Opini: 13 Tersangka Kasus Dana PI Rohil, Kejati Riau Jangan Berhenti pada Penahanan

Poto Ai hanya ilustrasi: Kejati Riau menetapkan 13 tersangka dalam kasus dana PI 10 persen PT SPRH. Redaksi Satuju.com mendesak penelusuran aliran dana dan penuntasan perkara secara transparan.(poto/ist)

Penulis: Redaksi Satuju.com

Tiga Belas Tersangka, Ujian Penegakan Hukum Belum Selesai

PEKANBARU, Satuju.com — Penahanan delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) menandai babak baru penegakan hukum di Riau. Namun, bertambahnya jumlah tersangka menjadi 13 orang belum otomatis menjawab pertanyaan terbesar publik: ke mana aliran dana itu bergerak, siapa yang bertanggung jawab atas setiap keputusan, dan sejauh mana kerugian negara dapat dipulihkan?

Pada Kamis, 22 Oktober 2026, Kejaksaan Tinggi Riau menahan delapan dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut. Satu tersangka lainnya, S.A., belum memenuhi panggilan penyidik. Kejaksaan menyatakan akan kembali melakukan pemanggilan sebelum mempertimbangkan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, perkara ini telah menjerat empat orang yang perkaranya sudah disidangkan dan dinyatakan bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dengan sembilan tersangka baru, jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini mencapai 13 orang.

Perkembangan tersebut patut dicatat. Namun, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan. Ukuran yang lebih mendasar ialah kemampuan penyidik membangun perkara berdasarkan bukti yang sah, menjelaskan peran masing-masing pihak, dan membawa proses hukum sampai pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan.

Delapan Ditahan, Satu Belum Memenuhi Panggilan
Delapan tersangka baru yang ditahan terdiri atas T., R.G., dan A.S. dari jajaran komisaris PT SPRH; R.H. sebagai Direktur Umum; Z. sebagai Direktur Pengembangan; M.F. sebagai Direktur Keuangan; M.M. sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan; serta M.K. sebagai Sekretaris PT SPRH.

Sementara itu, S.A. disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia. Ia belum memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan keterangan yang diberitakan, penyidik masih akan melakukan pemanggilan secara patut sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut. Karena itu, status DPO perlu merujuk pada pengumuman atau penetapan resmi, bukan sekadar kemungkinan yang diberitakan.

Delapan penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI untuk periode 2023–2024. Penyidik mendalami sejumlah persoalan, antara lain pemberian tantiem dan bonus, pinjaman untuk kepentingan pribadi, serta transaksi pengadaan tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini dilaporkan sekitar Rp64,22 miliar berdasarkan penghitungan yang disebutkan dalam pemberitaan.

Semua dugaan itu harus diuji dalam proses hukum. Penetapan tersangka bukan putusan bersalah. Setiap orang yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, dan memperoleh pemeriksaan yang adil.

Yang Harus Ditelusuri Bukan Hanya Keputusan, tetapi Aliran Dana
Dana PI 10 persen bukan perkara kecil. Penerimaan tersebut berkaitan dengan hak partisipasi daerah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Karena menyangkut kepentingan ekonomi daerah, pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai aturan.

Dalam perkara ini, perhatian publik tidak cukup diarahkan pada siapa yang menandatangani keputusan atau menduduki jabatan tertentu. Penyidik perlu mengurai bagaimana keputusan dibuat, siapa yang mengusulkan dan menyetujui transaksi, apakah prosedur perusahaan dipenuhi, siapa yang menerima manfaat, serta apakah terdapat pihak lain yang turut berperan.

Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah seluruh fakta, aliran dana, proses pengambilan keputusan, dan mekanisme pengawasan telah ditelusuri secara menyeluruh.

Jika ada transaksi yang diduga merugikan negara, publik berhak mengetahui perkembangan penanganannya melalui informasi resmi yang dapat dibuka tanpa mengganggu penyidikan. Transparansi bukan berarti membocorkan seluruh materi perkara, melainkan menjelaskan kemajuan penanganan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penegakan hukum juga harus membedakan tanggung jawab administratif, keputusan bisnis, kelalaian pengawasan, dan dugaan tindak pidana. Perbedaan itu tidak boleh ditentukan oleh jabatan, kedekatan, atau tekanan opini publik, melainkan oleh bukti dan ketentuan hukum.

