Putusan MA: Gibran Mundur Saja

Poto Ai hanya ilustrasi: Putusan MA: Gibran Mundur Saja.(poto/ist)

Oleh: Cak AT – Ahmadie Thaha

Ma'had Tadabbur al-Qur'an

Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 telah membuka persoalan serius mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memenuhi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Putusan yang diketok pada Jumat, 30 Oktober 2026, itu bukan sekadar kemenangan seorang penggugat. Ada keputusan administrasi pemerintah yang kini dinyatakan tidak sah oleh lembaga peradilan tertinggi dalam lingkungan peradilan tata usaha negara. Konsekuensinya harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Amar putusannya berbunyi:

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya."

Perkara ini diajukan H.M. Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia c.q. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Majelis kasasi dipimpin Yulius, dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Putusan tersebut membalik hasil pemeriksaan sebelumnya. Pada tingkat pertama, PTUN Jakarta melalui perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT tidak menerima gugatan Subhan. Pengadilan Tinggi TUN Jakarta kemudian menguatkan putusan tersebut melalui perkara Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.

Namun, di tingkat kasasi, MA mengambil keputusan berbeda. Majelis membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Apa yang Sebenarnya Diputus MA?

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, kita perlu membaca amar putusan secara cermat.

Berdasarkan petitum gugatan yang dipublikasikan dalam pemberitaan, Subhan meminta empat hal: gugatan dikabulkan seluruhnya, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, serta tergugat dihukum membayar biaya perkara.

Dengan amar yang mengabulkan seluruh gugatan, tuntutan tersebut menjadi bagian penting dari konsekuensi putusan MA.

Namun, ada satu hal yang harus dicatat secara jujur. Hingga informasi yang dapat diakses Redaksi, salinan lengkap putusan beserta pertimbangan hukum majelis belum tersedia untuk diperiksa secara utuh. Bahkan, Subhan diberitakan belum mengetahui secara terperinci alasan hukum majelis mengabulkan kasasinya.

Karena itu, kita tidak boleh mengarang pertimbangan hakim atau menyimpulkan alasan hukum yang belum tertuang dalam salinan resmi.

Publik perlu mengetahui bukan hanya apa yang diputus, melainkan juga mengapa MA sampai pada kesimpulan tersebut. Apakah persoalannya terletak pada kewenangan pejabat penerbit, prosedur penerbitan surat, kecukupan dokumen pendukung, atau aspek hukum administrasi lainnya?

Semua itu harus dijawab melalui pertimbangan hukum resmi, bukan spekulasi.

Tetapi satu hal sudah jelas dari informasi amar putusan: MA mengabulkan kasasi dan seluruh gugatan Subhan. Objek sengketa tidak lagi dapat diperlakukan seolah-olah tidak pernah dipersoalkan secara hukum.

Persyaratan Pendidikan Bukan Formalitas

Persoalan ini menyentuh ketentuan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 169 huruf r mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau sekolah lain yang sederajat.

Ketentuan itu berlaku bagi siapa pun yang hendak mencalonkan diri sebagai pemimpin negara.

Karena itu, setelah surat penyetaraan yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak sah, pertanyaan mendasarnya adalah: dokumen apa yang dapat digunakan Gibran untuk membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut?

Gibran pernah menyatakan siap membuka dokumen pendidikannya. Ketika gugatan lain mengenai surat penyetaraan di PTUN menjadi perhatian publik, ia juga menyampaikan bahwa tim hukumnya telah menyiapkan dokumen pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi untuk menghadapi pembuktian.

Pernyataan tersebut patut ditindaklanjuti dengan pembuktian yang relevan.

Persoalannya bukan sekadar apakah Gibran pernah bersekolah atau menempuh pendidikan di luar negeri. Persoalan utamanya adalah apakah pendidikan yang ditempuh memenuhi ketentuan kesetaraan SMA sebagaimana dipersyaratkan undang-undang dan apakah dokumen pendukungnya sah.

Dokumen pendidikan pada jenjang lain tidak otomatis menjawab persoalan keabsahan surat penyetaraan yang menjadi objek sengketa.

Saya juga perlu menegaskan bahwa putusan MA ini bukan putusan pidana yang menyatakan Gibran melakukan pemalsuan ijazah. Putusan tersebut juga tidak otomatis memberhentikannya sebagai wakil presiden.

Namun, bukan berarti persoalannya selesai.

Ketika dokumen administrasi yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan dinyatakan tidak sah, konsekuensi hukumnya harus diperiksa secara serius.

Kementerian Pendidikan Harus Menjelaskan

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada Gibran.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah harus memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Apa dokumen asli yang menjadi dasar penyetaraan? Siapa yang melakukan verifikasi? Bagaimana prosedur pemeriksaan dilakukan? Pejabat mana yang bertanggung jawab atas penerbitan surat tersebut?

Pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka.

Sebab, dokumen tersebut bukan diterbitkan oleh lembaga swasta atau perseorangan, melainkan oleh pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan administrasi.

Jika prosedur penerbitannya bermasalah, publik berhak mengetahui di mana letak persoalannya dan bagaimana tanggung jawab kelembagaan dijalankan.

