Uji UU Polri di MK, Tiga Pemohon Ungkap Dugaan Pungutan SIM hingga Laporan Pencurian Tak Tuntas
Ilustrasi UU Polri.(poto/net)
Jakarta, Satuju.com – Tiga pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/10/2026).
Dalam konferensi tersebut, Daru Ramanda Arifanno sebagai Pemohon I, Muhamad Aang sebagai Pemohon II, dan Ilham Khatami sebagai Pemohon III memaparkan tambahan alasan mengenai kerugian konstitusional yang alami mereka. Dalil itu digunakan untuk mendukung permohonan agar kedudukan dan tanggung jawab institusi Polri diubah.
Perkara Nomor 355/PUU-XXIV/2026 tersebut menguji Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri. Ketentuan itu mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur di Ruang Sidang Pleno MK.
Pemohon Ungkap Pengalaman Mengurus SIM hingga Penilangan
Dalam bagian kedudukan hukum atau legal standing, para pemohon menambahkan pendapat mengenai kerugian yang mereka klaim berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian.
Pemohon I, Daru Ramanda Arifanno, mendalilkan dirinya terpaksa membayar Rp650.000 ketika mengurus surat izin mengemudi (SIM). Menurutnya, jumlah tersebut jauh melampaui tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Sementara itu, Pemohon II, Muhamad Aang, menguraikan pengalamannya sebagai mahasiswa yang menggunakan sepeda motor. Ia mengaku kerap menghadapi pemeriksaan dan penilangan di jalan raya yang dinilainya tidak transparan.
“Pemohon II sering kali menghadapi tindakan pemeriksaan atau penilangan di jalan raya yang tidak transparan, misalnya tanpa adanya papan informasi razia resmi,” urai Aang.
Ia juga mendalilkan pernah dikenai sanksi penilangan dengan alasan pajak kendaraan bermotor telah kedaluwarsa. Menurut Aang, urusan pajak daerah berada dalam ranah badan pendapatan daerah sehingga persoalan tersebut perlu dipisahkan dari penegakan hukum lalu lintas.
Adapun Pemohon III, Ilham Khatami, mengaku menjadi korban tindak pidana pencurian dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, menurut dalilnya, laporan itu belum memperoleh kepastian tindak lanjut selama lebih dari satu tahun.
Pengalaman yang disampaikan ketiga pemohon tersebut menjadi bagian dari argumentasi mereka mengenai perlunya perubahan tata kelola dan mekanisme pengawasan kepolisian.
Pemohon Persoalkan Struktur dan Pengawasan Polri
Dalam perbaikan alasan permohonan atau posita, para pemohon kembali mempersoalkan frasa “berada di bawah Presiden” dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri.
Mereka menilai ketentuan tersebut menempatkan Polri secara kaku di bawah Presiden tanpa pemisahan rumpun fungsi kelembagaan yang memadai.
Para pemohon juga menambahkan dalil bahwa tidak adanya kementerian sektoral yang mengawasi operasional harian kepolisian berpotensi mendorong pelayanan publik yang transaksional.
Selain itu, mereka menyoroti proses pengangkatan Jenderal Suyudi sebagai Kapolri yang, menurut para pemohon, berlangsung dengan calon tunggal dan dipilih secara aklamasi tanpa pengujian rekam jejak yang terbuka.
Melalui permohonan tersebut, para pemohon menggunakan sejumlah ketentuan UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu uji, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4).
Ketentuan-ketentuan tersebut berkaitan dengan prinsip negara hukum, struktur kementerian, kepastian hukum yang adil, serta kedudukan dan fungsi kepolisian.
Minta Polri Berada di Bawah Kementerian Urusan Dalam Negeri
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa Polri berada di bawah struktur organisasi kementerian pembantu Presiden yang membidangi urusan dalam negeri serta diawasi Komisi Kepolisian Nasional.
Mereka juga meminta Pasal 8 ayat (2) dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan dalam negeri.
Permohonan tersebut pada dasarnya menghendaki perubahan mekanisme pertanggungjawaban Polri melalui kementerian yang membidangi urusan dalam negeri, disertai pengawasan oleh Komisi Kepolisian Nasional.
Sebelumnya, para pemohon juga telah mengajukan argumentasi mengenai perlunya menempatkan Polri di bawah penerbitan. Perkara ini kemudian dilanjutkan dengan penyampaian perbaikan permohonan untuk memperjelas dasar konstitusional dan kerugian yang mereka dalilkan.
MK Tegaskan Putusan Ditentukan Sembilan Hakim Konstitusi
Pada konferensi akhir, Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa hasil perbaikan permohonan akan dilaporkan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Ia menegaskan, keputusan atas perkara tersebut bukan hanya menjadi kewenangan tiga hakim yang memimpin sidang, melainkan sembilan hakim konstitusi.
“Bukan kami bertiga yang akan memutus permohonan ini, melainkan sembilan hakim konstitusi,” tegas Enny.
Oleh karena itu, dalil para pemohon mengenai perubahan kedudukan Polri tetap harus melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan konstitusional oleh MK. Penyampaian perbaikan permohonan belum merupakan putusan atas pokok perkara, sehingga permintaan agar Polri berada di bawah kementerian dalam negeri masih menunggu penilaian Mahkamah.
