Menaker Paparkan Regulasi Baru Pelindungan Pekerja, dari Pengupahan hingga Pekerja Rumah Tangga

28th Meeting of the International Trade Union Confederation Asia Pacific Regional General Council

Jakarta, Satuju.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah regulasi baru terkait pelindungan pekerja di Indonesia, mulai dari kebijakan pengupahan, pelindungan pekerja rumah tangga, hingga standar kerja di sektor perikanan. Pemaparan tersebut disampaikan di hadapan perwakilan serikat pekerja kawasan Asia Pasifik dalam forum internasional di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dalam berbagai acaranya pada Pertemuan ke-28 Dewan Umum Regional Konfederasi Serikat Buruh Internasional Asia Pasifik, Yassierli menyoroti perubahan dunia kerja yang mempengaruhi disrupsi teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, serta mempengaruhi global.

Menurutnya, berbagai perubahan tersebut memberikan dampak langsung terhadap dunia usaha, pekerja, dan keluarga. Oleh karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus tetap berpijak pada prinsip kemanusiaan serta amanat konstitusi.

“Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Yassierli.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi untuk memperkuat pelindung pekerja. Di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Selain itu, pemerintah meratifikasi Konvensi Mengenai Pekerjaan di Sektor Perikanan atau Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.

Pada perkembangan lainnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan juga telah disetujui menjadi undang-undang pada tanggal 6 Oktober 2026.

Berbagai kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kerangka regulasi ketenagakerjaan di tengah perubahan kondisi ekonomi dan dinamika dunia kerja.

Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa pelindungan pekerja bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Keterlibatan pengusaha dan serikat pekerja dinilai penting untuk membangun hubungan industrial yang mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan ke depan.

“Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama,” tutupnya.

Melalui penguatan dialog sosial dan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, serta pekerja, pemerintah mendorong terciptanya kebijakan ketenagakerjaan yang mampu memberikan pelindungan sekaligus menanggapi perubahan kebutuhan dunia kerja.


BERITA TERKAIT