BNPB Minta Kepala Daerah Siaga Hadapi Musim Hujan 2026/2027, Posko Bencana Wajib Beroperasi 24 Jam
Ilustrasi cuaca hujan.(poto/net)
Jakarta, Satuju.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi pada musim hujan 2026/2027. Salah satu langkah yang ditekankan adalah posko penanganan darurat bencana yang beroperasi selama 24 jam.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) BNPB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan 2026/2027. Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 itu ditandatangani Kepala BNPB Letjen Kristomei Sianturi.
Melalui surat tersebut, BNPB meminta pemerintah daerah segera melakukan pemetaan wilayah yang berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi. Selain itu, kepala daerah diminta menggelar apel kesiapsiagaan untuk memastikan seluruh personel, peralatan, dan logistik siap digunakan dalam penanganan kondisi darurat.
BNPB juga mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan Dana Siap Pakai (DSP) jika diperlukan, dengan terlebih dahulu menetapkan status keadaan darurat bencana sesuai ketentuan.
Langkah lainnya adalah meningkatkan pemantauan informasi cuaca dan peringatan dini secara berkala berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Memperkuat koordinasi pentahelix (Pemerintah, Masyarakat, Lembaga Usaha, Akademisi, dan Media) serta memastikan kesiapan posko penanganan darurat bencana beroperasi selama 24 jam,” demikian bunyi surat edaran tersebut, sebagaimana dikutip Senin (2/11/2026).
Dalam SE itu, BNPB juga meminta kepala daerah melakukan analisis terhadap wilayah rawan bencana di masing-masing daerah. Hasil gambar tersebut perlu disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia agar warga dapat mengetahui potensi ancaman di lingkungannya.
Peningkatan edukasi dan sosialisasi kesiapsiagaan berbasis komunitas juga menjadi perhatian. Masyarakat perlu dibekali pemahaman mengenai langkah-langkah menghadapi bencana, termasuk mekanisme membantu mandiri serta upaya perlindungan kelompok terhadap rentan.
“Meningkatkan edukasi dan sosialisasi kesiapsiagaan masyarakat berbasis komunitas, termasuk mekanisme membantu mandiri serta perlindungan kelompok rentan dalam menghadapi potensi ancaman bencana hidrometeorologi,” demikian penjelasan dalam surat tersebut.
BNPB juga memastikan sistem peringatan dini dan mekanisme penyediaan informasi kepada masyarakat dapat berfungsi dengan baik. Dengan demikian, warga memiliki waktu yang cukup untuk melakukan langkah antisipasi apabila terjadi ancaman bencana.
Dari sisi mitigasi fisik, pemerintah daerah diminta segera melakukan pembersihan saluran udara, normalisasi sungai, pemeriksaan fasilitas pengontrol banjir, hingga perbaikan infrastruktur yang berpotensi meningkatkan risiko bencana.
Selain itu, gubernur, bupati, dan wali kota melalui BPBD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta menyampaikan laporan perkembangan situasi serta kejadian bencana kepada BNPB secara berkala.
Melalui serangkaian langkah tersebut, BNPB berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan kesiapan menghadapi musim hujan, mempercepat respons ketika bencana terjadi, serta meminimalkan risiko korban jiwa maupun kerugian material akibat bencana hidrometeorologi.
