Penyadapan Presiden, Dugaan Makar, dan Ancaman Hukuman Mati: Siapa di Balik Rantai Perintah?
keterangan Foto: Ilustrasi/AI/Satuju.com, bukan foto dokumentasi peristiwa.
Kasus penyadapan Presiden Prabowo menyeret Listyo Sigit. Publik menanti motif, rantai perintah, dan kemungkinan unsur makar.
Oleh: Romi
Pemimpin Redaksi satuju.com
Satuju.com - Ada pertanyaan besar yang belum terjawab dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto: siapa sebenarnya yang membutuhkan informasi dari komunikasi Presiden, untuk kepentingan siapa, dan siapa yang berada di balik rantai perintahnya?
Pertanyaan itu semakin penting setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.
Pengungkapan perkara pada 3 November 2026 tersebut mengguncang perhatian publik. Sebab, salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Sasaran penyadapan disebut tidak hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Sebanyak 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk disita sebagai barang bukti.
Namun, dari seluruh pengungkapan tersebut, satu persoalan masih menggantung: apa motif sesungguhnya?
Penetapan tersangka merupakan langkah awal proses hukum. Publik tentu tidak cukup hanya mengetahui siapa yang diduga melakukan penyadapan. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima hasilnya, dan apakah ada kepentingan lain di balik tindakan tersebut.
Dari Penyadapan Ilegal ke Pertanyaan Keamanan Negara
Penyadapan tanpa hak terhadap komunikasi Presiden bukan perkara sepele. Apalagi jika dugaan tersebut melibatkan pejabat tinggi yang memiliki akses terhadap perangkat dan sistem informasi kepolisian.
Persoalannya bukan sekadar pelanggaran privasi. Informasi komunikasi seorang kepala negara dapat berkaitan dengan kebijakan strategis, keamanan nasional, hubungan antarpejabat, hingga keputusan pemerintahan.
Jika informasi tersebut dikumpulkan tanpa dasar hukum, kemudian disimpan, disalin, atau diberikan kepada pihak lain, siapa yang bertanggung jawab atas seluruh rangkaian perbuatan itu?
Lebih jauh lagi, apakah penyadapan tersebut hanya merupakan penyalahgunaan kewenangan, atau menjadi bagian dari rencana yang memiliki tujuan lebih besar?
Pertanyaan terakhir inilah yang membawa perkara tersebut pada pembahasan mengenai kemungkinan unsur makar.
Apakah Penyadapan Presiden Termasuk Makar?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar.
Menurut Yusril, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan penyadapan dan pelanggaran hukum informasi elektronik, bukan makar.
Pernyataan pemerintah tersebut harus dihormati. Namun, menurut saya, penyidik tetap perlu memastikan apakah dugaan penyadapan berdiri sendiri atau memiliki hubungan dengan perbuatan lain yang belum terungkap.
Kita perlu membedakan dua hal: penyadapan ilegal dan makar terhadap Presiden.
Keduanya bukan tindak pidana yang otomatis saling berkaitan. Seseorang tidak dapat disebut melakukan makar hanya karena diduga menyadap komunikasi Presiden.
Tetapi apabila dalam penyidikan ditemukan bukti bahwa penyadapan merupakan bagian dari rencana untuk membunuh Presiden, merampas kemerdekaannya, atau membuatnya tidak mampu menjalankan pemerintahan, persoalan hukumnya tentu berbeda.
Di sinilah penyidik harus bekerja lebih dalam. Bukan untuk memaksakan pasal makar, melainkan memastikan seluruh fakta dan tujuan perbuatan terungkap.
Pasal 191 KUHP: Ancaman Mati, Seumur Hidup, atau 20 Tahun
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur secara khusus tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 191 menyatakan:
"Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun."
Ketentuan tersebut menunjukkan betapa seriusnya hukum memandang tindakan makar terhadap kepala negara.
Namun, ancaman pidana mati bukan berarti setiap penyadapan terhadap Presiden dapat dijerat Pasal 191.
Harus dibuktikan adanya tindakan makar beserta maksud khusus sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.
