Dugaan Keretakan Proyek Irigasi Rias Rp43 Miliar, TOPAN-RI Desak BWS Babel Bertindak
Dugaan keretakan saluran proyek irigasi Rias senilai Rp43,08 miliar disorot TOPAN-RI. PPK belum memberikan tanggapan atas konfirmasi redaksi.(poto/ist)
BABEL, Satuju.com - Dugaan keretakan dinding saluran pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menjadi sorotan LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Bangka Belitung. Proyek dengan nilai pagu anggaran Rp43,08 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut memerlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kondisi konstruksi dan kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan.
Sejumlah bagian dinding saluran dilaporkan mengalami keretakan sebelum pekerjaan rampung. Selain itu, terdapat bagian yang disebut berlubang dan telah ditutup menggunakan acian semen. Namun, penyebab keretakan, tingkat kerusakan, serta kesesuaian penanganannya belum dapat dipastikan tanpa hasil pemeriksaan teknis dari pihak berwenang.
Ketua TOPAN-RI Bangka Belitung, Muhamad Zen, menilai pihak yang bertanggung jawab atas proyek perlu memberikan penjelasan mengenai dugaan temuan tersebut, termasuk hasil pemeriksaan mutu dan kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.
“Belum adanya tanggapan tentu membuat publik bertanya-tanya. Apakah temuan keretakan itu sudah diketahui, bagaimana hasil pemeriksaannya, dan apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai spesifikasi teknis? Semua itu perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Zen saat dimintai tanggapannya sebagai penggiat anti korupsi.
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Bernads Parulian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.
Zen menegaskan, belum adanya tanggapan dari PPK tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Menurutnya, klarifikasi dan pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan kondisi pekerjaan secara objektif.
“Kalau pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis, seharusnya bisa dijelaskan kepada publik. Anggarannya bukan sedikit. Uang negara yang digelontorkan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui hasil pekerjaan yang berkualitas dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Ketua TOPAN-RI.
TOPAN-RI Minta Pemeriksaan Teknis
Zen meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung bersama kontraktor pelaksana dan konsultan supervisi memeriksa bagian saluran yang dilaporkan mengalami keretakan.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, perlu mencakup penyebab keretakan, mutu material, metode pelaksanaan, serta kesesuaian konstruksi dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Ia menilai, apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, pihak terkait harus melakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi teknis dan ketentuan kontrak. Penanganan tidak cukup hanya menutup bagian yang terlihat rusak tanpa memastikan penyebab masalah.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar saluran terlihat rapi dari luar, melainkan konstruksi yang kuat, sesuai spesifikasi, dan dapat digunakan dalam jangka panjang. Jangan sampai baru selesai dikerjakan, tetapi sudah muncul persoalan kualitas,” ujarnya.
Zen menambahkan, proyek irigasi tersebut berperan penting dalam mendukung kegiatan pertanian masyarakat Desa Rias. Karena itu, pemeriksaan kualitas pekerjaan diperlukan untuk memastikan infrastruktur yang dibangun melalui anggaran negara dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
PT Graha Anugerah Lestari Tercatat sebagai Pelaksana
Berdasarkan data kontrak yang dihimpun redaksi, pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi tersebut dilaksanakan oleh PT Graha Anugerah Lestari dengan masa pelaksanaan 270 hari kalender sejak 30 Maret 2026.
Adapun pengawasan pekerjaan tercatat melibatkan PT Geodinamik Konsultan KSO bersama PT Jasa Perencana Nusantara.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, perusahaan pelaksana tersebut dikaitkan dengan seorang kontraktor yang dikenal di Bangka Belitung dengan sebutan Bambang Jawe dan disebut kerap menangani proyek bernilai besar di wilayah tersebut. Informasi mengenai keterkaitan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak bersangkutan.
Redaksi masih berupaya meminta keterangan kepada Bambang Jawe mengenai informasi tersebut, sekaligus meminta penjelasan tentang dugaan keretakan dinding saluran, pemeriksaan mutu konstruksi, dan kemungkinan tindakan perbaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan dari Bambang Jawe maupun penjelasan resmi dari PPK mengenai dugaan temuan tersebut belum diterima redaksi.
Menunggu Klarifikasi dan Hasil Pemeriksaan
Dengan nilai pagu anggaran Rp43,08 miliar, proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Rias menjadi perhatian terkait transparansi pelaksanaan dan kualitas hasil pekerjaan. Meski demikian, dugaan keretakan yang dilaporkan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kegagalan konstruksi ataupun pelanggaran spesifikasi teknis.
Kepastian mengenai kondisi saluran memerlukan pemeriksaan teknis dan penjelasan resmi dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan serta pengawasan proyek.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PPK, BWS Bangka Belitung, kontraktor pelaksana, dan konsultan supervisi guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui penyebab dugaan keretakan, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, serta langkah penanganan yang diperlukan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
