Rumah Rp200 Juta Sudah Berdiri, Tanah di Buleleng Diduga Beralih Tangan
Saat Iyan Sopian mengaku rugi Rp330 juta setelah tanah 650 meter persegi di Buleleng diduga dialihkan kepada pihak lain. Pengaduan masuk ke polisi.
BULELENG, Satuju.com – Dugaan penjualan tanah Buleleng kembali menjadi sorotan setelah Iyan Sopian mengaku kehilangan kepastian atas lahan seluas 650 meter persegi di Banjar Dinas Pemagetan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Ironisnya, di atas tanah tersebut telah berdiri rumah yang menurut pengakuannya dibangun dengan biaya mencapai Rp200 juta.
Iyan mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp330 juta setelah tanah yang dibelinya dari seseorang bernama Sahawi diduga kembali dialihkan kepada pihak lain bernama Riri.
Persoalan ini kini menjadi perhatian karena transaksi awal disebut telah menerima pembayaran secara bertahap. Bahkan, pembeli pertama mengaku sudah membangun rumah di atas objek tanah yang dipersoalkan.
Sudah Membayar Rp80 Juta, Rumah Telanjur Dibangun
Dalam surat pengaduannya kepada Kapolres Buleleng melalui penyidik bidang Harta Benda (Harda), Iyan menerangkan bahwa dirinya membeli tanah seluas 6 are tersebut dari Sahawi dengan harga kesepakatan Rp150 juta.
Iyan mengaku telah membayar uang muka sebesar Rp55 juta. Selanjutnya, ia melakukan pembayaran secara bertahap sejak Juni 2025 hingga Mei 2026. Total uang yang diklaim telah disetorkan mencapai Rp80 juta.
Namun, Iyan tidak dapat melanjutkan pembayaran setelah menjalani hukuman penjara sejak 20 Mei 2026.
Persoalan kemudian mencuat pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Setelah keluar dari penjara, Iyan mendatangi lokasi tanah yang sebelumnya ia beli dan telah dibangun rumah berukuran 10 x 15 meter.
Di lokasi tersebut, ia mengaku memperoleh informasi dari warga bahwa Sahawi diduga telah menjual atau mengalihkan tanah itu kepada seseorang bernama Riri.
Informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai status transaksi pertama, termasuk bagaimana penyelesaian pembayaran, pengembalian uang, serta kepastian hak atas bangunan yang sudah berdiri.
Kerugian Diklaim Mencapai Rp330 Juta
Iyan memperkirakan total kerugiannya mencapai Rp330 juta. Angka tersebut terdiri atas klaim kerugian transaksi tanah sebesar Rp130 juta dan biaya pembangunan rumah sekitar Rp200 juta.
Meski demikian, nilai kerugian tersebut masih memerlukan verifikasi melalui bukti pembayaran, dokumen transaksi, serta penilaian terhadap bangunan di lokasi.
Persoalan yang tidak kalah penting adalah status rumah yang telah dibangun. Jika benar terjadi pengalihan tanah kepada pihak lain, bagaimana penyelesaian hak pihak yang sebelumnya membeli dan membangun rumah di atas lahan tersebut?
Apakah transaksi pertama telah dibatalkan melalui kesepakatan yang sah? Apakah uang yang sudah diterima telah dikembalikan? Apakah pembeli berikutnya mengetahui riwayat transaksi sebelumnya?
Semua pertanyaan itu membutuhkan penjelasan dari para pihak terkait.
Pengaduan Masuk, Polres Buleleng Diminta Berikan Kepastian
Iyan mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Polres Buleleng dengan melampirkan fotokopi kuitansi pembayaran dan identitas dirinya.
Aparat penegak hukum diharapkan menelusuri riwayat transaksi, memeriksa dokumen kepemilikan tanah, menguji bukti pembayaran, serta meminta keterangan Sahawi dan Riri.
Penyidik juga perlu memastikan kronologi pengalihan tanah, termasuk apakah terdapat perjanjian pembatalan transaksi atau penyelesaian kewajiban antara pihak pertama dan pihak penjual.
Langkah tersebut penting untuk menentukan apakah persoalan ini mengandung unsur tindak pidana atau merupakan sengketa keperdataan.
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika masuk ranah perdata, para pihak tetap membutuhkan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing.
Tanah Dipersoalkan, Nasib Bangunan Menunggu Kejelasan
Kasus ini bukan hanya menyangkut pembayaran tanah. Keberadaan rumah senilai sekitar Rp200 juta yang diklaim telah dibangun Iyan membuat persoalan tersebut semakin kompleks.
Publik kini menunggu penjelasan mengenai status tanah, riwayat transaksi, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Satuju.com akan terus memantau perkembangan pengaduan tersebut. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Sahawi, Riri, serta pihak Polres Buleleng agar pemberitaan tetap berimbang.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Iyan Sopian dan informasi dalam surat pengaduannya. Dugaan penipuan, penggelapan, maupun pengalihan tanah belum merupakan kesimpulan hukum. Penetapan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Sumber: Iyan Sopian, warga Desa Sumberkima, Buleleng.
