Sudah Divonis 11 Tahun, Eks Dirut SPRH Jadi Tersangka Korupsi CSR Rp19,57 Miliar
Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan Rahman sebagai tersangka korupsi dana CSR SPRH Rp19,57 miliar. Kerugian negara mencapai lebih dari Rp13 miliar.(poto/ist)
PEKANBARU, Satuju.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, Rahman, sebagai tersangka dugaan korupsi dana *Corporate Social Responsibility* (CSR) tahun anggaran 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam penyidikan perkara penyaluran dana CSR dengan total pagu Rp19,57 miliar.
Kepastian status hukum Rahman disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita. Dengan demikian, pihak yang menetapkan Rahman sebagai tersangka dalam perkara CSR ini adalah penyidik Polda Riau, bukan Kejaksaan Tinggi Riau yang menangani perkara korupsi sebelumnya.
Dalam keterangannya pada Rabu (21/10/2026), Yogie menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 169 saksi, empat saksi ahli, serta menyita sejumlah barang bukti. Berdasarkan penghitungan BPK RI, dugaan kerugian negara dalam perkara CSR tersebut mencapai lebih dari Rp13 miliar.
"Penyidikan masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan 169 saksi, empat ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti. Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI diketahui kerugian negara lebih dari Rp13 miliar," ujar Kompol Yogie.
Dugaan Penyimpangan Penyaluran Dana CSR
Penyidik mendalami dugaan ketidaksesuaian antara nilai bantuan yang tercatat dalam kuitansi pertanggungjawaban dan jumlah uang yang diterima penerima manfaat. Dalam penyidikan sementara, penerima bantuan diduga hanya memperoleh sekitar 30 persen dari nominal yang tercantum dalam kuitansi.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penerima manfaat diduga hanya memperoleh 30 persen dari nilai kuitansi yang digunakan sebagai pertanggungjawaban penyaluran dana," ungkapnya.
Polisi juga menyelidiki dugaan pencairan dana tanpa verifikasi memadai terhadap proposal dan dokumen permohonan bantuan. Rahman diduga menyetujui pencairan dana tanpa memastikan kelayakan dokumen pengajuan.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik mengamankan uang tunai Rp182,75 juta serta dokumen terkait penganggaran, standar operasional prosedur, perizinan, pengangkatan pejabat, dan pertanggungjawaban dana CSR.
Saat ini, penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum atau P-19 sebelum kembali menyerahkannya kepada jaksa untuk diteliti.
Berbeda dari Perkara Korupsi PI Blok Rokan
Penetapan Rahman sebagai tersangka oleh Polda Riau merupakan perkara berbeda dari kasus korupsi dana *Participating Interest* (PI) 10 persen Blok Rokan yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam perkara PI Blok Rokan, Rahman telah divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 16 Juli 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana PI dan memiliki nilai kerugian negara sekitar Rp64,22 miliar berdasarkan audit BPKP Riau.
Sementara itu, penyidikan Polda Riau saat ini berfokus pada dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR SPRH tahun anggaran 2024. Perbedaan sumber dana, objek perkara, dan dugaan perbuatan pidana menjadi pembeda utama kedua kasus tersebut.
Karena menyangkut dugaan tindak pidana yang berbeda, perkara CSR diproses melalui penyidikan tersendiri. Penetapan tersangka dalam perkara baru ini tidak dengan sendirinya berarti Rahman diadili kembali atas perkara PI yang telah diputus pengadilan.
Penyidik juga menelusuri aset untuk mengidentifikasi aliran dana dan mengupayakan pemulihan kerugian negara. Polisi membuka kemungkinan memproses pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan, dengan penanganan melalui berkas perkara terpisah sesuai peran masing-masing.
Meski telah berstatus tersangka dalam perkara CSR, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
