MA Tolak Kasasi Jaksa dr. Ratna, Polemik Disiplin Profesi Belum Reda

MA menolak kasasi jaksa dalam perkara dr. Ratna Setia Asih. Kuasa hukum menyoroti putusan disiplin profesi dan tenggat surat Kemenkes.(poto/ist)

PANGKALPINANG, Satuju.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi penuntut umum dalam perkara pidana dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., melalui Putusan Nomor 11850 K/PID.SUS/2026 tertanggal 20 Oktober 2026. Putusan dengan amar Tolak Kasasi Penuntut Umum itu menjadi perkembangan penting bagi dokter spesialis anak tersebut. Namun, polemik disiplin profesi yang dipersoalkan tim kuasa hukumnya belum berakhir.

Kuasa hukum dr. Ratna, Hangga Oktafandany, S.H., menyampaikan perkembangan perkara itu dalam konferensi pers di sebuah kafe di Pangkalpinang, Rabu (28/10/2026). Ia didampingi Tanwin, Rikky Fermana, dan M. Zen dari Firma Hukum Hangga OF.

Berdasarkan informasi putusan yang disampaikan, majelis hakim kasasi dipimpin Soesilo, dengan hakim anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera penggantinya adalah Yustisiana, S.H. Berkas kasasi tercatat dikirim pada 18 Agustus 2026.

Hangga menyambut penolakan kasasi tersebut sebagai perkembangan penting dalam perjuangan hukum kliennya.

“Alhamdulillah, kasasi yang diajukan penuntut umum telah ditolak Mahkamah Agung. Artinya, putusan bebas dr Ratna di PN Pangkalpinang tetap berlaku,” tegas Hangga.

Pernyataan mengenai tetap berlakunya putusan bebas tersebut merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum. Untuk memastikan konsekuensi hukum secara menyeluruh, amar dan pertimbangan putusan MA perlu dicocokkan dengan putusan pengadilan sebelumnya serta salinan resmi putusan kasasi.

Kuasa Hukum Soroti Narasi Dugaan Suap

Di tengah perkembangan perkara tersebut, Hangga menyoroti konten di TikTok dan sejumlah platform media sosial yang dinilainya berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap proses peradilan.

Ia membantah insinuasi yang mengarah pada dugaan permainan uang atau penyuapan dalam penanganan perkara dr. Ratna.

“Persidangan ini disaksikan masyarakat. Banyak pihak mengikuti dan mengawal jalannya proses hukum. Jangan kemudian muncul tuduhan seolah-olah ada permainan uang atau penyuapan tanpa bukti yang jelas,” ujarnya.

Hangga meminta masyarakat menyampaikan kritik berdasarkan fakta dan bukti, bukan tuduhan yang belum teruji.

Dugaan pelanggaran dalam proses peradilan, jika ada, tetap harus diperiksa melalui mekanisme yang berwenang. Penolakan kasasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran maupun menjadi dasar untuk menyimpulkan hal-hal di luar pokok perkara yang diputus MA.

Surat Kemenkes dengan Tenggat Dua Hari Dipersoalkan

Persoalan lain yang menjadi sorotan tim kuasa hukum adalah surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang, menurut Hangga, diterima dr. Ratna melalui WhatsApp pada Selasa (27/10/2026).

Surat tersebut berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP). Hangga menyebut kliennya diminta memberikan jawaban dalam tenggat yang dinilainya hanya dua hari.

“Kami mempertanyakan, bagaimana mungkin klien kami diminta menyiapkan jawaban dalam waktu yang sangat singkat? Surat baru diterima tanggal 27 Oktober, sementara hari ini sudah tanggal 28 Oktober. Kami membutuhkan kejelasan mengenai tenggat waktu dan dasar hukumnya,” kata Hangga.

Ia menilai persoalan yang menyangkut reputasi dan masa depan profesional seorang dokter memerlukan prosedur yang jelas serta kesempatan yang memadai untuk menyampaikan pembelaan.

