Mantan Ajudan Prabowo Tersangka Penyadapan, Ada Apa dengan Sistem Intelijen Polri?
keterangan Foto: Ilustrasi/AI/Satuju.com, bukan foto dokumentasi peristiwa.
JAKARTA, Satuju.com – Penetapan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan serius di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Perkara ini bukan hanya menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan dan sistem intersepsi yang seharusnya digunakan berdasarkan prosedur hukum.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH.
Nama-nama yang disebut dalam konferensi pers tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
Diduga Sadap Nomor Presiden
Dalam pemaparan penyidikan, Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa procedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," jelas Asep.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Persoalan semakin serius karena penyidik menemukan dugaan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), sistem pemantauan dan intersepsi yang seharusnya beroperasi berdasarkan ketentuan serta mekanisme hukum.
Nomor Dimasukkan ke Sistem Tanpa Verifikasi
Kabareskrim mengungkapkan, sejumlah nomor diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
Bahkan, sekitar Oktober 2026, penyidik menduga terdapat perintah penghapusan berkas hasil sadapan pada komputer sistem LIMS.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Mantan Ajudan Presiden Ikut Terseret
Nama Ahrie Sonta menjadi perhatian karena perjalanan kariernya pernah bersinggungan langsung dengan lingkar kekuasaan.
Pada 2024, Ahrie pernah ditunjuk menjadi salah satu ajudan Presiden Prabowo. Sebelumnya, ia juga dikenal pernah bertugas sebagai sekretaris pribadi Listyo Sigit Prabowo ketika menjabat Kapolri.
Kini, Ahrie yang menjabat Kadivkum Polri masuk dalam daftar tiga tersangka perkara dugaan penyadapan tersebut.
Riwayat jabatan itu menjadi bagian dari perhatian publik. Namun, hubungan kedinasan maupun kedekatan dengan pejabat tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan motif atau peran seseorang dalam perkara pidana.
Pembuktian mengenai peran masing-masing tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan harus diuji melalui proses hukum.
Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun
Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim menjelaskan bahwa penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap para tersangka.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana dalam ketentuan yang dijelaskan penyidik mencapai maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung. Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menyatakan pihaknya melakukan pengawasan agar proses pemeriksaan berjalan profesional dan proporsional.
Siapa yang Mengendalikan dan Memanfaatkan Hasil Sadapan?
Penetapan tiga jenderal sebagai tersangka menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab melalui penyidikan.
Siapa yang pertama kali memerintahkan pemasukan nomor ke sistem LIMS? Bagaimana mekanisme akses dan pengawasan terhadap sistem tersebut? Siapa yang menerima atau memanfaatkan hasil penyadapan? Apakah ada pihak lain yang mengetahui aktivitas tersebut?
Pertanyaan itu penting karena perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindakan penyadapan, tetapi juga menyangkut keamanan komunikasi Presiden dan sejumlah pihak lainnya.
Penyidikan perlu mengungkap secara terang alur perintah, pelaksanaan, distribusi informasi, hingga dugaan penghapusan jejak elektronik.
Publik juga perlu mengetahui apakah tindakan tersebut merupakan perbuatan individual atau melibatkan jaringan kewenangan yang lebih luas.
Ujian Transparansi dan Integritas Polri
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Pangkat, jabatan, dan kedekatan dengan pusat kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi proses penegakan hukum. Sebaliknya, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Perkara ini juga tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Publik menunggu pengungkapan menyeluruh mengenai siapa yang memberi perintah, bagaimana sistem digunakan, serta untuk kepentingan apa informasi komunikasi tersebut diduga dikumpulkan.
Sebab, jika dugaan penyadapan terhadap kepala negara terbukti di pengadilan, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur internal kepolisian.
Ada persoalan lebih besar yang harus dijawab: bagaimana sistem yang dibangun untuk mendukung penegakan hukum justru diduga digunakan di luar kepentingan hukum?
Satuju.com akan terus mengikuti perkembangan penyidikan dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
