Mengendus Pasal Makar di Balik Kasus Penyadapan Presiden
keterangan Foto: Ilustrasi/AI/Satuju.com, bukan foto dokumentasi peristiwa.
Satuju.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak lebih serius. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap adanya indikasi tindak pidana makar yang kini tengah didalami penyidik Bareskrim Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026). Ia menyebut perkembangan penyelidikan membuka kemungkinan bahwa penyadapan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan.
"Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan, itu dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar," kata Yusril.
Menurut Yusril, indikasi tersebut mengarah pada Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya tujuan melumpuhkan Presiden sehingga tidak mampu menjalankan tugas dan kewenangan pemerintahan.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pasal makar belum menjadi sangkaan resmi terhadap para tersangka. Penyidik masih menggunakan ketentuan pidana terkait penyadapan dan tindak pidana informasi elektronik.
Tiga Perwira Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku selama periode 2025–2026.
Sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga pengusaha.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Polisi juga telah memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.
Perkembangan kasus ini kemudian diikuti keputusan Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas KSP.
Pasal Makar Bukan Sekadar Dugaan Penyadapan
Persoalan utama dalam perkara ini bukan hanya siapa yang memerintahkan penyadapan, melainkan apa tujuan di balik tindakan tersebut.
KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan pengertian makar dalam Pasal 160 sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui persiapan perbuatan tersebut.
Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Pelakunya dapat diancam penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengatur makar menghadapi ancaman maksimal 15 tahun.
Ketentuan Pasal 196 juga mengatur permufakatan jahat dan persiapan tindak pidana makar. Rumusan pasal tersebut telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Karena itu, penyidik harus membuktikan unsur dan tujuan perbuatan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penyadapan ilegal tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai makar.
Publik Menunggu Jawaban di Balik Penyadapan
Perkembangan perkara ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Siapa yang sebenarnya mengendalikan sistem penyadapan? Siapa yang memasukkan nomor telepon ke dalam perangkat? Kepada siapa hasil penyadapan diserahkan?
Lebih jauh, apakah informasi yang diperoleh hanya digunakan untuk kepentingan tertentu atau menjadi bagian dari rencana yang bertujuan melumpuhkan Presiden dan mengganggu jalannya pemerintahan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan bukti elektronik, komunikasi antarpihak, dokumen, aliran informasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga perlu mengungkap apakah terdapat hubungan antara tindakan penyadapan dan tujuan yang dapat memenuhi unsur tindak pidana makar.
Sebab, perbedaan antara penyalahgunaan kewenangan, kejahatan penyadapan, dan makar memiliki konsekuensi hukum yang sangat jauh berbeda.
Pemerintah berkewajiban melindungi Presiden dan menjaga stabilitas pemerintahan. Namun, penegakan hukum juga harus menjamin asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap tuduhan didukung alat bukti yang sah.
Perkara ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Publik berhak mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, siapa yang menerima hasil penyadapan, dan apa tujuan sebenarnya.
Jika bukti mengarah pada makar, aparat harus menindaklanjutinya sesuai hukum. Sebaliknya, apabila hanya ditemukan tindak pidana penyadapan dan penyalahgunaan kewenangan, penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor pasal yang tepat.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dalam kasus ini tetap sama: siapa yang hendak dilumpuhkan melalui penyadapan terhadap Presiden, dan untuk kepentingan siapa tindakan tersebut dilakukan?
Jawaban penyidik akan menentukan apakah perkara ini berhenti sebagai kejahatan penyadapan atau berkembang menjadi perkara makar yang mengancam keamanan negara.
Cak AT - Ahmadie Thaha
_Ma'had Tadabbur al-Qur'an, 5/11/2026.