“Ini bukan persoalan administrasi biasa. Ada hak dan kepentingan profesional seseorang yang harus diperhatikan. Jangan sampai persoalan tenggat waktu justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai ruang bagi seseorang untuk membela dirinya,” ujarnya.

Hangga juga mempertanyakan apakah tenggat tersebut telah mempertimbangkan kompleksitas perkara dan kebutuhan untuk menyusun jawaban secara memadai.

Meski demikian, dasar hukum penetapan tenggat waktu, prosedur PK, dan alasan pemberian batas waktu tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Kemenkes.

Putusan Disiplin Profesi Dipertanyakan

Tim kuasa hukum turut mengkritik putusan MDP. Hangga mempertanyakan proporsionalitas sanksi serta dasar penentuan tanggung jawab masing-masing tenaga kesehatan yang terlibat.

Menurut pemahamannya terhadap putusan tersebut, terdapat sejumlah tenaga kesehatan yang dinilai melakukan kesalahan. Namun, ia mempertanyakan alasan dr. Ratna menjadi pihak yang menerima sanksi.

“Kalau memang ada sejumlah pihak yang dinilai bersalah, publik berhak mengetahui bagaimana dasar pertimbangan penentuan sanksinya. Mengapa yang menjadi sorotan utama justru dr Ratna? Ini yang harus dijelaskan secara objektif dan transparan,” katanya.

Hangga meminta penjelasan mengenai pertimbangan penjatuhan sanksi dan pembagian tanggung jawab setiap pihak.

Namun, perkara pidana dan disiplin profesi memiliki jalur pemeriksaan serta konsekuensi hukum berbeda. Penolakan kasasi jaksa tidak otomatis membatalkan putusan MDP. Keabsahan dan konsekuensi putusan disiplin tersebut harus dinilai berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Rumah Sakit hingga MDP Masuk Pertimbangan Gugatan

Hangga menyatakan timnya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap rumah sakit tempat dr. Ratna bekerja dan pihak-pihak lain yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam persoalan tersebut.

MDP juga masuk dalam pertimbangan tim kuasa hukum apabila terdapat dasar hukum yang cukup untuk menempuh langkah lanjutan.

“Kami selama ini mengikuti proses yang berjalan. Tetapi kalau persoalan ini terus berlanjut dan tidak ada penyelesaian yang kami nilai adil, kami akan mengkaji langkah hukum berikutnya. Rumah sakit dan pihak-pihak terkait juga akan kami telaah tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia mengatakan, timnya akan mempertimbangkan dasar hukum, alat bukti, kedudukan hukum para pihak, serta bentuk pertanggungjawaban yang dapat dimintakan melalui pengadilan.

Hangga juga menyinggung gugatan perdata senilai Rp5 miliar yang disebutnya sebagai bagian dari persoalan hukum yang masih dihadapi kliennya. Namun, status dan perkembangan perkara perdata tersebut perlu diverifikasi secara terpisah.

Kemungkinan tanggung jawab rumah sakit pun harus dinilai berdasarkan fakta, hubungan hukum para pihak, dan ketentuan yang berlaku. Pernyataan mengenai rencana gugatan belum berarti gugatan tersebut telah resmi diajukan.

Putusan Kasasi dan Polemik Disiplin Harus Dipisahkan

Penolakan kasasi penuntut umum dalam perkara dr. Ratna menjadi perkembangan penting yang perlu dicermati. Akan tetapi, sejumlah persoalan lain yang disampaikan kuasa hukum masih membutuhkan penjelasan dan pemeriksaan melalui jalur masing-masing.

Publik kini menunggu penjelasan Kemenkes mengenai surat yang dipersoalkan, dasar penetapan tenggat jawaban, serta tanggapan rumah sakit dan MDP terhadap kritik Hangga.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kemenkes, pihak rumah sakit, dan MDP mengenai persoalan tersebut belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini.

Redaksi Satuju.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.