Dituding Jual Pertalite ke Pengecer, Amat Saleh alias Ujang Minta Pengunggah Facebook Beri Klarifikasi

SPBU 16287050, Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis,(poto/ist/satuju.com)

BENGKALIS, Satuju.com — Tuduhan dugaan penjualan Pertalite kepada pengecer di SPBU 16287050, Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, mencuat melalui sebuah unggahan di grup Facebook Warga Bengkalis Info. Unggahan menuding tersebut adanya transfer Pertalite dari mobil tangki ke drum milik pengecer di tengah kondisi kelangkaan BBM yang terjadi di Pulau Bengkalis.

Dalam unggahan yang beredar melalui tautan "Facebook ini" (https://www.facebook.com/share/p/18ftnRHe2h/), pengunggah mengklaim satu drum berkapasitas 220 liter dijual seharga Rp2.250.000, kemudian BBM tersebut dijual kembali masyarakat dengan harga Rp12.000 per liter. Unggahan itu juga menyebut dugaan praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan mencantumkan nama Amat Saleh alias Ujang sebagai pihak yang bertanggung jawab di SPBU tersebut.

Penting untuk ditegaskan, informasi itu berasal dari tuduhan dalam unggahan Facebook, bukan temuan yang telah dikonfirmasi secara independen oleh Redaksi Satuju.com. Redaksi belum memperoleh bukti yang cukup untuk memastikan kebenaran tuduhan mengenai transfer BBM, nilai transaksi, maupun pihak yang disebut dalam unggahan.

Saat dimintai tanggapan oleh Redaksi Satuju.com pada Kamis (22/10/2026), Amat Saleh alias Ujang menyampaikan persetujuan atas unggahan tersebut dan meminta agar pihak yang menyebarkan informasi melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

“Jangan membuat hoaks, setidaknya konfirmasi ke saya. Itu hanya postingan pribadi, bukan berita,” ujar Ujang.

Redaksi melakukan penelusuran kembali pada hari yang sama dan tidak menemukan unggahan tersebut di grup Facebook Warga Bengkalis Info. Namun, Redaksi belum dapat memastikan apakah unggahan itu dihapus oleh pengunggah, administrator grup, atau tidak lagi dapat diakses karena alasan lain.

Dengan demikian, tuduhan yang beredar tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak SPBU maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut.

Perlu diketahui, sebelumnya Pernyataan Hinca Jadi Konteks, Bukan Pembenaran

Di tengah polemik tersebut, pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengenai penjual BBM eceran menjadi konteks yang relevan untuk melihat persoalan distribusi BBM dan kebutuhan masyarakat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (22/7/2026), Hinca meminta kepolisian membedakan masyarakat kecil yang berjualan BBM eceran dari pihak yang diduga melakukan penimbunan.

Hinca bahkan menyebut penjual BBM eceran yang membantu memenuhi kebutuhan masyarakat desa sebagai “pahlawan ekonomi”.

Namun, pernyataan tersebut terkait dengan perkara penjualan BBM eceran yang menjerat Hartono di Kabupaten Way Kanan, Lampung, bukan hasil pemeriksaan atas dugaan penyelewengan di SPBU 16287050, Bengkalis.

Dalam kasus Bengkalis, persoalan yang perlu ditelusuri bukan sekadar aktivitas warga yang menjual BBM eceran, melainkan tuduhan mengenai transfer Pertalite dari mobil tangki ke drum milik pengecer. Mekanisme penyaluran, sumber BBM, dan transaksi yang disebut dalam unggahan perlu dilakukan secara terpisah.

Oleh karena itu, pandangan Hinca tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan tersebut. Sebaliknya, tuduhan di media sosial juga tidak dapat langsung dianggap terbukti tanpa pemeriksaan bukti dan konfirmasi kepada pihak yang disebut.

Redaksi Satuju.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait untuk memastikan persoalan ini terang berdasarkan fakta, bukan sekadar polemik di media sosial.

Sumber konteks nasional: Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI, 22 Juli 2026; dokumentasi TVR Parlemen.