Sementara itu, Pasal 258 KUHP mengatur penyadapan atau intersepsi informasi elektronik secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Dengan demikian, penyidik harus membedakan secara cermat antara penyadapan ilegal, akses tanpa hak, penghapusan informasi elektronik, dan makar.
Jangan sampai pasal makar digunakan hanya karena perkara ini menyangkut Presiden. Sebaliknya, jangan pula kemungkinan adanya tindak pidana yang lebih serius diabaikan apabila bukti mengarah ke sana.
Hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan tekanan politik maupun kemarahan publik.
Siapa yang Menyusun Daftar Sasaran?
Menurut saya, salah satu bagian paling penting dalam penyidikan adalah membongkar bagaimana nomor-nomor telepon tersebut masuk ke sistem LIMS.
Siapa yang menyusun daftar sasaran?
Siapa yang memberikan perintah memasukkan nomor telepon?
Siapa yang memiliki akses terhadap hasil penyadapan?
Siapa yang mengunduh, menyalin, atau memindahkan data?
Dan siapa yang akhirnya menerima informasi tersebut?
Pertanyaan itu harus dijawab satu per satu.
Pemeriksaan forensik digital terhadap 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk harus mampu mengungkap jejak komunikasi, aktivitas pengguna, waktu penghapusan, serta kemungkinan perpindahan data.
Penyidik juga perlu memastikan apakah terdapat salinan data di luar server Polri.
Jangan sampai penghapusan file log membuat penyidik kehilangan jejak mengenai siapa yang mengakses dan memanfaatkan informasi tersebut.
Jika ada pihak lain yang terlibat, penyidikan tidak boleh berhenti hanya karena tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bayang-Bayang Jokowi dan Pertanyaan Loyalitas
Perjalanan karier Listyo Sigit juga menjadi perhatian publik.
Ketika Joko Widodo menjabat Wali Kota Solo, Listyo pernah bertugas sebagai Kapolres di kota tersebut. Setelah Jokowi menjadi Presiden pada 2014, Listyo dipercaya menjadi ajudan Presiden.
Kariernya kemudian berlanjut melalui sejumlah jabatan strategis hingga akhirnya dilantik sebagai Kapolri oleh Jokowi pada Januari 2021.
Ketika pemerintahan berganti kepada Prabowo pada Oktober 2024, Listyo tetap memimpin Polri sampai akhirnya digantikan pada Oktober 2026. Setelah tidak lagi menjabat Kapolri, ia dipercaya menduduki jabatan Kepala Kantor Staf Presiden.
Riwayat hubungan profesional tersebut tentu menjadi bagian dari konteks yang diperbincangkan masyarakat.
Apakah hubungan masa lalu itu memiliki kaitan dengan dugaan penyadapan sekarang?
Apakah ada kepentingan politik tertentu?
Ataukah tindakan tersebut murni merupakan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pejabat?
Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui bukti.
Sampai saat ini, belum ada bukti yang menunjukkan Jokowi memerintahkan penyadapan atau menerima hasilnya. Karena itu, tidak tepat apabila mantan Presiden tersebut langsung dituding sebagai dalang.
Tetapi prinsip penegakan hukum juga harus berlaku sama. Jika kelak ditemukan bukti yang mengarah kepada siapa pun, penyidik wajib menindaklanjutinya tanpa memandang jabatan maupun kedekatan politik.
Jangan Berhenti pada Pelaksana, Bongkar Pemberi Perintah
Ada satu hal yang tidak boleh dilupakan dalam perkara ini: pelaku yang menjalankan tindakan belum tentu satu-satunya pihak yang mengetahui tujuan akhirnya.
Jika penyadapan dilakukan berdasarkan perintah, siapa pemberi perintah tersebut?
Jika dilakukan atas inisiatif sendiri, apa kepentingan yang mendorongnya?
Jika hasilnya diserahkan kepada pihak lain, siapa penerimanya?
Dan jika informasi itu digunakan untuk kepentingan tertentu, siapa yang memperoleh manfaat?
Inilah pekerjaan rumah Bareskrim.
