Jelang Jokowi Bersaksi, Tiga Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

keterangan Foto: Ilustrasi/AI/Satuju.com, bukan foto dokumentasi peristiwa.

JAKARTA, Satuju.com – Kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan agenda kesaksian mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi dua peristiwa hukum yang menyita perhatian publik menjelang 5 November 2026.

Di tengah persiapan Jokowi menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Bareskrim Polri justru mengumumkan penetapan tiga jenderal sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Ketiga nama tersebut adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Pengumuman itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dugaan penyadapan disebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Sasaran penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Perkara tersebut kini memasuki proses hukum. Ketiga tersangka dilaporkan telah ditahan di Rutan Mabes Polri.

Jokowi Dijadwalkan Duduk di Kursi Saksi

Sementara itu, perhatian publik juga tertuju pada agenda persidangan 5 November 2026. Jokowi dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi bersama ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, dalam persidangan di PN Jakarta Timur.

Kepastian kehadiran tersebut disampaikan Syarif setelah pihaknya menerima surat panggilan saksi pada 27 Oktober 2026.

Jokowi juga telah menyatakan kesediaannya mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan sesuai pertanyaan yang diajukan di persidangan.

Agenda pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari tahap pembuktian perkara. Keterangan Jokowi dinantikan untuk menguji materi perkara di hadapan majelis hakim.

Dua Peristiwa Hukum, Satu Sorotan Publik

Dua perkembangan tersebut menghadirkan perhatian berbeda terhadap institusi kekuasaan dan penegakan hukum di Indonesia.

Di satu sisi, seorang mantan kepala negara dijadwalkan memberikan kesaksian dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazahnya. Di sisi lain, mantan Kapolri bersama dua perwira tinggi Polri menghadapi proses hukum atas dugaan penyadapan terhadap presiden yang sedang menjabat.

Meski berlangsung dalam momentum yang berdekatan, belum terdapat informasi atau bukti yang menunjukkan kedua perkara tersebut memiliki hubungan langsung.

Publik kini menunggu bagaimana proses pembuktian di ruang sidang PN Jakarta Timur pada 5 November serta perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan di Bareskrim Polri.

Dua perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi penegakan hukum. Sebab, di hadapan hukum, jabatan dan kekuasaan semestinya tidak menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa.