Motif Listyo: Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Penetapan Tersangka

keterangan Foto: Ilustrasi/AI/Satuju.com, bukan foto dokumentasi peristiwa.

Oleh: Cak AT – Ahmadie Thaha

Ma’had Tadabbur al-Qur’an

Ada pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto: siapa yang sebenarnya membutuhkan informasi dari penyadapan itu, untuk kepentingan siapa, dan siapa yang berada di balik rantai perintahnya?

Pertanyaan tersebut kini menjadi ujian bagi Bareskrim Polri setelah menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendapat pertanyaan mengenai motif di balik perkara ini. Jawabannya, saat jumpa pers di kantornya, singkat: Wallahu a'lam.

Tentu Allah lebih mengetahui. Tetapi publik tidak bisa berhenti pada jawaban itu. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih konkret: siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, siapa yang menerima hasil sadapan, dan siapa yang sesungguhnya diuntungkan?

Dari Ajudan Presiden ke Puncak Kepolisian

Mari kita melihat perjalanan Listyo Sigit.

Kariernya memiliki catatan penting dalam hubungan profesional dengan Presiden ke-7 Joko Widodo. Ketika Jokowi menjabat Wali Kota Solo, Listyo pernah menjadi Kapolres di kota tersebut. Setelah Jokowi menjadi Presiden, Listyo dipercaya menjadi ajudan Presiden pada 2014 hingga 2016.

Kariernya terus menanjak. Ia pernah memimpin Polda Banten, menjabat Kadiv Propam, kemudian Kabareskrim. Pada Januari 2021, Jokowi mengusulkan namanya sebagai calon tunggal Kapolri. Listyo pun dilantik menjadi orang nomor satu di kepolisian.

Ketika pemerintahan berganti kepada Prabowo Subianto pada Oktober 2024, Listyo tetap berada di pucuk pimpinan Polri sebelum akhirnya digantikan pada Oktober 2026.

Riwayat tersebut tentu tidak otomatis membuktikan adanya loyalitas politik atau hubungan patronase. Namun, perjalanan karier itu menjadi konteks yang tidak bisa dilepaskan ketika publik mempertanyakan kemungkinan motif di balik perkara penyadapan.

Apalagi, periode dugaan penyadapan berlangsung ketika Prabowo sudah menjadi Presiden.

Di sinilah ironi persoalan itu muncul. Bagaimana mungkin nomor telepon seorang Presiden diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal oleh pihak yang berada dalam lingkungan institusi penegak hukum?

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan perangkat teknologi. Ini menyangkut keamanan negara dan batas kewenangan aparat.

Jangan Berhenti pada Tiga Nama

Penetapan tersangka merupakan langkah dalam proses hukum, bukan garis akhir penyidikan.

Justru sekarang pekerjaan penyidik semakin berat. Mereka harus membongkar keseluruhan rantai peristiwa, bukan hanya mengungkap siapa yang memasukkan nomor telepon ke dalam sistem.

Siapa yang menyusun daftar target?

Siapa yang memberikan instruksi?

Siapa yang memiliki akses terhadap hasil sadapan?

Apakah data tersebut hanya tersimpan di server Polri atau sudah dipindahkan ke perangkat lain?

Dan yang paling penting, siapa yang menerima serta memanfaatkan informasi itu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai spekulasi belaka. Semuanya merupakan ruang penyelidikan yang harus dijawab berdasarkan bukti digital, dokumen, kesaksian, dan alur komunikasi.

Sebelas telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk yang disita penyidik harus diperiksa secara menyeluruh. Jejak digital tidak boleh berhenti pada perangkat yang ditemukan. Penyidik juga perlu menelusuri kemungkinan penyalinan, pemindahan, maupun penghapusan data.

Jangan sampai pelaksana diperiksa, tetapi pemberi perintah justru tidak tersentuh.

Bayang-Bayang Jokowi dan Pertanyaan Loyalitas

Nama Jokowi hampir pasti ikut muncul dalam percakapan publik. Bukan semata-mata karena ia pernah mengangkat Listyo menjadi Kapolri, melainkan karena keduanya memiliki riwayat hubungan profesional yang panjang.

Apakah hubungan masa lalu itu memiliki kaitan dengan perkara sekarang?

Apakah ada kepentingan politik tertentu di balik dugaan penyadapan?

Ataukah tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pejabat tanpa keterlibatan pihak lain?

Semua kemungkinan itu harus diuji secara objektif.

