INPEST: Pertanggungjawaban Hukum Harus Didasarkan pada Peran, Kewenangan, dan Tindakan
INPEST mendesak Kejati Riau menuntaskan laporan dana dividen PT SPRH Rp331,7 miliar dan menelusuri dugaan pencairan tanpa mekanisme RUPS.(poto/ist/satuju.com)
Pekanbaru, Satuju.com — Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menuntaskan penanganan laporan dugaan persoalan dana dividen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) senilai Rp331,7 miliar. INPEST menyoroti dugaan pencairan dana penyertaan modal atau participating interest (PI) tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta mempertanyakan kejelasan mata anggaran penggunaannya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) INPEST, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., yang dikenal sebagai Ganda Mora, menyatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH). Ia juga menyebut penanganan laporan di Polda Riau sedang berjalan pada tahap penyelidikan.
“Sudah di laporkan ke aparat penegak hukum (APH) dan di Polda Riau sedang berjalan lidik,” jawab Ganda Mora saat dikonfirmasi Redaksi mengenai perkembangan laporan tersebut.
Menurut Ganda Mora, persoalan yang disoroti INPEST berkaitan dengan mekanisme pencairan dana PI yang disebut tidak melalui RUPS. Ia meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Semua dana PI dicairkan tanpa RUPS, tentu kepala daerah dan pengelola dana dalam hal ini Sekda harus bertanggung jawab atas penggunaan dana PI tanpa RUPS dan diduga tidak memiliki mata anggaran,” tukasnya.
INPEST Soroti Peran Kepala Daerah dan Sekda
INPEST meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengambilan keputusan, pencairan, pencatatan, hingga penggunaan dana yang dipersoalkan tersebut.
Lembaga itu menilai pemeriksaan perlu mencakup pihak-pihak yang terlibat sesuai kewenangan masing-masing, termasuk pengurus PT SPRH, kepala daerah pada masa terkait, serta pejabat pengelola keuangan daerah.
Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan apakah pencairan dana telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan, didukung dokumen yang sah, dan dicatat dalam dokumen penganggaran pemerintah daerah.
INPEST turut mempertanyakan apakah penggunaan dana tersebut memiliki mata anggaran yang sesuai. Namun, dugaan ketiadaan mata anggaran dan pencairan tanpa RUPS masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi serta keterangan pihak-pihak terkait.
Penanganan Perkara Tantiem PT SPRH Jadi Sorotan
Desakan INPEST muncul di tengah penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemberian dana tantiem di lingkungan PT SPRH.
Berdasarkan informasi yang disampaikan INPEST, Kejati Riau telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan menahan delapan orang di antaranya.
INPEST menilai penanganan perkara tantiem dan laporan dana dividen perlu dilihat berdasarkan dokumen serta fakta hukum masing-masing. Lembaga itu meminta aparat tidak mengabaikan laporan lain yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan daerah dan keuangan publik.
Meski demikian, perkara tantiem dan laporan dana dividen Rp331,7 miliar tidak dapat dianggap sebagai satu perkara yang sama tanpa bukti yang menunjukkan hubungan faktual di antara keduanya. Status hukum setiap dugaan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Minta Kejati Riau Beri Kejelasan
INPEST mendesak Kejati Riau memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan dana dividen tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut lembaga itu, penanganan laporan perlu mencakup pemeriksaan keputusan RUPS, dokumen penetapan dan pencairan dana, bukti penyetoran, dokumen anggaran, serta laporan realisasi penggunaan dana.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan ketidaksesuaian administrasi, tata kelola perusahaan, pelanggaran ketentuan penganggaran, atau dugaan tindak pidana.
INPEST menegaskan bahwa tuntutan pemeriksaan tidak berarti meminta aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. Pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada peran, kewenangan, tindakan, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan penyelidikan di Polda Riau masih bersumber dari pernyataan Ketua Umum INPEST. Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Riau mengenai status penanganan laporan tersebut.
Redaksi juga masih memerlukan konfirmasi dari Kejati Riau, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Sekretaris Daerah, serta manajemen PT SPRH mengenai dasar penetapan dana Rp331,7 miliar, mekanisme RUPS, dan dugaan persoalan mata anggaran yang disampaikan INPEST.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan berimbang serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
