EKSKLUSIF: SP2D Jasa Konsultan Dinkes Padangsidimpuan Terungkap, RUP Dipertanyakan
Dokumen SP2D mengungkap pembayaran jasa konsultan Dinkes Padangsidimpuan Rp52,28 juta. Empat paket senilai Rp95,46 juta disorot karena RUP.(poto/ist/Ardi Dongoran)
EKSKLUSIF | SATUJU.COM
PADANGSIDIMPUAN, Satuju.com – Pengelolaan anggaran jasa konsultan Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2026 menjadi sorotan setelah Redaksi memperoleh dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk dua paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp52.281.000. Persoalannya, empat paket jasa konsultansi yang ditelusuri Redaksi diduga tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Dokumen yang diperoleh Satuju.com memperlihatkan adanya perintah pencairan dana dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada dua perusahaan penyedia jasa konsultansi.
Dokumen pertama mencatat pembayaran sebesar Rp45.399.000 kepada CV Tiarani Utama untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan pengadaan sumur bor.
Dalam dokumen tersebut tercantum tanggal SPM 14 Agustus 2026. Pembayaran itu mengacu pada Surat Perjanjian Jasa Konsultan Perencanaan Nomor 000.3.2/5165/SPJKP/DINKES-PPK/2026 tertanggal 29 Juni 2026.
Sementara itu, dokumen kedua memperlihatkan pembayaran sebesar Rp6.882.000 kepada CV Haditama untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan rehabilitasi Poskesdes Manegen.
SPM untuk pembayaran tersebut tercatat bertanggal 20 Juli 2026. Dokumen juga mencantumkan Surat Perjanjian Jasa Konsultan Perencanaan Nomor 000.3.2/4131/SPJKP/DINKES-PPK/2026 tertanggal 25 Mei 2026, dengan sumber dana APBD/TKD.
Dengan demikian, dua dokumen SP2D yang diperoleh Redaksi menunjukkan nilai pembayaran sebesar Rp52,281 juta.
Empat Paket Bernilai Rp95,46 Juta Jadi Sorotan
Penelusuran Satuju.com sebelumnya mengidentifikasi empat paket jasa konsultansi di lingkungan Dinas Kesehatan Padangsidimpuan dengan total anggaran Rp95.460.000.
Keempat paket tersebut meliputi:
1. Jasa konsultan perencanaan pengadaan sumur bor senilai Rp36.297.000 dengan penyedia CV Maysah Permata.
2. Jasa konsultan perencanaan rehabilitasi Pustu Tobat senilai Rp6.882.000 dengan penyedia CV Haditama.
3. Jasa konsultan perencanaan pengadaan sumur bor senilai Rp45.399.000 dengan penyedia CV Tiarani Utama.
4. Jasa konsultan perencanaan Poskesdes Manegen senilai Rp6.882.000 dengan penyedia CV Haditama.
Dua dokumen SP2D yang kini berada dalam penelusuran Redaksi secara spesifik mendukung adanya pembayaran untuk paket kedua dan ketiga dalam daftar tersebut.
Adapun dokumen pembayaran dua paket lainnya masih perlu diperoleh dan dicocokkan untuk memastikan keseluruhan realisasi anggaran.
Persoalan utama bukan semata-mata besaran anggaran. Publik berhak mengetahui bagaimana paket-paket tersebut direncanakan, diumumkan, dilaksanakan, diperiksa, hingga akhirnya diproses pembayarannya.
Jika Tidak Tercantum di RUP, Bagaimana Bisa Dibayar?
Rencana Umum Pengadaan merupakan instrumen keterbukaan informasi yang memungkinkan masyarakat mengawasi penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kewajiban pengumuman RUP diatur dalam Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Karena itu, dugaan tidak tercantumnya empat paket tersebut dalam RUP harus dijawab dengan data resmi dari sistem pengadaan pemerintah.
Pertanyaan yang kini perlu dijelaskan oleh Dinas Kesehatan Padangsidimpuan adalah: apakah paket-paket tersebut pernah diumumkan dalam RUP, apakah terdapat perubahan atau pemutakhiran data, dan bagaimana kesesuaian administrasi pengadaan dengan dokumen pembayaran?
Sebab, dokumen SP2D yang diperoleh Redaksi telah memperlihatkan adanya proses pembayaran atas pekerjaan yang memiliki surat perjanjian.
Lantas, bagaimana proses perencanaan dan pengadaan itu dilakukan sejak awal?
Siapa yang menyusun kebutuhan pekerjaan? Siapa yang menetapkan penyedia? Siapa yang memeriksa hasil konsultansi? Dan siapa yang menyatakan seluruh persyaratan pembayaran telah terpenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan menunjukkan dokumen pencairan dana.
Kadis Kesehatan Harus Buka Dokumen Pertanggungjawaban
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Balyan Siregar, perlu memberikan penjelasan terbuka terkait persoalan ini.
Sebagai Pengguna Anggaran (PA), ia perlu menjelaskan mekanisme pengendalian dan pertanggungjawaban anggaran, termasuk proses yang dilakukan pejabat terkait sebelum pembayaran diproses.
Redaksi menilai pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada keberadaan kontrak dan SP2D.
Dokumen laporan hasil pekerjaan, kerangka acuan kerja (KAK), rincian tenaga ahli, bukti pelaksanaan konsultansi, berita acara pemeriksaan, hingga berita acara serah terima pekerjaan perlu diperiksa secara silang.
Hal itu penting untuk memastikan jasa konsultansi benar-benar dilaksanakan dan hasilnya sesuai dengan pekerjaan yang dibayarkan menggunakan uang daerah.
Jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi, pemerintah harus menjelaskannya secara transparan. Namun, apabila pemeriksaan menemukan pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan, rekayasa dokumen, tagihan tidak benar, atau penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti.
Tidak tercantumnya paket dalam RUP, apabila terbukti, merupakan persoalan yang patut diperiksa. Namun, hal tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pekerjaan fiktif maupun tindak pidana.
Surat Konfirmasi Sudah Dilayangkan, Belum Ada Jawaban
Untuk memperoleh penjelasan dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Satuju.com telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Balyan Siregar, pada 26 Oktober 2026.
Redaksi meminta penjelasan mengenai keberadaan empat paket jasa konsultansi dalam RUP, dasar pelaksanaan pekerjaan, penetapan penyedia, serta proses administrasi hingga penerbitan SP2D.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan belum memberikan tanggapan resmi kepada Redaksi.
Satuju.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Balyan Siregar maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas temuan dokumen tersebut.
Penggunaan anggaran daerah bukan urusan internal pemerintah semata. Setiap rupiah yang dibayarkan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun berdasarkan hasil pekerjaan yang sesungguhnya.
Investigasi Satuju.com akan terus berlanjut.(Ardi Dongoran).
