Dugaan Intimidasi Dua Polisi terhadap Sri Wahyuni Diadukan ke Propam

Saat Keluarga dan masyarakat mengadukan dua anggota Satreskrim terkait dugaan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara sengketa tanah.di Propam Polresta Pekanbaru.(poto/ist/satuju.com)

PEKANBARU, Satuju.com – Dugaan intimidasi yang melibatkan dua anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru terhadap almarhumah Sri Wahyuni berbuntut pengaduan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Keluarga Sri Wahyuni meminta Propam mengusut dugaan tindakan kedua anggota tersebut ketika mendatangi kediaman almarhumah. Mereka berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan untuk memastikan apakah tindakan anggota kepolisian itu telah sesuai dengan prosedur dan kode etik.

Pengaduan tersebut mendapat pendampingan dari perwakilan masyarakat, Tengku Ibnul Ikhsan, yang mendatangi Propam Polresta Pekanbaru pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Dalam pengaduan itu, dua anggota Satreskrim yang disebut keluarga berinisial Iptu E.S. dan Bripka S.P.

Robi, menantu Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa kedua anggota tersebut pernah mendatangi rumah mertuanya dengan mengenakan seragam kepolisian. Menurut Robi, ucapan yang disampaikan saat kunjungan itu membuat Sri Wahyuni merasa takut dan tertekan.

Keluarga mengaku melihat perubahan pada kondisi Sri Wahyuni setelah peristiwa tersebut. Ia disebut lebih sering murung, tampak pucat, dan mengalami gangguan kesehatan.

Robi juga menyampaikan bahwa keluarga mendapat keterangan dari pihak rumah sakit mengenai kondisi depresi berat yang dialami Sri Wahyuni. Namun, hubungan antara peristiwa yang dilaporkan keluarga dan kondisi kesehatan hingga meninggalnya Sri Wahyuni masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian lebih lanjut.

Sri Wahyuni meninggal dunia pada 6 September 2026. Keluarga berharap pengaduan kepada Propam tidak berhenti sebatas penerimaan laporan, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

Propam: Masih dalam Penyelidikan

Satuju.com mengonfirmasi pengaduan tersebut kepada Kasi Propam Polresta Pekanbaru, IPTU Julihariadi Effendi, pada Jumat sore, 30 Oktober 2026.

Ketika dimintai keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan intimidasi yang melibatkan dua anggota Satreskrim tersebut, Julihariadi memberikan jawaban singkat.

“Masih lidik pak,” jawab Julihariadi.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa pengaduan masih berada dalam tahap penyelidikan. Namun, Julihariadi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk apakah kedua anggota yang dilaporkan sudah dimintai keterangan dan apakah keluarga maupun saksi telah diperiksa.

Keluarga berharap Propam menelusuri secara menyeluruh dugaan tindakan intimidasi tersebut, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta memeriksa apakah ada pelanggaran prosedur atau kode etik dalam tindakan anggota di lapangan.

Mereka juga mengharapkan adanya kejelasan mengenai perkembangan penanganan pengaduan agar keluarga memperoleh kepastian atas laporan yang telah disampaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Satuju.com masih berupaya memperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak Polresta Pekanbaru, termasuk dari dua anggota yang disebut dalam pengaduan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Iptu E.S., Bripka S.P., serta pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik.