum koordinasi untuk memperkuat transparansi, membahas mekanisme pelayanan informasi, serta memastikan penerapan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai ketentuan.
Rommy menyampaikan bahwa Bank Indonesia telah menjalin sinergi dengan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dalam mendukung tata kelola transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Ketua KI Babel, Ita Rosita, S.P., C.Med., menjelaskan bahwa tugas Komisi Informasi tidak terbatas pada penyelesaian sengketa informasi publik. KI juga memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi melalui program Monitoring dan Evaluasi (Monev) badan publik.
Program Monev tersebut mencakup berbagai kategori badan publik, mulai dari perangkat daerah, instansi vertikal, penyelenggara pemilu, perguruan tinggi, hingga pemerintah desa.
Melalui program tersebut, KI Babel mendorong setiap badan publik meningkatkan kualitas pelayanan informasi agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
KI Babel Bahas Kedudukan PPID Pelaksana
Salah satu agenda utama audiensi adalah pembahasan pembentukan PPID Pelaksana di lingkungan Kantor Perwakilan BI Babel, termasuk kesesuaian kedudukan, tugas, dan kewajibannya dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Regulasi ini menjadi salah satu pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan informasi oleh badan publik.
Penguatan peran PPID dinilai penting untuk memastikan permohonan informasi masyarakat ditangani melalui mekanisme yang jelas, terstruktur, dan profesional. Dengan demikian, pelayanan informasi tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga mendukung akuntabilitas lembaga kepada publik.
Audiensi KI Babel dan BI Babel diharapkan memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi publik. Upaya tersebut ditujukan agar masyarakat memperoleh layanan informasi yang lebih tertata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rombongan KI Babel dipimpin Ita Rosita, didampingi Martono, S.TP., C.Med., dari Bidang Kelembagaan, Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med., serta staf kesekretariatan.
