Kasus 12 Tahun Silam, Hamdani : Ini Kali Pertama Kliennya di Panggil Polda Riau
Poto : Ketua Tim Penasihat Hukum Gisella Kartika, Hamdani Erwin Manurung, di depan Mapolda Riau
Pekanbaru, Satuju.com - Hari ini, memenuhi pemanggilan Polda Riau dalam kasus pemalsuan buku nikah dan penggunaan akta nikah palsu. Atas surat kami tempo hari ke Polda, hari ini Polda Riau akan melanjutkan kasus itu," ucapnya.
Ditambahkannya, masalah ini merupakan kelanjutan kasus yang dilaporkan kliennya, Gisella, “Tetapi dari yang 12 tahun yang lalu ini yang pertama," katanya lagi.
Gisella Kartika menyampaikan terimakasih kepada Kapolda Riau yang sudah menindaklanjuti laporannya.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Riau yang telah menindaklanjuti laporannya. Yang sudah menggantung sejak tahun 2010. Saya juga berterimakasih kepada masyarakat Riau, pemuda dan adik-adik mahasiswa yang sudah mendukung saya," tutupnya..
Gisella merupakan mantan istri Oknum DPRD Riau berinisial AN. 12 tahun silam, AN sendiri belum menjadi Politisi. Hanya dikenal sebagai Tokoh Pemuda Pekanbaru. Laporan dugaan Buku Nikah Palsu itu dilayangkan Gisella dengan nomor laporan: 103/VI/2010 Reskrimum Polda Riau.
"Ketua Tim Penasihat Hukum Gisella Kartika, Hamdani Erwin Manurung, di depan Mapolda Riau, mengaku ini kali pertama kliennya, Gisella Kartika, diundang untuk memberikan keterangan di Polda Riau setelah kasus itu dilaporkan selama lebih kurang 12 tahun di Polda Riau. Senin (18/04/22).
Ditambahkannya, masalah ini merupakan kelanjutan kasus yang dilaporkan kliennya, Gisella, “Tetapi dari yang 12 tahun yang lalu ini yang pertama," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan buku nikah dan menggunakan akta nikah palsu dilaporkan Gisella dengan nomor Laporan Polisi (LP) 103/VI/2010/Reskrimum Riau itu.
Seiring waktu berjalan penyidik Polda Riau sudah menetapkan seorang tersangka. Tetapi anehnya kasus itu mandeg sampai 12 tahun lebih. Kalau disebutkan kasus itu sudah dihentikan tidak ada pula Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3).

