PROYEK UNTUK PETANI JANGAN SISAKAN PERSOALAN

Proyek Irigasi Rp155 Juta di Losung Batu Disorot, Nama PPK Edi Darwan Tercantum dalam Dokumen

Lokasi Proyek irigasi Losung Batu Rp155 juta disorot. Dokumen mencantumkan Edi Darwan sebagai PPK, sementara dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dipertanyakan.(poto/ist/Ardi Dongoran/satuju.com)

PADANGSIDIMPUAN, Satuju.com – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi usaha tani di Kelurahan Losung Batu, Kota Padangsidimpuan, dengan pagu anggaran Rp155 juta dari APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Selain temuan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen Dinas Pertanian turut mencantumkan nama Edi Darwan, S.P., M.P. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut.

Sorotan ini mencuat setelah tim gabungan investigasi media menemukan sejumlah kondisi fisik pekerjaan yang memerlukan penjelasan, mulai dari ketiadaan papan informasi proyek hingga dugaan ketidaksesuaian penggunaan material dan spesifikasi teknis di lapangan.

Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas hasil pekerjaan, keterbukaan informasi anggaran, serta efektivitas pengawasan terhadap proyek yang menggunakan uang rakyat.

Berdasarkan penelusuran Redaksi melalui laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Padangsidimpuan, kegiatan tersebut tercatat pada Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan dengan nama pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Usaha Tani Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Proyek itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp155.000.000 yang bersumber dari APBD 2026 dan dikerjakan oleh CV Bina Rizky Utama, beralamat di Jalan Stn. Soripada Mulia, Gang Melati 8, Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Dokumen Dinas Cantumkan Edi Darwan sebagai PPK

Berdasarkan dokumen berjudul Uraian Singkat Pekerjaan yang diperoleh Redaksi, kegiatan tersebut masuk dalam program Pembangunan Prasarana Pertanian dengan metode pemilihan penyedia melalui Pengadaan Langsung.

Dokumen yang menggunakan kop resmi Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Dinas Pertanian, itu secara jelas mencantumkan nama Edi Darwan, S.P., M.P. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Identitas tersebut juga dilengkapi Nomor Induk Pegawai (NIP) 19730111 200604 1 008.

Pencantuman nama PPK menjadi penting dalam penelusuran Redaksi karena berkaitan dengan pengelolaan kontrak dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sesuai kewenangan serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Karena itu, Redaksi memandang perlu meminta penjelasan langsung mengenai bagaimana pengendalian pekerjaan dilakukan, apakah spesifikasi teknis telah dipenuhi, serta apakah hasil pembangunan sudah diperiksa dan sesuai dengan dokumen perencanaan.

Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ketentuan itu menjadi salah satu dasar bagi Redaksi untuk mempertanyakan kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan kondisi fisik bangunan di lokasi pekerjaan.

Temuan Lapangan Memunculkan Pertanyaan

Sebelumnya, tim gabungan investigasi media turun langsung ke lokasi pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Dalam penelusuran tersebut, tim tidak menemukan papan informasi pekerjaan. Selain itu, kondisi fisik bangunan dinilai memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, terutama menyangkut penggunaan material dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan RAB maupun dokumen kontrak.

Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan anggaran ataupun kerugian negara tanpa pemeriksaan teknis dan audit oleh pihak yang berwenang.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan mutu material, volume pekerjaan, kualitas konstruksi, serta kesesuaian hasil pembangunan dengan ketentuan kontrak.

Fungsi Pengawasan Dinas Pertanian Dipertanyakan

Tunggul Hutagalung dari media Radar Merdeka mempertanyakan efektivitas pengawasan Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan setelah tim investigasi menemukan pekerjaan tanpa papan informasi dan kondisi fisik bangunan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.

“Ketika tim investigasi turun ke lokasi, papan informasi pekerjaan tidak ditemukan. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah pengawas benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif? Mengapa pekerjaan bisa berlangsung tanpa informasi yang dapat diketahui masyarakat?” ujar Tunggul.

