Kemnaker, APINDO, Serikat Pekerja dan ILO Sepakati Program Pekerjaan Layak 2026–2030

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Jakarta, Satuju.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) menandatangani Deklarasi Bersama Indonesia Decent Work Country Programme (DWCP) 2026–2030 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Program Pekerjaan Layak Nasional tersebut memasuki periode keempat dan menjadi landasan kolaborasi pemerintah, pengusaha, pekerja, serta ILO dalam mendorong terciptanya pekerjaan yang produktif, inklusif, terlindungi, dan memberikan penghasilan layak.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa DWCP bukan sekadar program milik ILO, melainkan komitmen bersama yang harus menjadi bagian dari agenda pembangunan ketenagakerjaan nasional.

Menurutnya, tantangan ketenagakerjaan Indonesia masih besar. Jumlah angkatan kerja mencapai 155 juta orang, dengan sekitar 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal.

“Arah kebijakan ketenagakerjaan nasional tak cukup hanya berorientasi pada banyaknya lapangan kerja. Kita membutuhkan pekerjaan yang produktif, formal, terlindungi, dan berpenghasilan layak,” ujar Yassierli dalam sambutannya.

Tiga Agenda Utama Pekerjaan Layak 2026–2030

Yassierli menjelaskan, Indonesia tengah menghadapi perubahan besar akibat digitalisasi, perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), transisi hijau, perubahan demografi, serta dinamika ekonomi global.

Di tengah perubahan tersebut, sejumlah persoalan ketenagakerjaan masih membutuhkan perhatian serius. Di antaranya tingginya jumlah pekerja informal, ketidaksesuaian keterampilan dengan kebutuhan industri, ketimpangan akses terhadap pekerjaan, serta kesenjangan dalam perlindungan sosial.

Untuk menjawab tantangan tersebut, DWCP 2026–2030 menetapkan tiga agenda utama.

Pertama, memperkuat dialog sosial yang transformatif dan terlembaga. Agenda ini diarahkan untuk meningkatkan komunikasi dan kerja sama antara pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan.

Kedua, menciptakan kesempatan kerja dan kewirausahaan yang produktif serta inklusif. Upaya ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pekerjaan yang berkualitas sekaligus membuka peluang bagi pengembangan usaha.

Ketiga, memperkuat perlindungan sosial yang universal dan adaptif agar pekerja memiliki perlindungan yang lebih memadai di tengah perubahan dunia kerja.

Ketiga agenda tersebut menjadi kerangka kerja bersama untuk mendorong peningkatan kualitas pekerjaan, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia.

Kemnaker Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Menaker menekankan bahwa penandatanganan deklarasi tersebut merupakan awal dari pelaksanaan kerja sama selama lima tahun ke depan. Karena itu, komitmen yang telah disepakati perlu diterjemahkan menjadi program konkret dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja maupun dunia usaha.

Kemnaker berkomitmen memperkuat kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, APINDO, serikat pekerja, serta ILO dalam menjalankan agenda DWCP 2026–2030.

Kolaborasi tersebut dinilai penting karena persoalan ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Pemerintah membutuhkan keterlibatan pengusaha dalam penciptaan lapangan kerja, partisipasi serikat pekerja dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja, serta dukungan ILO dalam pengembangan kebijakan dan standar ketenagakerjaan.

Keberhasilan program nantinya juga akan bergantung pada pelaksanaan yang konsisten, kesesuaian kebijakan dengan kebutuhan pasar kerja, serta dampak nyata terhadap kualitas pekerjaan dan perlindungan tenaga kerja.

ILO Tekankan Pentingnya Pekerjaan Inklusif

Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Simrin Singh, mengatakan bahwa perkembangan digitalisasi, AI, dan transisi hijau membuka peluang besar untuk meningkatkan produktivitas serta menciptakan lapangan kerja baru.

Namun, menurutnya, peluang tersebut harus dapat diakses secara lebih merata agar perubahan dunia kerja tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu.

“Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah sejauh mana peluang tersebut dapat diwujudkan menjadi pekerjaan yang lebih baik dan lebih inklusif,” kata Simrin Singh.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan DWCP tidak cukup diukur dari pertumbuhan jumlah lapangan kerja. Kualitas pekerjaan, kesempatan yang setara, perlindungan pekerja, dan peningkatan kesejahteraan juga menjadi aspek penting.

Melalui DWCP 2026–2030, pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan ILO diharapkan dapat memperkuat sinergi untuk menghadapi perubahan dunia kerja sekaligus mendorong terciptanya pekerjaan layak bagi masyarakat Indonesia.


BERITA TERKAIT