Polemik Ijazah Gibran Berlanjut di PTUN, Penggugat Ajukan Pencabutan Gugatan
Polemik Ijazah Gibran Berlanjut di PTUN
Jakarta, Satuju.com – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara terkait pencalonannya dalam Pilpres, gugatan mengenai penerbitan surat penyetaraan pendidikan setingkat SMA Gibran masih berproses di PTUN.
Sebelumnya, dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah dari sekolah Gibran di luar negeri yang digunakan sebagai dasar pengurusan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA. MK menyebut surat penyetaraan yang menjadi salah satu syarat pendaftaran calon wakil presiden tersebut diterbitkan berdasarkan certificate of attendance dan dokumen lain, bukan ijazah.
Namun, MK tidak menerima gugatan yang meminta Gibran didiskualifikasi karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres.
Persoalan administrasi penerbitan surat penyetaraan itu kemudian berlanjut ke PTUN Jakarta. Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT.
Perkara itu diajukan PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Penggugat juga mendalilkan surat keputusan tersebut memiliki cacat substansi karena dinilai tidak didasarkan pada dokumen primer. Selain itu, penggugat mempersoalkan prosedur penerbitannya yang dianggap tidak sesuai ketentuan serta dinilai bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Penggugat turut meminta Kemendikdasmen mencabut surat keputusan tersebut secara permanen, menghapusnya dari buku register negara, serta memberikan jawaban tertulis atas permohonan klarifikasi administratif yang diajukan pada 11 Februari 2026.
Persidangan perkara ini telah berlangsung beberapa kali sejak Agustus 2026. Dalam sidang terbaru, agenda persidangan meliputi jawaban tergugat II intervensi secara elektronik serta penyampaian tambahan bukti surat dari penggugat dan tergugat secara konvensional.
Namun, persidangan tersebut diwarnai langkah kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, yang mengajukan pencabutan gugatan. Denny menyebut keputusan itu diambil karena pihak tergugat dinilai tidak menghadirkan sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk menguji dasar penerbitan surat penyetaraan.
Menurut Denny, dokumen yang dimaksud antara lain certificate of attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai Gibran selama mengikuti perkuliahan, serta bukti enrollment atau pendaftaran pendidikan.
"Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di Mahkamah Konstitusi itu yang sempat agar kami pahami ada tiga. Pertama adalah certificate of attendance di UTS Insurances, kedua adalah transkrip nilai Saudara Gibran di menurut keterangan menghadiri atau ikut tiga semester kuliah yang berbeda dari informasi awal 2004-2007, dan yang ketiga adalah bukti enrollment. Itu yang kami pahami dari persidangan di MK," ujar Denny.
Ia menilai dokumen-dokumen tersebut semestinya berada dalam penguasaan Kemendikdasmen sebagai pihak tergugat. Denny juga menyebut pihaknya telah berupaya memperoleh dokumen tersebut sejak proses persidangan di MK.
"Ini bukti-bukti yang sangat substantif bagi Tergugat karena objek gugatan kami adalah surat keterangan penyetaraan itu. Dan ini penting untuk mendapatkan bukti-bukti yang menjadi dasar surat keterangan," katanya.
Denny kemudian menyampaikan surat pencabutan gugatan kepada majelis hakim. Ia beralasan pihaknya tidak memperoleh kejelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
"Maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan. Buat apa lagi kalau ternyata Tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar bukti-bukti melalui surat keterangan, apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan yang lain? Kita menjaga marwah pengadilan," ujarnya.
Majelis hakim kemudian meminta pihak Kemendikdasmen dan kuasa hukum Gibran menyampaikan sikap atas permohonan pencabutan gugatan tersebut. Namun, kedua pihak menyatakan keberatan.
Pihak Kemendikdasmen menyampaikan keberatan atas pencabutan gugatan yang diajukan penggugat di tengah proses persidangan. Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, juga menolak permohonan tersebut.
"Sesuai dengan hukum acara, gugatan yang sudah diperiksa ini, maka harus ada persetujuan dari tergugat dan kami keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Ini menunjukkan suatu ketidakseriusan Penggugat," kata Rullyandi.
Denny kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk meninggalkan ruang sidang atau melakukan walk out. Sebelum itu, hakim mengingatkan pihak Kemendikdasmen mengenai pentingnya dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
"Kami menganggap itu sudah ada semua. Tidak ada alasan untuk tidak diserahkan, kan gitu. Ketika Anda tidak menyerahkan itu, dokumen-dokumen yang dimaksud itu, artinya apa? Artinya ada dokumen, ada prosedur, atau ada substansi yang tidak sesuai atau yang dilangkahi. Nah, di forum pengadilan inilah Anda bisa menjaga kepercayaan itu," ujar hakim.
Meski pihak tergugat dan kuasa hukum Gibran menolak pencabutan gugatan, Denny tetap menyatakan sikapnya untuk menarik gugatan dan meninggalkan ruang persidangan.
"Dengan tetap menghormati Majelis yang Mulia dan tetap menghormati persidangan ini untuk menegaskan sikap pencabutan itu, meskipun kami paham, tadi sudah dibacakan, kami izin untuk meninggalkan ruangan persidangan," kata Denny sebelum keluar dari ruang sidang.
Kuasa Hukum Gibran Tunjukkan Scan Dokumen Pendidikan
Di tengah persidangan, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, memperlihatkan sejumlah dokumen hasil pemindaian atau scan terkait riwayat pendidikan kliennya kepada majelis hakim dan awak media.
Dokumen yang ditunjukkan meliputi ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), certificate of attendance UTS Insearch, diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS), hingga ijazah sarjana (S1) University of Bradford.
Rullyandi mengatakan dokumen tersebut telah disertakan dalam jawaban tertulis pihaknya setebal 69 halaman. Ia juga menyebut dokumen hasil pemindaian itu telah disampaikan kepada majelis hakim melalui sistem persidangan elektronik.
"Kami sudah siap untuk membacakan dan memperlihatkan di hadapan Majelis Hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia. Bahwa riwayat pendidikan dari Bapak Gibran Rakabuming kami sudah lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman. Ini jawabannya. Ini ada di halaman 50, ijazah SD-nya," ujar Rullyandi.
Ia menambahkan, dokumen tersebut telah diunggah ke sistem e-court dan salinan fisiknya juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait dalam perkara.
Rullyandi memastikan pihaknya akan menghadirkan dokumen asli dalam persidangan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara.
"Nanti akan kita hadirkan aslinya semua. Karena dalam hukum acara, semua yang asli itu harus dilampirkan. Wajib dilampirkan. Dan itu berkaitan dengan ijazah-ijazah, kami akan lampirkan semua aslinya. Nanti ada momennya kami akan tunjukkan semua aslinya," katanya.
Dengan adanya keberatan dari pihak tergugat dan kuasa hukum Gibran atas permohonan pencabutan gugatan, proses hukum perkara penyetaraan pendidikan tersebut masih menyisakan persoalan prosedural yang perlu ditentukan lebih lanjut oleh majelis hakim.
