Dua Mantan Ajudan Jokowi Terseret Kasus, Mengapa Lingkar Kekuasaan Belum Tersentuh?
keterangan Foto: Ilustrasi/AI/Satuju.com, bukan foto dokumentasi peristiwa.
Dua mantan ajudan Jokowi terseret perkara hukum berbeda. Publik mempertanyakan transparansi, tanggung jawab kekuasaan, dan penegakan hukum.
Oleh: Lhynaa Marlinaa
Ada sesuatu yang menarik sekaligus mengusik dari perkembangan dua perkara hukum yang menyeret nama mantan orang dekat Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pernah berada dalam lingkar pengamanan dan kepercayaan Jokowi. Kini, keduanya menjadi sorotan karena menghadapi persoalan hukum yang berbeda.
Widi menghadapi tuntutan 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan PT Cilacap Segara Artha (CSA). Sementara Listyo terseret perkara dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Dua perkara ini tentu tidak bisa disamakan. Namun, keduanya menghadirkan satu pertanyaan besar: sejauh mana kekuasaan dan pertanggungjawaban pejabat yang pernah berada di lingkar terdekat seorang presiden harus ditelusuri?
Kekuasaan Tidak Boleh Menjadi Perisai
Dalam perkara Widi Prasetijono, tuntutan 10 tahun penjara menjadi salah satu perkembangan penting. Penuntut umum juga meminta denda Rp500 juta, uang pengganti Rp21,05 miliar, serta pemecatan dari dinas militer.
Perkara ini memperlihatkan bahwa jabatan tinggi dan riwayat panjang dalam institusi negara tidak boleh menjadi alasan seseorang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.
Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan pangkat, kedekatan, maupun pengaruh politik.
Hal yang sama berlaku dalam perkara dugaan penyadapan yang menyeret Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya.
Jika dugaan penyadapan terhadap nomor Presiden Prabowo benar-benar terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur penyadapan. Ini menyangkut keamanan negara, kewenangan aparat, serta batas penggunaan kekuasaan institusi.
Namun, dugaan tetaplah dugaan. Pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Mengapa Pertanggungjawaban Kekuasaan Selalu Menjadi Pertanyaan?
Ketika seseorang pernah berada dekat dengan pusat kekuasaan, publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan dan pertanggungjawaban dijalankan.
Bukan berarti setiap orang yang pernah bekerja untuk seorang presiden otomatis memiliki kesalahan yang sama. Tetapi, kedekatan dengan kekuasaan juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup ruang pemeriksaan apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.
Di sinilah pentingnya transparansi.
Jika penyidikan menemukan aliran perintah, keterlibatan pihak lain, atau penyalahgunaan kewenangan yang lebih luas, semuanya harus ditelusuri tanpa pandang bulu.
Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada orang-orang yang berada di lapisan bawah, sementara kemungkinan keterlibatan pihak yang lebih berpengaruh tidak pernah dijelaskan kepada publik.
Pertanyaan Kritis untuk Jokowi
Dua nama yang pernah menjadi bagian dari lingkar kepercayaan Jokowi kini menghadapi persoalan hukum serius.
Situasi ini memunculkan pertanyaan satir di tengah masyarakat: "Kalau mantan ajudannya sudah berurusan dengan hukum, lalu kapan Jokowi diperiksa?"
Pertanyaan tersebut boleh saja menjadi kritik politik. Namun, harus dibedakan antara tuntutan transparansi dan tuduhan pidana.
Hingga kini, tidak ada dasar yang dapat digunakan untuk menyimpulkan Jokowi terlibat dalam kedua perkara tersebut. Tidak pula ada alasan untuk menyatakan mantan presiden itu harus diperiksa hanya karena pernah memiliki hubungan kedinasan dengan kedua tokoh tersebut.
Akan tetapi, jika suatu saat penyidik menemukan bukti yang relevan dan memenuhi ketentuan hukum, tidak boleh ada seorang pun yang kebal dari proses pemeriksaan.
Justru di situlah ukuran negara hukum diuji.
Jangan Biarkan Hukum Berhenti di Lingkar Terdekat
Kasus Widi dan Listyo seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat prinsip bahwa jabatan, pangkat, dan kedekatan politik tidak boleh menentukan arah penegakan hukum.
Rakyat tidak membutuhkan drama saling menyalahkan. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang ada pihak lain yang terlibat, bongkar berdasarkan bukti. Jika tidak ada, sampaikan secara transparan.
Sebab, persoalan terbesar bukanlah siapa yang pernah menjadi ajudan siapa. Persoalan sesungguhnya adalah apakah hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan.
Negara hukum tidak boleh mengenal pagar kekuasaan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan siapa pun yang tidak terbukti bersalah tidak boleh dikorbankan oleh opini publik.
