Sudarso Terpidana Kasus Suap Mantan Bupati Kuansing Dipidana 2 Tahun Penjara
Poto : Persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pekanbaru, Satuju.com - Jaksa Ekseskutor Eva Yustisiana telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor putusan 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Maret 2022 2022 dengan Terpidana Sudarso yang berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut dilaksanakan pada tanggal 13 April 2022. Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Demikian dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media melalui Pesan singkat, Jumat (15/4/22).
Ali Fikri Mengatakan pidana Denda juga turut di jatuhkan kepada Sudarso dijatuhkan sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Terdakwa Sudarso merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari yang melakukan penyuapan kepada mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra agar mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan 20% (dua puluh persen) kebun kemitraan / plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar
Berdasarkan penelusuran dari Sistem informasi penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Sudarso dinyatakan bersalah oleh Hakim dengan amar putusan telah terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;
Putusan Hakim tersebut lebih rendah dari Tuntutan jaksa. dimana Jaksa Menuntut Sudarso dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.**

