Bimantoro Wiyono Soroti Potensi Kepentingan Asing di Balik RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono
Jakarta, Satuju.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mempertanyakan apakah peraturan tersebut benar-benar ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia atau berpotensi terkait dengan kepentingan global.
Pernyataan itu disampaikan Bimantoro dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Dalam forum tersebut, ia meminta para narasumber menjelaskan kemungkinan adanya kepentingan lain yang melatarbelakangi pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut Bimantoro, persoalan pelanggaran hukum oleh oknum aparat penegak hukum memang dapat terjadi di Indonesia maupun negara lain. Namun, ia menilai pembahasan regulasi tersebut perlu mencermati berbagai pandangan yang muncul agar tujuan dan dampaknya terhadap sistem hukum nasional dapat dipahami secara utuh.
“RUU ini apakah benar-benar bisa berjalan untuk memberikan dampak positif bagi penegakan hukum kita?” kata Bimantoro dalam rapat tersebut.
Tanyakan Dugaan Kepentingan Bank Dunia
Bimantoro secara khusus menyinggung kemungkinan keterkaitan kepentingan Bank Dunia atau Bank Dunia dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia meminta pendapat para narasumber mengenai kemungkinan adanya kepentingan internasional yang perlu dipertimbangkan oleh pembuat undang-undang.
Ia juga mempertanyakan apakah persoalan aset yang berada di Indonesia dan berkaitan dengan perkara hukum internasional menjadi salah satu faktor di balik dorongan terhadap regulasi tersebut.
“Saya ingin mendalami di balik kepentingan ini, menurut pendapat para narasumber, apakah ini ada kepentingan lain? Contohnya misalnya kepentingan dari World Bank?” ujarnya.
Bimantoro turut menyoroti derasnya informasi dan opini di media sosial mengenai RUU Perampasan Aset. Menurutnya, beragam narasi yang beredar berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat mengenai arah penegakan hukum di Indonesia.
Meski demikian, pertanyaan yang disampaikannya dalam RDPU tersebut merupakan bentuk permintaan klarifikasi kepada para narasumber, bukan bukti bahwa Bank Dunia atau pihak asing tertentu telah mengintervensi pembentukan regulasi tersebut.
Jangan Sampai Perbaikan Hukum Merugikan Indonesia
Lebih lanjut, Bimantoro menegaskan bahwa Indonesia sedang berupaya memperbaiki sistem penegakan hukum. Ia menilai proses pembenahan tersebut merupakan bagian dari perjalanan sebuah negara untuk membangun sistem hukum yang lebih baik.
Namun, ia mengingatkan agar agenda reformasi hukum tetap berorientasi pada kepentingan nasional dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain untuk tujuan yang justru merugikan Indonesia.
“Kita sebagai bangsa sedang menuju proses bagaimana memperbaiki daripada penegakan hukum kita. Dan itu menurut saya sangat-sangat wajar, kita sebagai bangsa yang sedang berkembang, negara yang sedang berkembang, pasti kita akan melalui fase-fase seperti ini,” tuturnya.
Ia kemudian menegaskan pentingnya mewaspadai kemungkinan munculnya kepentingan asing yang memanfaatkan pembentukan opini publik untuk mendorong suatu isu.
“Tapi yang harus kita garis bawahi, tidak boleh ada kepentingan asing yang berkedok mendorong suatu opini ataupun isu yang nantinya akan menjadi kegelisahan ataupun bumerang bagi negara kita ini,” lanjut Bimantoro.
Soroti Pencampuradukan Isu di Media Sosial
Dalam kesempatan yang sama, Bimantoro juga menyoroti pembentukan opini publik terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menilai berbagai persoalan kerap dicampuradukkan dalam perbincangan publik sehingga masyarakat kesulitan membedakan substansi persoalan hukum dan narasi yang berkembang di media sosial.
Menurutnya, derasnya ujaran kebencian, provokasi, dan beragam informasi yang beredar setiap hari menjadi tantangan tersendiri dalam membangun pemahaman masyarakat terhadap isu hukum.
Ia pun mempertanyakan langkah yang dapat dilakukan bersama untuk mengantisipasi situasi tersebut agar pembahasan regulasi tidak semakin memicu kebingungan publik.
“Bagaimana kita bisa sama-sama memitigasi ini?” ucapnya.
Pernyataan Bimantoro menempatkan dua persoalan sebagai perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, yakni efektivitas regulasi dalam memperkuat penegakan hukum nasional dan pentingnya memastikan setiap kebijakan tetap berpijak pada kepentingan Indonesia.
Dugaan mengenai adanya kepentingan asing yang diungkapkan dalam rapat tersebut masih memerlukan penjelasan dan bukti yang dapat dibenarkan. Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dinilai berdasarkan substansi aturan, mekanisme pelaksanaannya, perlindungan hak warga negara, serta akuntabilitas penegakan hukum.
