Iran Tetapkan Angkatan Laut dan Udara Inggris sebagai Organisasi Teroris
Bendera Iran.(poto/net)
Jakarta, Satuju.com – Pemerintah Iran resmi memasukkan Angkatan Laut Kerajaan Inggris (Royal Navy) dan Angkatan Udara Kerajaan Inggris (Royal Air Force) ke dalam daftar organisasi teroris. Kebijakan yang berlaku mulai 1 November 2026 tersebut merupakan tindakan balasan atas keputusan Inggris yang lebih dahulu menetapkan Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) sebagai organisasi teroris.
Penetapan itu diumumkan Kementerian Luar Negeri Iran melalui laman resmi pemerintah Irangov.ir, Ahad (1/11/2026). Dalam keterangannya, Teheran menyebut kedua institusi militer Inggris tersebut tunduk pada Undang-Undang Iran tentang Tindakan Resiprokal terhadap Penetapan IRGC sebagai Organisasi Teroris oleh Amerika Serikat.
Kemenlu Iran menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada resolusi Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran. Kebijakan itu sekaligus menjadi respons terhadap langkah-langkah Inggris yang memasukkan IRGC ke dalam daftar organisasi teroris melalui Undang-Undang Ancaman Negara 2026 pada 13 Juli lalu.
Teheran juga menuding Inggris serta mendukung operasi militer Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran. Dukungan tersebut, menurut pemerintah Iran, diwujudkan melalui pemberian akses terhadap pangkalan militer, fasilitas logistik, serta sejumlah infrastruktur lain yang berada di bawah perdagangan Inggris.
Tidak hanya dua institusi militer tersebut, Iran juga membentuk Dinas Intelijen Rahasia Inggris atau MI6 sebagai kelompok yang bermusuhan. Status tersebut mulai berlaku pada tanggal yang sama, yakni 1 November 2026.
Dalam pengumumannya, Kemenlu Iran menyatakan bahwa MI6 ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU Iran tentang Peningkatan Hukuman bagi Tindakan Spionase serta Kerja Sama dengan Rezim Zionis dan Negara-Negara Bermusuhan yang Mengancam Keamanan dan Kepentingan Nasional.
Keputusan terbaru Teheran itu muncul di tengah hubungan Iran dengan negara-negara Barat yang semakin memburuk akibat konflik bersenjata dengan AS dan Israel. Perang tersebut pecah setelah serangan militer AS dan Israel ke wilayah Iran pada 28 Februari 2026, yang menghasilkan Pemimpin Tertinggi Iran saat itu, Ayatollah Ali Khamenei.
Pada Juni 2026, Iran dan AS sempat menyepakati Memorandum Islamabad yang mengatur gencatan senjata selama 60 hari. Kesepakatan tersebut juga dimaksudkan untuk membuka kembali Selat Hormuz secara penuh serta menghentikan pertempuran, termasuk di wilayah Lebanon.
Namun, kesepakatan itu tidak bertahan lama. Beberapa hari setelah diberlakukan, militer AS kembali melancarkan serangan udara yang menyasar infrastruktur pengawasan maritim, sistem komunikasi, dan fasilitas pertahanan udara di sepanjang pesisir Iran.
Presiden AS Donald Trump beralasan, serangan tersebut merupakan respon kapal atas tindakan Iran yang lebih dahulu menyerang kargo di Selat Hormuz. Washington menilai tindakan Teheran itu sebagai pelanggaran terhadap komitmen dalam Memorandum Islamabad.
Iran kemudian membalas dengan melancarkan serangan udara terhadap sejumlah pangkalan dan fasilitas militer AS di Kuwait serta Bahrain.
Hingga kini, ketegangan antara kedua negara masih berlangsung. Serangkaian aksi militer dan saling ancam belum menunjukkan tanda-tanda mereda, sementara upaya untuk mencapai kesepakatan perdamaian baru belum membuahkan hasil.