Penyidikan harus bergerak melampaui perangkat dan nomor telepon. Aliran komunikasi, dokumen, akses sistem, kemungkinan pembiayaan, serta penerima informasi perlu ditelusuri secara profesional.
Kita tidak boleh membangun kesimpulan bahwa ada makar hanya berdasarkan dugaan adanya jaringan penyadapan. Tetapi penyidik juga tidak boleh membatasi pemeriksaan apabila bukti menunjukkan adanya tindak pidana lain.
Kepada Siapa Pejabat Negara Harus Setia?
Perkara Listyo membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar tentang loyalitas pejabat negara.
Apakah seorang pejabat harus setia kepada orang yang mengangkatnya?
Kepada mantan atasannya?
Kepada kelompok yang membesarkan kariernya?
Atau kepada Presiden yang sedang memimpin pemerintahan?
Menurut saya, jawabannya tidak boleh membingungkan. Pejabat negara harus setia kepada konstitusi, hukum, dan kepentingan bangsa.
Jabatan bukan milik pribadi orang yang mengangkat. Institusi negara bukan milik kelompok politik. Kewenangan aparat juga bukan fasilitas untuk mengumpulkan informasi demi kepentingan tersembunyi.
Jika benar ada penyalahgunaan sistem pengawasan, persoalan tersebut harus dibuka secara terang.
Jangan sampai institusi yang seharusnya melindungi negara justru menjadi tempat penyalahgunaan kewenangan oleh orang-orang yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Hukuman Mati Bukan Tuntutan Politik
Masyarakat boleh mempertanyakan kemungkinan penerapan Pasal 191 KUHP. Namun, ancaman hukuman mati tidak boleh dijadikan alat untuk menekan proses penyidikan.
Pidana mati, penjara seumur hidup, maupun penjara paling lama 20 tahun hanya dapat dipertimbangkan apabila unsur makar sebagaimana diatur undang-undang terbukti melalui proses peradilan.
Kita tidak sedang meminta seseorang dihukum mati hanya karena diduga menyadap Presiden.
Kita sedang meminta aparat mengungkap apakah ada tujuan yang lebih jauh di balik tindakan tersebut.
Jika hanya terbukti penyadapan ilegal, tegakkan hukum sesuai tindak pidana yang terbukti.
Jika ditemukan akses tanpa hak atau penghapusan data elektronik, pertanggung jawabkan pula perbuatan tersebut.
Namun, apabila ditemukan bukti kuat adanya rencana makar dengan maksud sebagaimana dimaksud Pasal 191 KUHP, hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak boleh ada perlindungan karena jabatan. Tidak boleh pula ada penghukuman hanya karena prasangka.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Penetapan Tersangka
Kasus ini bukan hanya menyangkut Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri lainnya. Perkara ini menyentuh keamanan komunikasi Presiden, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, dan integritas penyelenggaraan negara.
Karena itu, Bareskrim harus mengungkap perkara ini sampai ke akar-akarnya.
Publik menunggu jawaban tentang motif, daftar sasaran, rantai perintah, penerima hasil penyadapan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Jika ada pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jika tidak ditemukan unsur makar, sampaikan secara terbuka berdasarkan hasil penyidikan. Namun, jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana yang lebih serius, jangan ragu mengembangkan perkara sesuai hukum.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan siapa yang pernah mengangkat Listyo menjadi Kapolri atau siapa yang mempertahankannya dalam pemerintahan berikutnya.
Pertanyaan sesungguhnya adalah: untuk kepentingan siapa kewenangan negara diduga digunakan?
Siapa yang memerintahkan penyadapan Presiden? Siapa yang menerima hasilnya? Apakah tindakan itu berdiri sendiri atau memiliki tujuan yang lebih besar?
Penetapan tersangka bukan akhir cerita. Justru di situlah pertanyaan sesungguhnya dimulai.
Negara tidak boleh kalah oleh penyalahgunaan kekuasaan. Hukum tidak boleh tunduk kepada kedekatan politik. Dan penyidikan tidak boleh berhenti sebelum seluruh fakta terungkap.
Publik berhak mengetahui kebenarannya. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Romi
Pemimpin Redaksi satuju.com