Menurutnya, pengawasan proyek pemerintah tidak boleh hanya sebatas kelengkapan administrasi. Pihak yang bertanggung jawab harus memastikan mutu material, volume pekerjaan, dan kesesuaian hasil pembangunan dengan spesifikasi kontrak.

“Pengawasan tidak boleh hanya sebatas administrasi atau tanda tangan dokumen. Kondisi fisik harus diperiksa, mutu material harus dipastikan, dan volume pekerjaan harus dicocokkan dengan kontrak. Jika ada ketidaksesuaian, harus ada tindakan koreksi,” tambahnya.

Ia menilai pemeriksaan lapangan menjadi penting agar setiap persoalan yang muncul dapat dijelaskan berdasarkan kondisi teknis dan dokumen pekerjaan.

Ketiadaan papan informasi memang tidak otomatis membuktikan adanya kelalaian pengawasan ataupun penyimpangan anggaran. Namun, temuan tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap keterbukaan informasi dan pelaksanaan kewajiban penyedia jasa.

Kadis Pertanian Sempat Janji Lakukan Pengecekan

Awak media sebelumnya telah menghubungi Kepala Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan, Edi Darwan, S.P., M.P., melalui pesan WhatsApp pada Senin, 26 Oktober 2026.

Dalam tanggapannya, Edi Darwan menyampaikan:

“Akan kami cek ke lapangan bersama pengawas.” ujarnya.

Namun, ketika awak media meminta kepastian mengenai jadwal pemeriksaan lapangan, Edi Darwan belum memberikan jawaban lanjutan.

Redaksi kemudian kembali melakukan konfirmasi pada Senin, 2 November 2026, untuk memastikan apakah pemeriksaan telah dilaksanakan bersama pengawas teknis, termasuk apakah ditemukan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Hingga berita ini disusun, Redaksi belum memperoleh keterangan lanjutan mengenai realisasi pemeriksaan, hasil evaluasi teknis, maupun tindakan yang akan dilakukan terhadap temuan investigasi tersebut.

Belum adanya penjelasan lanjutan membuat kepastian tindak lanjut dari Dinas Pertanian masih menjadi pertanyaan. Padahal, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan senilai Rp155 juta itu telah dilaksanakan sesuai perencanaan.

Proyek untuk Petani Jangan Sisakan Persoalan

Rehabilitasi jaringan irigasi usaha tani semestinya memberikan manfaat langsung bagi petani, khususnya dalam mendukung ketersediaan dan kelancaran distribusi air untuk kebutuhan pertanian.

Karena menggunakan anggaran APBD sebesar Rp155 juta, pelaksanaan proyek harus memenuhi ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, serta standar mutu yang telah ditetapkan.

Dinas Pertanian perlu memastikan kesesuaian pekerjaan melalui pemeriksaan fisik, pengujian mutu material apabila diperlukan, pengukuran volume, serta pencocokan hasil pembangunan dengan RAB dan dokumen kontrak.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak yang berwenang perlu mengambil tindakan korektif sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.

Redaksi Satuju.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan, Edi Darwan, S.P., M.P., dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang namanya tercantum sebagai PPK dalam dokumen kegiatan, termasuk kepada pengawas teknis dan CV Bina Rizky Utama selaku pelaksana pekerjaan.

Redaksi juga mendorong pihak terkait menjelaskan hasil pemeriksaan, kesesuaian volume pekerjaan, kualitas material, serta pertanggungjawaban pelaksanaan proyek tersebut.

Uang rakyat tidak cukup hanya dipertanggungjawabkan melalui dokumen administrasi. Hasil pekerjaan di lapangan juga harus dapat dibuktikan kualitas dan manfaatnya.

Tim media akan terus menelusuri perkembangan proyek rehabilitasi jaringan irigasi usaha tani Kelurahan Losung Batu, termasuk menunggu penjelasan resmi Dinas Pertanian dan hasil pemeriksaan teknis dari pihak berwenang.

Laporan: Ardi Dongoran


BERITA TERKAIT