Kemnaker Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Profesi bagi 100 Pekerja Musik PAPRI
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi
Jakarta, Satuju.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi bagi 100 anggota Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI). Program ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat pengakuan profesional bagi pekerja musik di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” ujar Cris melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (1/11/2026).
Ia menegaskan, perkembangan industri musik nasional harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan para pekerjanya. Sebab, masih terdapat pekerja musik yang belum memperoleh penghasilan memadai.
Selain peningkatan keterampilan, Kemnaker juga menaruh perhatian pada aspek pelindungan pekerja musik yang perlu disesuaikan dengan karakteristik profesi mereka. Hal tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja, akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Untuk memperkuat standardisasi kompetensi, Kemnaker membuka peluang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pekerjaan di industri musik.
Pengembangan standar tersebut diharapkan dapat mendukung penyusunan skema sertifikasi yang lebih spesifik dan relevan. Saat ini, telah tersedia 11 skema sertifikasi yang masih dapat dikembangkan sesuai kebutuhan kompetensi pekerja musik.
Cris menjelaskan, sertifikasi profesi bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang kerja maupun kesempatan para pekerja musik. Sebaliknya, sertifikasi menjadi bentuk pengakuan terhadap kompetensi yang telah dimiliki.
Melalui sertifikasi yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), pekerja musik diharapkan mempunyai bukti kompetensi yang dapat memperkuat kredibilitas dan pengakuan profesional di bidangnya.
Ia berharap penguatan kompetensi dan standardisasi nasional tersebut mampu meningkatkan pelindungan pekerja musik, memastikan pemenuhan hak-hak mereka, serta mendorong terciptanya standar kerja yang adil dan memperluas akses terhadap sertifikasi profesi.
“Musik Indonesia akan tumbuh lebih kuat ketika kemajuan di dalamnya berjalan seiring dengan kesejahteraan orang-orang yang menghidupinya,” ujar Cris.
