DANANTARA HUKUM KORUPSI NEGARA

Korupsi Tak Cukup Diubah Jadi Suap demi Danantara

Poto Ai hanya ilustrasi: Cak AT mengkritik wacana perubahan aturan korupsi yang dikaitkan dengan Danantara. Perlindungan keputusan bisnis jangan menjadi tameng hukum.(poto/ist/Ahmadie Thaha)

Penulis: Cak AT – Ahmadie Thaha – Ma’had Tadabbur al-Qur’an

Danantara Jangan Dijadikan Tameng Hukum Korupsi

Melindungi pengelola investasi negara dari kriminalisasi keputusan bisnis yang wajar adalah hal yang masuk akal. Namun, jika perlindungan itu ditempuh dengan mempersempit definisi korupsi, pemerintah justru berisiko membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan.

Inilah persoalan yang patut dikritisi dalam wacana perubahan aturan korupsi yang dikaitkan dengan pengelolaan Danantara. Jangan sampai dalih melindungi keputusan bisnis berubah menjadi tameng hukum bagi pihak yang merugikan negara.

Cak AT (Ahmadie Thaha) menilai, kepastian hukum bagi pengelola investasi negara memang penting. Danantara membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan bisnis, menilai peluang, menghadapi persaingan, dan mengelola risiko. Tidak setiap investasi yang merugi berarti korupsi. Dunia usaha mengenal kemungkinan gagal, bahkan ketika keputusan diambil melalui perhitungan yang matang.

Namun, persoalannya tidak sesederhana membedakan investasi untung dan rugi. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah bagaimana memastikan bahwa kerugian tersebut benar-benar lahir dari risiko bisnis, bukan dari penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, atau tindakan yang melanggar hukum.

Di titik inilah perubahan aturan harus diuji secara kritis.

## Jangan Persempit Korupsi demi Melindungi Pengelola Investasi

Wacana perubahan definisi korupsi menjadi perhatian setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, dikabarkan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian mengenai perubahan pendekatan hukum korupsi. Wacana tersebut dikaitkan dengan kebutuhan memberikan kepastian bagi pengambil keputusan bisnis, termasuk dalam pengelolaan investasi negara.

Namun, persetujuan terhadap suatu kajian tidak dengan sendirinya berarti pemerintah telah menetapkan perubahan undang-undang. Karena itu, substansi usulan, tujuan, dan konsekuensi hukumnya perlu dijelaskan secara terbuka.

Cak AT mengkritik apabila gagasan perlindungan bagi pengelola investasi justru mengarah pada penyempitan pengertian korupsi dengan menitikberatkan penyuapan. Menurut dia, korupsi tidak hanya berkaitan dengan pemberian atau penerimaan suap. Penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan aset publik juga merupakan persoalan penting dalam pemberantasan korupsi.

Konvensi PBB Menentang Korupsi (*United Nations Convention against Corruption*/UNCAC), yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, mengatur beragam bentuk perbuatan koruptif. Karena itu, menjadikan penyuapan sebagai satu-satunya tolok ukur korupsi berisiko mengaburkan bentuk pelanggaran lain yang dapat merugikan kepentingan publik.

Pertanyaannya sederhana: jika tidak ditemukan suap, apakah suatu keputusan yang diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan otomatis harus terbebas dari pemeriksaan hukum?

Tentu tidak sesederhana itu. Ada unsur tindak pidana yang harus dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak adanya suap bukan berarti seluruh tindakan lain dalam proses pengambilan keputusan otomatis sah.

Karena itu, pemerintah harus menjelaskan secara terperinci ketentuan apa yang hendak diubah, persoalan hukum apa yang ingin diselesaikan, serta bagaimana memastikan perubahan tersebut tidak melemahkan pemberantasan korupsi.

## Risiko Bisnis Bukan Kekebalan Hukum

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, memuat ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Ketentuan tersebut tidak semestinya diterapkan dengan cara menyamakan setiap kerugian investasi dengan korupsi. Sebaliknya, kerugian bisnis juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran.

Keputusan investasi harus dinilai berdasarkan proses dan bukti, bukan semata-mata hasil akhirnya. Apakah keputusan diambil melalui kajian yang layak? Apakah prosedur dipatuhi? Apakah terdapat konflik kepentingan yang disembunyikan? Apakah kewenangan digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu? Apakah ditemukan bukti perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih penting daripada sekadar melihat apakah sebuah investasi menghasilkan keuntungan atau kerugian.

Jika pengelola telah menjalankan tugas secara profesional, mengungkapkan konflik kepentingan, mematuhi prosedur, dan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, risiko bisnis tidak seharusnya otomatis diperlakukan sebagai korupsi.

Sebaliknya, apabila terdapat bukti penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum, label investasi strategis tidak boleh menjadi pelindung dari proses penegakan hukum.

**Danantara adalah instrumen pengelolaan investasi negara, bukan wilayah yang kebal dari pengawasan.** Semakin besar kewenangan mengelola aset publik, semakin kuat pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya.

## Tameng Hukum Bisa Melemahkan Pengawasan

Cak AT mengingatkan, persoalan paling serius bukan semata-mata perubahan istilah dalam undang-undang, melainkan kemungkinan lahirnya perlindungan hukum yang terlalu luas bagi pengambil keputusan.

Jika batas perlindungan dirumuskan secara kabur, dalih risiko bisnis berpotensi digunakan untuk membela keputusan yang sesungguhnya mengandung pelanggaran. Dalam situasi seperti itu, hukum justru berisiko kehilangan daya cegahnya.

Risiko tersebut perlu diperhitungkan sejak awal. Perubahan aturan yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada pengelola investasi jangan sampai menciptakan ketidakpastian baru bagi penegak hukum, auditor, dan masyarakat yang berhak mengetahui bagaimana kekayaan negara dikelola.

Perlindungan yang berlebihan juga dapat menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan di hadapan hukum. Apakah pengelola investasi negara akan memperoleh ruang perlindungan yang lebih luas dibandingkan pejabat publik atau pihak lain yang menggunakan kewenangannya? Bagaimana memastikan perlindungan tersebut tidak berubah menjadi keistimewaan bagi kelompok tertentu?

Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa Danantara atau pengelolanya telah melakukan korupsi. Ini adalah peringatan agar setiap perubahan hukum dirancang dengan pagar pengaman yang jelas.

Jangan sampai aturan yang diklaim bertujuan melindungi keputusan bisnis justru mempersulit pembuktian ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan. Jangan pula sampai pemberantasan korupsi kehilangan salah satu instrumen pentingnya hanya karena kerugian dibungkus dengan istilah risiko investasi.

## Kepastian Hukum Harus Disertai Akuntabilitas

Pemerintah tidak harus memilih antara melindungi keputusan bisnis yang sah dan memberantas korupsi. Keduanya dapat berjalan bersama apabila aturan dirumuskan secara cermat dan mekanisme pengawasan diperkuat.

Pertama, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka substansi kajian yang diusulkan, termasuk pasal-pasal yang hendak diubah dan alasan hukumnya. Publik berhak mengetahui apakah perubahan tersebut benar-benar diperlukan untuk mengatasi ketidakpastian hukum atau justru berpotensi mempersempit ruang penindakan.

Kedua, perlu ada pedoman yang jelas untuk membedakan risiko bisnis yang wajar dari dugaan tindak pidana. Pedoman itu harus mempertimbangkan proses pengambilan keputusan, kepatuhan terhadap prosedur, konflik kepentingan, dan bukti pelanggaran.

Ketiga, pengawasan dan audit terhadap pengelolaan investasi negara harus diperkuat. Pemeriksaan yang independen, dokumentasi keputusan yang transparan, serta pengungkapan konflik kepentingan dapat membantu melindungi pengelola yang bekerja dengan iktikad baik sekaligus mengungkap penyimpangan.

Keempat, pembahasan perubahan aturan harus melibatkan penegak hukum, auditor negara, ahli hukum, kalangan usaha, dan masyarakat sipil. Dengan demikian, perlindungan terhadap investasi tidak dirumuskan hanya dari sudut pandang pihak yang menjalankan investasi, tetapi juga dari kepentingan publik yang memiliki hak atas pengelolaan kekayaan negara secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, keberhasilan Danantara tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau keuntungan yang dibukukan. Keberhasilan juga harus terlihat dari kualitas keputusan, keterbukaan pengelolaan, kepatuhan terhadap hukum, dan kemampuan mempertanggungjawabkan penggunaan aset negara.

**Perlindungan hukum seharusnya menjaga pengelola yang bertindak dengan iktikad baik, bukan menjadi kekebalan bagi mereka yang menyalahgunakan jabatan.** Kepastian hukum tidak boleh dibangun dengan melemahkan pertanggungjawaban.

Negara harus memastikan bahwa pengelola investasi tidak takut mengambil keputusan yang sah. Namun, negara juga tidak boleh membuat mereka merasa aman dari pemeriksaan ketika muncul bukti pelanggaran.

Jangan sampai atas nama menyelamatkan investasi, hukum justru kehilangan keberanian untuk mengusut penyalahgunaan kewenangan. Sebab, ketika tameng hukum terlalu tebal, yang berisiko terlindungi bukan hanya keputusan bisnis yang wajar, melainkan juga penyimpangan yang seharusnya dipertanggungjawabkan.