Dugaan Aliran Rp9,27 Miliar Perlu Dijelaskan secara Proporsional
Perhatian publik sebelumnya juga tertuju pada informasi mengenai dugaan aliran dana sekitar Rp9,27 miliar yang disebut dalam konteks persidangan perkara ini dan dikaitkan dengan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.

Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara profesional apabila memang relevan dengan pembuktian perkara. Namun, penyebutan nama dalam persidangan atau pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana, apalagi menjadikannya tersangka.

Karena itu, Kejati Riau perlu menjelaskan sejauh yang diperbolehkan hukum apakah informasi tersebut telah ditelaah, bagaimana tindak lanjutnya, dan apakah ada perkembangan resmi yang dapat disampaikan kepada publik. Jika penyidik belum dapat memberikan penjelasan terperinci, status dan batas informasi yang dapat dibuka sebaiknya diterangkan secara jelas.

Sikap ini penting untuk menjaga dua kepentingan sekaligus: memastikan setiap petunjuk yang relevan tidak diabaikan dan mencegah seseorang diadili lebih dahulu oleh opini publik.

Tidak ada jabatan yang boleh menjadi tameng dari pemeriksaan hukum. Namun, tidak pula ada seseorang yang boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan persepsi, dugaan, atau potongan informasi.

Penegakan Hukum Harus Tuntas, Bukan Sekadar Ramai di Awal

Dengan 13 tersangka, pekerjaan penyidik belum selesai. Penahanan merupakan salah satu tahapan proses hukum, bukan garis akhir. Penyidik masih harus melengkapi berkas, memeriksa saksi, menguji bukti, mengurai peran setiap pihak, serta memastikan perkara dapat dipertanggungjawabkan ketika diuji di pengadilan.

Publik juga patut memperoleh penjelasan mengenai perkembangan pemulihan kerugian negara. Penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum orang yang terbukti bersalah. Upaya menelusuri dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana juga penting agar kerugian publik tidak berhenti sebagai angka dalam laporan.

Dalam perkara yang menyangkut dana daerah bernilai besar, konsistensi menjadi ujian bagi Kejati Riau. Penanganan harus berjalan berdasarkan bukti, tanpa pandang bulu, tetapi juga tanpa mengorbankan hak hukum siapa pun.

Semboyan kejaksaan, “Satya Adhi Wicaksana,” semestinya tercermin dalam kerja yang setia pada kebenaran, berintegritas, dan bijaksana. Nilai itu perlu terlihat dalam ketelitian penyidikan, keterbukaan informasi yang patut, dan keberanian menindaklanjuti setiap bukti yang sah.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Penambahan Nama
Bagi masyarakat Rokan Hilir dan Riau, perkara dana PI bukan hanya urusan para tersangka. Perkara ini menyangkut kepercayaan terhadap pengelolaan kekayaan daerah dan kemampuan lembaga penegak hukum memastikan setiap dugaan penyimpangan diperiksa secara serius.

Redaksi Satuju.com berpandangan bahwa Kejati Riau perlu terus mengurai konstruksi perkara, menjelaskan perkembangan penanganan sejauh dimungkinkan, serta menindaklanjuti setiap petunjuk yang didukung bukti. Jika ditemukan pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban, prosesnya harus berjalan sesuai hukum. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti terlibat tidak boleh dibebani kesimpulan yang mendahului putusan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan berapa panjang daftar tersangka, melainkan seberapa terang fakta terungkap, seberapa adil proses dijalankan, dan seberapa jauh kerugian negara dapat dipulihkan.

Tiga belas tersangka telah tercatat. Kini publik menunggu pembuktian yang tuntas, penjelasan yang terukur, dan penegakan hukum yang tidak berhenti di tengah jalan.

Redaksi Satuju.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kejaksaan Tinggi Riau maupun pihak-pihak yang disebut dalam tulisan ini, sesuai ketentuan dan prinsip jurnalistik yang berlaku.