Gugatan Perdata Dipersoalkan, dr Ratna Soroti Identitas Tergugat
Dr Ratna Setia Asih mempersoalkan identitas tergugat dalam gugatan perdata di PN Pangkalpinang. Ia mengaku tetap mengikuti proses hukum.(poto/ist)
PANGKALPINANG, Satuju.com — Gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dipersoalkan dr Ratna Setia Asih, Sp.A. Ia menilai identitas, alamat, dan pekerjaan yang tercantum dalam gugatan yang diajukan orang tua almarhum Aldo melalui kuasa hukum Dian Wahyuni, S.H., M.H., tidak sesuai dengan dirinya.
Keberatan tersebut disampaikan dr Ratna saat berbincang dalam sebuah podcast bersama advokat dr Wari Kartika Sari, S.H., di Aston Emidary Bangka Hotel, Jumat, 23 Oktober 2026. Meski mempertanyakan ketepatan pihak yang digugat, ia menegaskan tetap menghormati proses peradilan.
“Kalau dari gugatannya, yang digugat itu bukan aku. Nggak ada nama aku di situ. Alamatnya juga bukan alamat rumah aku, kemudian pekerjaannya juga berbeda,” ungkap dr Ratna.
Menurut dr Ratna, ketidaksesuaian identitas, alamat, dan pekerjaan tersebut menjadi alasan untuk mempertanyakan apakah gugatan itu benar-benar ditujukan kepada dirinya.
Persoalan identitas pihak yang digugat merupakan hal penting dalam pemeriksaan perkara perdata. Namun, keberatan dr Ratna belum dengan sendirinya membuktikan bahwa gugatan tersebut salah alamat. Penilaiannya tetap bergantung pada dokumen perkara, argumentasi hukum para pihak, dan pemeriksaan pengadilan.
Tetap Hadiri Panggilan Pengadilan
Di tengah keberatannya, dr Ratna menyatakan tetap mengikuti proses hukum. Ia mengaku telah memenuhi panggilan pengadilan dan menyerahkan penanganan perkara kepada tim kuasa hukumnya.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengikuti proses hukum. Saya mengikuti aturan, datang ketika dipanggil pengadilan, dan menjalani prosesnya. Untuk penanganan hukum, saya sudah menyerahkan kepada kuasa hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya ketelitian dalam menyusun gugatan perdata. Menurut dia, kejelasan identitas, alamat, pekerjaan, dan kedudukan para pihak diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan mengenai pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pada akhir perbincangan, dr Ratna berharap perkara yang dihadapinya segera menemukan penyelesaian melalui jalur hukum. Ia menyampaikan optimisme terhadap hasil proses tersebut.
“Semoga segera case closed dan kita menang,” ujarnya, disambut doa dan dukungan dari dr Wari Kartika Sari.
Keberatan dr Ratna kini menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen gugatan dan fakta persidangan. Untuk memastikan duduk perkara secara utuh, keterangan dari pihak penggugat maupun kuasa hukumnya juga diperlukan, terutama mengenai identitas dan dasar hukum penetapan pihak tergugat.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak penggugat maupun kuasa hukumnya demi memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
