Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk 50.000 Pekerja Korban PHK, Ini Syarat dan Fasilitasnya

Kegiatan Sosialisasi Pelatihan Vokasi bagi Pekerja/Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Jakarta, Satuju.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi bagi 50.000 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini disiapkan untuk meningkatkan kompetensi peserta agar memiliki peluang lebih besar kembali bekerja atau mengembangkan usaha secara mandiri.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, program tersebut diprioritaskan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK pada periode Januari 2024 hingga 2026.

Calon peserta juga harus memenuhi ketentuan tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam kegiatan Sosialisasi Pelatihan Vokasi bagi Pekerja/Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kamis (22/10/2026), di Jakarta.

Pilihan Pelatihan Beragam, dari Digital Marketing hingga Hidroponik

Kemnaker menyediakan berbagai pilihan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan program. Bidang yang ditawarkan antara lain pemasaran digital, menjahit dan busana, serta makanan dan minuman.

Pada bidang pemasaran digital (digital marketing), peserta akan mempelajari dasar-dasar pemasaran dan pembuatan konten media sosial. Sementara itu, pelatihan menjahit dan busana mencakup keterampilan menjahit, memasang payet, serta membuat pola.

Untuk bidang makanan dan minuman (food and beverage), tersedia pelatihan pembuatan roti dan kue, pengolahan espresso, hingga pembuatan hidangan pembuka.

Pilihan lainnya meliputi pemasangan kaca film, perawatan pendingin ruangan atau AC, serta instalasi hidroponik.

Program pelatihan berlangsung selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran (JP). Kegiatan dilaksanakan di 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker yang terdiri atas Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di berbagai wilayah Indonesia.

Peserta Mendapat Uang Harian hingga Sertifikat Kompetensi

Selain memperoleh keterampilan baru, peserta yang mengikuti program ini juga mendapatkan sejumlah fasilitas pendukung selama pelatihan.

Fasilitas tersebut mencakup uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, serta perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta juga akan memperoleh sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dengan dukungan tersebut, program diharapkan dapat membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan kemampuan praktis yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja maupun peluang usaha mandiri.

Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Peserta

Pekerja yang ingin mengikuti program perlu menyiapkan salah satu dokumen sebagai bukti mengalami PHK. Dokumen yang dapat digunakan meliputi:

1. Surat keputusan atau pemberitahuan PHK.

2. Surat pemutusan kontrak.

3. Perjanjian bersama tentang pengakhiran hubungan kerja.

4. Surat keterangan pengalaman kerja atau paklaring.

Setelah dokumen disiapkan, calon peserta akan mengikuti proses seleksi yang terdiri atas empat tahapan, yaitu verifikasi dokumen, wawancara, penyesuaian minat dan potensi peserta dengan pilihan program, serta penempatan pada program pelatihan yang ditetapkan.

Calon peserta wajib lolos verifikasi dokumen dan wawancara agar dapat mengikuti pelatihan.

Pendaftaran Melalui SkillHub Kemnaker

Yassierli mengajak pekerja yang terdampak PHK untuk memanfaatkan program pelatihan vokasi tersebut guna meningkatkan daya saing dan memperluas kesempatan memperoleh pekerjaan.

“Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri,” kata Yassierli.

Informasi mengenai pendaftaran dan pilihan program pelatihan dapat diakses melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.

Melalui program bagi 50.000 pekerja terdampak PHK ini, Kemnaker mendorong peningkatan keterampilan sebagai salah satu upaya membantu pekerja kembali produktif, baik melalui kesempatan kerja baru maupun pengembangan usaha mandiri.