Polri Sebut Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal, Tiga Jenderal Jadi Tersangka
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.(poto/net)
Jakarta, Satuju.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum untuk melakukan pembenahan di lingkungan internal institusi. Penegakan hukum terhadap perkara yang menyeret tiga jenderal polisi tersebut disebut sejalan dengan Arah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mewujudkan Polri yang bersih.
Tiga perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, upaya membersihkan institusi harus dimulai dari lingkungan internal kepolisian. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya dapat dibangun melalui institusi yang bersih dan profesional.
“Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam,” ujar Johnny dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Ia menegaskan, pembenahan internal merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access) yang tengah diusut merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
Menurut Asep Edi, proses pemeriksaan perkara tersebut saat ini ditangani Bareskrim Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Jajaran Irwasum turut melakukan pengawasan agar proses penyidikan berjalan profesional dan proporsional.
Pengawasan tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan ketentuan organisasi dan tata kerja di lingkungan Mabes Polri.
Polri juga memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan agar kegiatan penyadapan tetap sesuai prosedur yang berlaku.
“Sehingga yang berada di dalamnya saat ini murni koneksi dengan oknum, bukan institusi kebijakan Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” kata Asep Edi.
Diduga Sadap Presiden hingga Tokoh Politik
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
Ketiganya diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden. Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Tugas aktivitas penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena tertundanya sejumlah pejabat kepolisian tinggi dan terkait dengan dugaan asumsi perangkat pemantauan. Polri kini dituntut memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, sekaligus membuktikan komitmen pembenahan internal yang telah disampaikan kepada publik.