Sampai sejauh ini, belum ada bukti yang membuktikan Jokowi memerintahkan penyadapan atau menerima hasilnya. Karena itu, tidak adil apabila seseorang langsung dituding sebagai dalang hanya berdasarkan hubungan masa lalu.

Namun, hukum juga tidak boleh membangun pagar perlindungan bagi siapa pun yang pernah berada di lingkaran kekuasaan.

Jika bukti mengarah kepada pihak tertentu, siapa pun orangnya, penyidik harus menindaklanjutinya sesuai hukum.

Loyalitas kepada Siapa?

Di sinilah perkara Listyo menjadi lebih besar daripada persoalan seorang jenderal.

Seorang pejabat negara memperoleh jabatan melalui mekanisme pemerintahan. Namun, jabatan bukanlah kepemilikan pribadi orang yang mengangkatnya.

Kapolri bukan milik Presiden. Institusi kepolisian bukan milik kelompok politik. Demikian pula kewenangan penyadapan bukan fasilitas untuk memenuhi kepentingan pribadi atau jaringan tertentu.

Loyalitas seorang pejabat negara seharusnya tidak diarahkan kepada patron politik, mantan atasan, atau orang yang pernah membuka jalan kariernya.

Loyalitas itu harus diberikan kepada negara, konstitusi, dan hukum.

Jika seorang pejabat menggunakan kewenangannya untuk kepentingan di luar hukum, maka jabatan yang tinggi justru memperbesar tanggung jawabnya.

Karena itu, perkara ini harus menjadi momentum untuk memeriksa kembali sistem pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di tubuh kepolisian.

Siapa yang boleh memberikan persetujuan? Bagaimana prosedurnya? Siapa yang mengawasi? Dan bagaimana memastikan data hasil penyadapan tidak disalahgunakan?

Tanpa pengawasan yang ketat, teknologi yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dapat berubah menjadi alat pengumpulan informasi di luar batas kewenangan.

Jangan Biarkan Motif Terkubur Bersama Data

Ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: motif.

Orang tidak mengumpulkan informasi tanpa tujuan. Penyadapan, apabila dilakukan secara sengaja dan melawan hukum, tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kepentingan di balik tindakan tersebut.

Apakah untuk mengetahui strategi pemerintahan? Memetakan komunikasi pejabat? Mengantisipasi keputusan politik? Atau ada kepentingan lain yang belum terungkap?

Kita tidak boleh mendahului hasil penyidikan. Tetapi penyidik juga tidak boleh berhenti hanya karena telah menemukan pelaku yang diduga menjalankan tindakan tersebut.

Jika ada pemberi perintah, ungkap. Jika ada penerima informasi, telusuri. Jika ada pihak yang menikmati hasilnya, periksa berdasarkan bukti.

Jangan sampai penghapusan data justru membuat motif sesungguhnya ikut terkubur.

Perkara ini menyangkut keamanan komunikasi Presiden dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Karena itu, penyidik harus bekerja secara independen, transparan, dan profesional.

Publik tidak meminta pengadilan jalanan. Publik juga tidak meminta seseorang dihukum berdasarkan prasangka.

Yang diminta sederhana: ungkap seluruh fakta, jelaskan rantai perintah, dan pertanggungjawabkan setiap penyalahgunaan kewenangan.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan lagi siapa yang pernah mengangkat Listyo menjadi Kapolri atau siapa yang mempertahankannya.

Pertanyaannya adalah: ketika kekuasaan diberikan, kepada siapa sebenarnya seorang pejabat negara harus setia?

Kepada orang yang mengangkatnya? Kepada jaringan yang membesarkan kariernya? Kepada penguasa yang sedang memerintah? Atau kepada konstitusi dan negara?

Jawabannya seharusnya tidak sulit.

Tetapi kasus ini memperlihatkan bahwa jawaban sederhana tersebut membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana.

Motif Listyo harus dibongkar. Bukan untuk memuaskan rasa ingin tahu politik, melainkan untuk memastikan tidak ada kewenangan negara yang digunakan di luar hukum.

Kali ini, publik tidak cukup hanya mendengar Wallahu a'lam. Allah memang Maha Mengetahui. Tetapi penyidik memiliki kewajiban untuk mencari, membuktikan, dan mengungkap kebenaran berdasarkan hukum.

Sebab, penetapan tersangka bukan akhir cerita. Justru di situlah pertanyaan sesungguhnya dimulai.

Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma’had Tadabbur al-Qur’an
4 November 2026


BERITA TERKAIT