Negara tidak boleh membiarkan persoalan administrasi yang menyangkut persyaratan pejabat publik berlalu tanpa penjelasan.

KPU Jangan Berlindung di Balik Selesainya Pemilu

Komisi Pemilihan Umum juga harus menjelaskan bagaimana pemeriksaan persyaratan pendidikan dilakukan ketika Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024.

Komisioner KPU Idham Holik telah memberikan tanggapan pada 1 November 2026. Ia menyatakan tahapan Pemilu 2024 berakhir pada pelantikan atau pengucapan sumpah pasangan calon terpilih sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Pemilu.

Idham juga berpandangan bahwa KPU tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban setelah seluruh tahapan pemilu selesai dan pasangan terpilih dilantik.

Saya memahami bahwa KPU memiliki batas kewenangan berdasarkan undang-undang. Namun, penjelasan mengenai berakhirnya tahapan pemilu tidak serta-merta menjawab pertanyaan publik tentang bagaimana dokumen persyaratan calon diperiksa ketika proses pencalonan berlangsung.

KPU perlu membuka dasar pemeriksaan administrasi yang dilakukan saat itu. Apakah dokumen yang diserahkan telah diverifikasi sesuai ketentuan? Apa standar yang digunakan? Bagaimana KPU menyikapi putusan pengadilan yang kemudian menyatakan dokumen tersebut tidak sah?

Pertanyaan itu layak dijawab demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

DPR dan Konstitusi Tidak Boleh Diabaikan

Selanjutnya, bagaimana dengan jabatan Gibran sebagai wakil presiden?

Apakah putusan MA otomatis menggugurkan jabatannya?

Jawabannya tidak.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian melalui DPR, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi, kemudian keputusan MPR sesuai ketentuan konstitusi.

Dengan demikian, putusan MA tidak bisa langsung ditafsirkan sebagai pemberhentian Gibran. Akan tetapi, putusan itu menghadirkan persoalan hukum yang patut dikaji oleh lembaga-lembaga negara sesuai kewenangannya.

DPR harus membaca salinan lengkap putusan, meminta penjelasan kementerian dan KPU, serta mengkaji kemungkinan konsekuensi konstitusionalnya.

Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya menjadi bahan perdebatan politik, sementara kepastian hukumnya tidak pernah diperjuangkan.

Gibran, Mundur Saja!

Pada akhirnya, persoalan ini kembali kepada Gibran sendiri.

Ia perlu menjelaskan status pendidikan SMA-nya secara terbuka dan menunjukkan dokumen yang sah untuk membuktikan pemenuhan persyaratan undang-undang.

Jika memang memiliki bukti lain yang sah, tunjukkan kepada publik. Jangan biarkan pertanyaan mengenai persyaratan pendidikan wakil presiden terus menggantung.

Namun, jika tidak mampu menunjukkan dokumen yang dapat menjawab persoalan tersebut, menurut saya, Gibran sebaiknya mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab politik.

Saya memahami bahwa pengunduran diri bukan konsekuensi otomatis putusan MA. Mekanisme pemberhentian tetap harus mengikuti konstitusi. Tetapi tanggung jawab politik tidak selalu harus menunggu proses pemberhentian formal.

Jabatan publik bukan sekadar kursi kekuasaan. Ia adalah amanah yang berdiri di atas kepercayaan rakyat dan kepastian hukum.

Bayangkan sebuah kursi yang kehilangan salah satu kaki penyangganya. Kursi itu mungkin masih berdiri untuk sementara, tetapi kekuatan dan kelayakannya patut dipertanyakan.

Begitulah persoalan politik Gibran sekarang. Putusan MA belum mencabut jabatannya, tetapi telah mengguncang keabsahan dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pencalonannya.

Karena itu, Gibran harus menjawab persoalan ini dengan bukti, bukan sekadar pernyataan.

Kementerian Pendidikan harus menjelaskan proses penerbitan surat. KPU harus membuka dasar pemeriksaan administrasi pencalonan. DPR harus menjalankan fungsi pengawasan dan mengkaji persoalan ini sesuai konstitusi.

Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan penghormatan terhadap hak jawab, tulisan ini membuka ruang tanggapan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta tim kuasa hukumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Gibran dan tim hukumnya dipersilakan memberikan penjelasan mengenai status pendidikan SMA, dokumen yang menjadi dasar penyetaraan, serta sikap terhadap putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026.

KPU RI diharapkan menjelaskan proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran ketika pencalonan Pilpres 2024, termasuk sikap kelembagaan terhadap putusan tersebut.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diminta menjelaskan dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, prosedur verifikasi dokumen, serta langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan MA.

Redaksi Satuju.com menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, dan jawaban atas substansi tulisan ini. Setiap tanggapan yang diterima akan dipertimbangkan untuk dipublikasikan secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.

Pada akhirnya, palu MA telah berbunyi. Kini saatnya semua pihak memberikan penjelasan.

Sebab, dalam sebuah republik, hukum harus berdiri di atas kekuasaan. Bukan kekuasaan yang menentukan bagaimana hukum harus berdiri.

Gibran, jika persyaratan itu tidak dapat dibuktikan, mundur saja!