PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN JADI OBJEK SENGKETA

Enam Karyawan Gugat Aturan Pensiun PHR, Soroti Usia 56 Tahun

Wilson Lambertus Situmorang, S.H., M.H: Enam karyawan PT PHR menggugat pengesahan aturan pensiun usia 56 tahun ke PTUN Pekanbaru. Kuasa hukum menilai kebijakan itu perlu diuji.(poto/ist/satuju.com)

PEKANBARU, Satuju.com — Gugatan usia pensiun PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memasuki ranah pengadilan. Enam karyawan perusahaan tersebut menggugat Menteri Ketenagakerjaan dan PT PHR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru karena mempersoalkan ketentuan pensiun pada usia 56 tahun.

Keenam karyawan, termasuk Gindo Lubis, menghadiri sidang bersama tim kuasa hukum dari kantor hukum Wilson Lambertus Situmorang, S.H., M.H., pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Gugatan dengan nomor perkara 45/Pdt-G/PTUN/2026 itu berawal dari kebuntuan perundingan antara karyawan dan manajemen PHR pada Agustus tahun lalu. Para penggugat mempersoalkan penerapan kebijakan pensiun yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Kuasa hukum karyawan, Wilson Lambertus Situmorang, menyatakan kliennya dipensiunkan pada usia 56 tahun. Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur usia pensiun peserta program Jaminan Pensiun secara bertahap.

"Peraturan Pemerintah tersebut jelas mengatur usia pensiun pada tahun 2026 seharusnya 59 tahun. Klien kami dikorbankan. Mereka dipensiunkan PT PHR pada usia 56 tahun," kata Wilson Lambertus Situmorang.

Pengesahan Peraturan Perusahaan Jadi Objek Sengketa

Menurut Wilson, manajemen PHR tetap menerapkan usia pensiun 56 tahun dengan merujuk Peraturan Perusahaan PT PHR Tahun 2025–2027. Kementerian Ketenagakerjaan mengesahkan peraturan tersebut melalui Keputusan Nomor Kep. 4/Hi.00.00/00.0000.240906003/B/IX/2025.

Pihak penggugat mempersoalkan keputusan pengesahan tersebut. Mereka menilai keputusan administrasi yang menjadi dasar pemberlakuan peraturan perusahaan itu dapat diuji melalui peradilan tata usaha negara.

Namun, terdapat persoalan hukum yang perlu diperjelas dalam sengketa ini, yakni perbedaan antara usia pensiun dalam hubungan kerja dan usia pensiun untuk kepentingan program Jaminan Pensiun. Keduanya berkaitan dengan ketenagakerjaan, tetapi tidak serta-merta merupakan ketentuan yang identik.

Karena itu, penilaian terhadap legalitas kebijakan PHR perlu mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, isi peraturan perusahaan, serta dasar hukum keputusan pengesahannya. Gugatan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa kebijakan perusahaan melanggar hukum.

Kuasa Hukum Minta Hak Buruh Diperjuangkan

Wilson bersama anggota tim kuasa hukum, Dede Hebron, S.H., menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak para karyawan.

"Untuk memperjuangkan keadilan bagi buruh, kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Wilson.

"Kami yakin dan percaya bahwa perjuangan keadilan bagi buruh adalah amanah undang-undang."

Wilson juga berharap manajemen PHR bersikap arif dan bijaksana serta mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PHR Belum Menjawab Konfirmasi Redaksi

Redaksi Satuju.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada manajemen PT Pertamina Hulu Rokan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun, hingga berita ini diterbitkan, manajemen belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan.

Redaksi meminta penjelasan mengenai dasar hukum penetapan usia pensiun 56 tahun dalam Peraturan Perusahaan Tahun 2025–2027, tanggapan perusahaan terhadap gugatan di PTUN Pekanbaru, serta langkah perlindungan hak ketenagakerjaan bagi enam karyawan yang terdampak.

Redaksi juga menanyakan apakah manajemen membuka ruang dialog untuk menyelesaikan sengketa dan bersedia mengevaluasi kebijakan tersebut apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Satuju.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT PHR maupun pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Perkembangan perkara ini akan bergantung pada proses pemeriksaan di PTUN Pekanbaru, termasuk penilaian majelis hakim terhadap objek sengketa dan dasar hukum yang diajukan para pihak.