KI Riau Diminta Buka Dasar Penolakan Kuasa, Ini Kata Ketua KI Pusat
Rion Satya sebagai penerima kuasa.(poto/ist)
Ketua KI Pusat menyoroti penolakan kuasa di persidangan KI Riau. Dasar hukum penolakan dan pemanggilan prinsipal perlu dijelaskan.
RIAU, Satuju.com — Penolakan kuasa dalam persidangan sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Riau menuai sorotan setelah Ketua KI Pusat, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa pemohon maupun termohon dapat menunjuk penerima kuasa, termasuk orang yang bukan advokat, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pernyataan itu menjadi perhatian dalam perkara yang melibatkan Padil Saputra sebagai pemohon dan Rion Satya sebagai penerima kuasa. Ketua Majelis Komisioner KI Riau, Muhammad Nefos, sebelumnya menolak Rion sebagai kuasa dalam pemeriksaan awal persidangan.
Handoko menjelaskan, pemberian kuasa dalam sengketa informasi publik tidak terbatas pada advokat atau kantor hukum.
“Pemohon dan termohon itu dapat menguasakan kepada pihak lain. Pihak lain itu bisa saja perorangan, bisa juga kantor pengacara,” ujar Handoko kepada wartawan.
Ia menambahkan, penerima kuasa yang berprofesi sebagai advokat perlu memperjelas identitas profesinya. Adapun penerima kuasa yang bukan advokat tetap dapat mewakili pemberi kuasa selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Kalau penerima kuasanya itu orang biasa yang bukan advokat, ya tidak apa-apa, asal dia punya surat kuasa yang sah,” katanya.
Handoko juga berpandangan bahwa majelis tidak semestinya menolak penerima kuasa apabila dokumen pemberian kuasa memenuhi ketentuan dan identitas penerimanya jelas.
“Sejauh surat kuasanya sah, dan penerima kuasa identitasnya jelas,” ujarnya.
Penolakan Kuasa Berujung Pemanggilan Pemohon
Berdasarkan kronologi persidangan yang disampaikan, setelah menolak Rion sebagai kuasa Padil, majelis menjadwalkan pemeriksaan awal lanjutan dan meminta agar Padil hadir secara langsung.
Rion menolak permintaan tersebut dengan alasan majelis telah menolak kedudukannya sebagai penerima kuasa. Ia kemudian menyarankan agar majelis menyampaikan panggilan sidang kepada Padil melalui panitera pengganti.
Perbedaan pandangan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penolakan kuasa dan alasan majelis meminta pemohon hadir langsung. Kedua persoalan tersebut perlu diperiksa secara terpisah agar tidak mencampuradukkan keabsahan surat kuasa dengan kedudukan hukum pemohon.
Perki Nomor 1 Tahun 2013 Jadi Acuan
Persoalan ini berkaitan dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Pasal 36 ayat (1) mengatur hal-hal yang diperiksa pada hari pertama persidangan. Ayat (2) mengatur kemungkinan putusan sela apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan yang diperiksa. Sementara itu, ayat (3) memungkinkan pemeriksaan berlanjut tanpa putusan sela, dengan persoalan tersebut diputus bersama putusan akhir.
Ketentuan itu perlu dibaca secara utuh. Kewenangan majelis memeriksa persyaratan perkara tidak dengan sendirinya menjawab apakah penolakan terhadap seorang penerima kuasa telah sesuai dengan aturan.
Jika persoalannya terletak pada surat kuasa, majelis perlu menjelaskan persyaratan apa yang dianggap tidak terpenuhi. Jika menyangkut kedudukan hukum pemohon atau legal standing, majelis perlu menerangkan kaitannya dengan kapasitas penerima kuasa dalam persidangan.
Penjelasan tersebut penting agar para pihak memahami alasan prosedural yang mendasari tindakan majelis.
Bagaimana Jika Pemohon Berada Jauh dari Lokasi Sidang?
Handoko juga menyoroti persoalan praktis ketika pemohon tinggal jauh dari lokasi persidangan, misalnya di Jakarta atau Papua, sedangkan sengketa informasi berlangsung di daerah lain.
Menurutnya, mekanisme pemberian kuasa memungkinkan pemohon menggunakan haknya tanpa harus selalu hadir langsung di ruang sidang.
Meski demikian, pandangan tersebut tidak serta-merta meniadakan kemungkinan majelis meminta kehadiran prinsipal dalam kondisi tertentu. Permintaan itu tetap perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku, alasan pemanggilan, dan kebutuhan pemeriksaan perkara.
Karena itu, persoalan utama dalam perkara Padil dan Rion bukan semata-mata apakah pemohon dapat memberikan kuasa kepada orang lain. Hal yang perlu dijelaskan ialah dasar hukum penolakan penerima kuasa dan alasan majelis meminta pemohon hadir langsung setelah penolakan tersebut.
KI Riau Perlu Membuka Dasar Pertimbangannya
Polemik ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari KI Riau.
Pertama, apakah majelis telah memeriksa surat kuasa Rion dan menemukan persyaratan yang tidak terpenuhi? Kedua, apakah terdapat ketentuan yang secara khusus mengharuskan penerima kuasa dalam sengketa informasi publik berstatus advokat? Ketiga, apa dasar hukum dan pertimbangan majelis dalam meminta Padil hadir langsung pada pemeriksaan awal lanjutan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menjelaskan penerapan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik. Transparansi mengenai dasar pertimbangan majelis juga merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga, tanpa harus mengintervensi independensi dalam memeriksa dan memutus perkara.
Pernyataan Handoko memberikan perspektif mengenai pemberian kuasa dalam sengketa informasi publik. Namun, untuk menilai apakah tindakan majelis KI Riau telah sesuai dengan ketentuan, diperlukan pemeriksaan terhadap surat kuasa, dokumen persidangan, aturan yang berlaku, serta penjelasan resmi dari KI Riau.
Dengan demikian, polemik ini tidak cukup dijawab melalui perbedaan pandangan. Dasar hukum penolakan kuasa dan alasan pemanggilan prinsipal perlu diterangkan secara terbuka agar prosedur persidangan dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.
Redaksi Satuju.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Komisi Informasi Riau serta pihak-pihak terkait sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.
