PENGGELEDAHAN PONPES HAMALATUL QURAN

Geledah Pukul 03.20: Ketika Laras Panjang Mengalahkan Akal Sehat

Poto Ai hanya ilustrasi: GELEDAH PUKUL 03.20.(poto/ist/Ahmadie Thaha)

OPINI | CATATAN CAK AT

Pukul 03.20 dini hari. Ketika sebagian orang masih terlelap dan sebagian lainnya bersiap menunaikan salat tahajud, suara dobrakan pintu memecah kesunyian sebuah asrama putri di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Puluhan aparat datang dengan senjata laras panjang. Pintu diduga didobrak. Bentakan terdengar terdengar. Santriwati yang masih berusia anak-anak tiba-tiba berhadapan dengan aparat bersenjata di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi mereka.

Pemandangan seperti apa ini?

Apakah suatu negara sedang berburu buronan atau sedang menggelar operasi militer di tengah asrama sekolah?

Tentu saja, polisi punya kewenangan untuk melakukan penggeledahan. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan. Namun, apakah setiap kewenangan harus dipertontonkan dengan laras panjang, bahkan ketika yang menghadap adalah anak-anak perempuan yang sedang tidur?

Dalam permasalahannya. Hukum bukan hanya soal siapa yang dicari, tetapi juga bagaimana cara mencarinya.

Surat Izin Bukan Surat Bebas Berbuat

Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo pada 27 Oktober 2026 menjadi polemik setelah muncul dugaan pendobrakan pintu, intimidasi, penodongan senjata, serta pemaksaan santriwati keluar tanpa jilbab.

Komnas Perempuan mencatat terdapat 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah perempuan yang berada dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Polisi kemudian menjelaskan bahwa operasi itu berkaitan dengan pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo.

Ada buronan yang dicari. Ada barang yang disita. Ada penyelidikan yang harus dituntaskan.

Baik. Semua itu bisa menjadi alasan bagi polisi untuk bekerja.

Namun, jangan sampai alasan memburu penjahat berubah menjadi pembenaran atas segala cara.

Polisi menyebut telah mengantongi izin atau penetapan pengadilan untuk melakukan penggeledahan. Tetapi, sejak kapan surat izin pengadilan berubah menjadi surat bebas bertindak?

Izin menggeledah bukan izin mengintimidasi. Kewenangan menangkap bukan kewenangan merendahkan martabat manusia. Apalagi jika yang berhadapan dengan aparat adalah anak-anak.

Dalam negara hukum, prosedur bukan hiasan administrasi. Prosedur adalah pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Kapolres Dicopot, Kapolda di Mana?

Polemik ini semakin menarik setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengambil tindakan terhadap jajaran Polres Sukoharjo pada 2 November 2026.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dimutasi. Tiga pejabat lainnya, yakni Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP, dinonaktifkan serta diperiksa Propam.

Langkah tersebut patut diapresiasi.

Tetapi, mengapa pemeriksaan seolah berhenti di tingkat Polres?

Bukankah sebuah operasi kepolisian memiliki rantai komando? Bukankah ada perencanaan, persetujuan, pengawasan, dan pelaporan?

Lantas, bagaimana dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan?

Pada 30 Oktober 2026, Kapolda tampil dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, didampingi Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen. Ia menjelaskan alasan penggeledahan dan barang-barang yang disebut disita polisi.

Pertanyaannya sederhana: apakah seluruh informasi yang disampaikan ketika itu sudah diverifikasi secara menyeluruh?

Apakah Kapolda telah mendengar keterangan para santriwati dan ustazah? Apakah ia sudah mengetahui dugaan intimidasi dan perlakuan aparat di dalam asrama?

Jika belum, mengapa begitu percaya diri menyampaikan penjelasan yang membangun kesan bahwa operasi berjalan sebagaimana mestinya?

Seorang Kapolda bukan sekadar pembaca laporan anak buah. Ia adalah pejabat yang bertanggung jawab mengawasi kepolisian di wilayahnya.

Jabatan tinggi seharusnya memperbesar tanggung jawab, bukan memperbesar jarak dari pemeriksaan.

Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah

Ada ironi yang patut direnungkan.

Polisi datang untuk menegakkan hukum. Kini, sejumlah pejabat polisi justru harus menjalani pemeriksaan karena dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugasnya.

Inilah ujian sesungguhnya bagi institusi Polri.

Apakah hukum hanya berani memeriksa petugas yang berada di lapangan? Ataukah hukum juga berani memeriksa mereka yang merancang, mengawasi, dan mempertanggungjawabkan operasi?

Jangan sampai yang di bawah menjadi tumbal, sementara yang di atas cukup berlindung di balik kalimat klasik: hanya menerima laporan.

