Uang Rp1,5 Juta Dikembalikan KUA Tambang, Surat Pernyataan Muncul: Publik Menunggu Ketegasan Kemenag

Pengantin dan Surat Pernyataan.(poto/ist/satuju.com)

KAMPAR, Satuju.com – Pengembalian uang Rp1,5 juta dalam kasus dugaan pungutan biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, justru memunculkan pertanyaan baru. Setelah uang tersebut dikembalikan langsung ke rumah pasangan pengantin, muncul surat pernyataan yang ditandatangani kedua mempelai.

Persoalan ini menjadi perhatian karena sebelumnya pasangan pengantin, Sonya Yosia dan Vyco Irwansyah (Viko), menyampaikan bahwa uang Rp1,5 juta tersebut diterima di ruang kerja KUA Tambang.

Pengembalian uang secara langsung oleh pihak KUA ke rumah pasangan pengantin kemudian menambah pentingnya penjelasan terbuka mengenai peristiwa tersebut.

Sonya Benarkan Surat Pernyataan Dibuat

Saat dikonfirmasi Redaksi pada Rabu (4/11/2026) pagi, Sonya membenarkan adanya surat pernyataan yang ditandatangani dirinya bersama Viko setelah uang dikembalikan.

"iyaa benar pak, iya pak dibuat surat prnytaan ditanda tngan. soalnya uang nya dikembalikan pak..🫠," jelasnya kepada Redaksi.

Sonya juga menyampaikan bahwa dirinya tetap memberikan uang sebagai tanda terima kasih kepada pihak KUA, meskipun uang Rp1,5 juta sebelumnya telah dikembalikan.

"Sambungnya, terus Sonya tetap kasih uang untuk tanda terimakasih pak, tapi buat surat prnyataan tadi pak🤦🏻‍♀️ gak bisa di elak pak."

Keterangan tersebut menambah pentingnya klarifikasi mengenai kronologi pemberian uang, pengembaliannya, serta proses pembuatan surat pernyataan.

Redaksi belum menyimpulkan adanya tekanan atau paksaan dalam pembuatan surat tersebut. Namun, proses dan inisiatif penerbitan surat perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Kepala KUA Tambang Benarkan Pengembalian

Terpisah, Kepala KUA Kecamatan Tambang, Rahmad, S.Pd.I., M.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dan sambungan telepon pada Rabu (4/11/2026) pagi, membenarkan informasi yang dikonfirmasi Redaksi.

"Ya," jawabnya singkat.

Meski demikian, jawaban tersebut belum menjelaskan secara terperinci alasan penerimaan uang Rp1,5 juta, dasar pengembaliannya, maupun mekanisme pemberian uang yang disebut sebagai tanda terima kasih.

Kemenag Kampar Diminta Tidak Berhenti pada Pengembalian Uang

Sesuai ketentuan, pencatatan pernikahan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya alias Rp0. Sementara itu, pencatatan pernikahan di luar kantor atau di luar jam kerja dikenakan tarif resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, keterangan mengenai penerimaan uang di ruang kerja KUA perlu diperiksa secara objektif. Pengembalian uang kepada pasangan pengantin tidak otomatis menjawab persoalan mengenai tujuan awal pemberian maupun pihak yang menerima uang tersebut.

Kementerian Agama Kabupaten Kampar perlu menelusuri persoalan ini melalui klarifikasi kepada seluruh pihak terkait. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses pelayanan pernikahan telah berjalan sesuai aturan.

Sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan antara lain siapa yang menerima uang Rp1,5 juta, untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan, siapa yang berinisiatif mengembalikannya ke rumah pasangan pengantin, serta bagaimana proses pembuatan surat pernyataan setelah pengembalian uang.

Kanwil Kemenag Riau Belum Merespons

Sebelumnya, Redaksi Satuju.com telah menerbitkan berita berjudul Nikah di KUA Tambang Bayar Rp1,5 Juta, Kepala KUA Belum Jelaskan Rinciannya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Riau, Dr. H. Muliardi, M.Pd., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan Redaksi sejak Selasa (3/11/2026).

Redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari Kanwil Kemenag Riau maupun Kemenag Kabupaten Kampar mengenai langkah yang akan diambil terhadap persoalan tersebut.

Pengembalian uang memang telah dilakukan. Namun, transparansi mengenai alasan penerimaan uang dan proses pengembaliannya tetap menjadi hal yang harus dijelaskan.

Uang sudah dikembalikan. Kini publik menunggu, apakah Kemenag akan melakukan pemeriksaan menyeluruh atau persoalan ini berhenti sebatas pengembalian uang?

Redaksi Satuju.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala KUA Tambang, Kemenag Kabupaten Kampar, Kanwil Kemenag Riau, maupun pihak lain yang berkepentingan.