Permenaker Terbit, Ini Syarat dan Besaran BSU 2026: Pekerja Bisa Terima Rp900 Ribu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Jakarta, Satuju.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Peraturan yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2026 tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Aturan ini memuat ketentuan mengenai persyaratan penerima, batas gaji atau upah, hingga besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program BSU merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (29/10/2026).

Dalam Permenaker tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja/buruh untuk menjadi penerima BSU 2026. Di antaranya, berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Selain itu, pekerja/buruh harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Adapun besaran gaji/upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dicatat dalam data kepesertaan. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Khusus pekerja yang bekerja di daerah dengan UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan nilai UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK, batas penghasilan mengacu pada UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Untuk bantuan besaran, pemerintah menetapkan BSU 2026 sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Bantuan tersebut akan menyelesaikan sekaligus dengan total nilai Rp900 ribu kepada penerima yang memenuhi persyaratan.

Masyarakat dapat memperoleh informasi dan perkembangan penyaluran BSU 2026 melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.


BERITA TERKAIT