Nasir Djamil Dukung Usulan Kapolri Larang Total Vape, Soroti Ancaman Narkoba Cair
Ilustrasi vape. (poto/net)
Jakarta, Satuju.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Nasir Djamil, mendukung usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar peredaran rokok elektrik atau vape dilarang secara total di Indonesia. Dukungan tersebut didasari kekhawatiran terhadap pengertian vape sebagai sarana peredaran narkotika cair.
Nasir mengatakan, rokok elektrik saat ini diduga dimanfaatkan sindikat narkoba untuk memasukkan cairan yang mengandung zat narkotika. Kondisi tersebut dinilainya sebagai ancaman serius, terutama bagi generasi muda yang banyak menggunakan vape.
“Saya mendukung usulan Kapolri Jenderal Suyudi soal rokok elektrik yang saat ini dijadikan oleh para sindikat peredaran gelap narkoba sebagai tempat untuk memasukkan cairan yang mengandung zat narkotika,” kata Nasir kepada wartawan, Minggu (25/10/2026).
Menurut Nasir, pelarangan vape secara menyeluruh memang berpotensi menimbulkan dampak ekonomi. Namun, ia menilai upaya melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, dari ancaman yang mencakup narkoba harus menjadi perhatian utama pemerintah.
"Pelarangan vape secara total memang dibutuhkan guna mencegah potensi vape digunakan pintu masuk narkoba cair. Begitupun memang kita harus memikirkan dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pelarangan itu. Sebab tidak bisa kita pungkiri bahwa vape saat ini digunakan oleh generasi muda," ujarnya.
Ia menilai, keuntungan ekonomi dari industri vape perlu dipertimbangkan bersama dengan risiko penyalahgunaannya. Nasir mengingatkan bahwa tanpa langkah pencegahan yang memadai, perangkat rokok elektrik berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkoba untuk menyasar generasi muda.
"Memang secara ekonomi mungkin menguntungkan. Tapi jika tidak ada pelarangan total, maka sindikat akan menggunakan vape untuk meracuni generasi muda dengan narkoba cair. Pemerintah mau pilih yang mana. Ekonomi atau kehancuran generasi emasnya?" kata dia.
Nasir juga berharap pemerintah melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan institusi terkait untuk membahas usulan pelarangan tersebut. Menurutnya, diperlukan langkah bersama untuk merumuskan kebijakan yang dapat mencegah penyalahgunaan vape sekaligus menekan angka penggunaan narkoba di Indonesia.
"Saya juga berharap, pemerintah bersama MUI dan institusi terkait segera merumuskan pelarangan vape secara total ini sehingga mampu mengurangi pravelensi pengguna narkoba di Indonesia," ucapnya.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkoba merupakan tanggung jawab negara. Karena itu, Nasir memandang pelarangan total vape sebagai salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika cair.
"Tidak sempurna kewajiban negara melindungi generasi muda dari bahaya narkoba kecuali pelarangan total terhadap vape, maka pelarangan total itu menjadi wajib," pungkasnya.
Kapolri Sebut Vape Berpotensi Jadi Pintu Masuk Narkotika Cair
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Ia menilai perangkat tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkotika cair.
Usulan itu disampaikan Suyudi saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 1,16 ton obat keras jenis ketamin HCl di Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Suyudi menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus terus diperkuat melalui berbagai langkah konkret, seiring perubahan modus dan bentuk peredaran narkotika.
"Jadi jangan kita kecil hati dengan data. Data biasa, seperti itu. Tapi yang paling penting adalah langkah-langkah, ya, langkah-langkah kita dalam menghadapi narkoba ini harus terus," kata Suyudi.
Ia juga menyoroti perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair yang dinilainya membuka peluang penyalahgunaan perangkat rokok elektrik dalam peredarannya.
"Karena kita tahu vape adalah salah satu ya pintu masuk narkotika, yang mana kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk di Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape," ujarnya.
Usulan pelarangan total vape tersebut kini menjadi perhatian dalam pembahasan upaya pencegahan peredaran narkoba. Di sisi lain, dampak kebijakan terhadap pengguna rokok elektrik dan kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan industri tersebut juga menjadi aspek yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan pemerintah.