Kalau benar laporan yang diterima tidak lengkap, siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan verifikasi?

Kalau ternyata ada fakta yang berbeda dengan keterangan resmi, siapa yang harus menjelaskan kepada publik?

Dan jika pimpinan mengetahui adanya dugaan pelanggaran tetapi tidak mengambil tindakan, apakah jabatan masih layak dipertahankan?

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap institusi. Justru sebaliknya, inilah tuntutan agar institusi penegak hukum bersih dari penyalahgunaan kewenangan.

Izin Pesantren Bukan Ukuran Martabat Manusia

Muncul pula penjelasan mengenai status administrasi RTQ Hamalatul Quran yang disebut tidak terdaftar resmi di Kementerian Agama.

Baik, persoalan perizinan memang harus ditertibkan. Pemerintah berhak memastikan lembaga pendidikan memenuhi ketentuan.

Namun, apakah anak-anak yang belajar di tempat yang belum memiliki izin otomatis kehilangan hak perlindungan?

Apakah karena papan nama atau administrasi belum lengkap, kehormatan penghuni asrama boleh diabaikan?

Hukum tidak bekerja dengan logika seperti itu.

Hak anak tidak bergantung pada sertifikat lembaga. Martabat perempuan tidak ditentukan oleh nomor registrasi pesantren.

Justru ketika sebuah lembaga memiliki persoalan administrasi, pemerintah harus hadir melakukan pembinaan dan pengawasan, bukan membiarkan persoalan hak asasi manusia tenggelam dalam perdebatan perizinan.

Kapolri, Jangan Hanya Berani Memotong Ranting

Pencopotan Kapolres dan penonaktifan tiga pejabat Polres Sukoharjo harus menjadi awal, bukan akhir.

Propam perlu menelusuri seluruh rantai komando. Siapa yang merencanakan operasi? Siapa yang menentukan penggunaan personel bersenjata? Siapa yang mengawasi pelaksanaan penggeledahan? Dan siapa yang memastikan laporan kepada pimpinan sesuai dengan fakta lapangan?

Kapolda juga harus dimintai penjelasan mengenai dasar informasi yang disampaikannya kepada publik.

Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai tingkat tanggung jawabnya. Jika pemeriksaan membuktikan pelanggaran serius, evaluasi jabatan Kapolda bukan sesuatu yang tabu untuk dipertimbangkan.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga harus terus mengawal persoalan ini. Para santriwati dan ustazah yang terdampak membutuhkan perlindungan serta pemulihan psikologis.

Jangan biarkan perkara ini selesai hanya dengan mengganti beberapa pejabat, lalu semua orang kembali bekerja seolah tidak pernah terjadi apa-apa.

Sebab, institusi yang hanya berani memangkas ranting tetapi takut menyentuh akar, sesungguhnya sedang memelihara masalahnya sendiri.

Pukul 03.20, Siapa yang Sebenarnya Harus Dibangunkan?

Pukul 03.20 dini hari seharusnya menjadi waktu yang tenang. Waktu ketika seorang santri mengambil air wudu, menggelar sajadah, dan menghadap Tuhan.

Namun, di Sukoharjo, waktu itu justru menjadi pengalaman yang mungkin membekas dalam ingatan anak-anak perempuan.

Polisi boleh membawa senjata. Tetapi senjata tidak boleh menggantikan akal sehat.

Polisi boleh memburu buronan. Tetapi perburuan tidak boleh mengubur hak-hak orang yang tidak terbukti terlibat.

Polisi boleh menggeledah pesantren. Tetapi hukum juga harus menggeledah setiap dugaan penyimpangan di tubuh kepolisian sendiri.

Kapolres sudah dicopot. Tiga pejabat lainnya diperiksa.

Sekarang, siapa yang berani membangunkan tanggung jawab di tingkat yang lebih tinggi?

Kapolri harus menjawabnya melalui pemeriksaan yang transparan, bukan sekadar menyatakan bahwa institusi akan melakukan evaluasi.

Sebab, dalam negara hukum, tidak boleh ada pangkat yang lebih tinggi dari hukum.

Dan jangan sampai masyarakat pada akhirnya menyimpulkan: ketika rakyat melakukan kesalahan, hukum datang dengan cepat. Tetapi ketika aparat diduga melakukan kesalahan, hukum tiba-tiba berjalan pelan.

Pukul 03.20 bukan hanya waktu penggeledahan. Ia menjadi alarm bagi negara hukum.

Jangan sampai yang terbangun hanya para santriwati, sementara nurani kekuasaan tetap tertidur.

Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma'had Tadabbur al-Qur'an
3 November 2026


BERITA TERKAIT