SALAMBA Pertanyakan Dana Rp1 Juta per Hektare, Petani Kepau Jaya Dijanjikan SHM?
Ketua Yayasan SALAMBA, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si.(poto/ist)
KAMPAR, Satuju.com – Pengumpulan dana sebesar Rp1 juta per hektare untuk pengurusan lahan masyarakat di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA). Persoalan ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kuitansi pembayaran dan dokumen penjelasan mengenai skema pendanaan yang dikaitkan dengan pendampingan hukum, mediasi hingga rencana pengajuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
SALAMBA mempertanyakan dasar hukum pengumpulan uang tersebut, terlebih lahan yang menjadi objek pengurusan disebut-sebut berada di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Ketua Yayasan SALAMBA, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., mengatakan masyarakat petani berhak mengetahui secara terbuka tujuan pengumpulan dana, siapa pengelolanya, serta kepastian hasil yang akan diperoleh setelah memberikan pembayaran.
“Pertanyaan kami sederhana, apa dasar hukum pengutipan Rp1.000.000 per hektare tersebut? Apakah merupakan biaya jasa hukum, sumbangan operasional, biaya administrasi, atau bentuk pembayaran lainnya? Masyarakat berhak mengetahui secara terperinci ke mana uang mereka digunakan dan apa hasil yang dijanjikan,” tegas Marganda kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dijelaskan sebagai urusan administrasi biasa. Setiap pengumpulan dana harus memiliki dasar kesepakatan yang jelas, transparan, serta disertai pertanggungjawaban penggunaan uang.
Kuitansi Rp2 Juta dan Skema Sumbangan 50 Persen
Berdasarkan dokumen yang diperoleh SALAMBA, terdapat kuitansi pembayaran Rp2 juta dengan keterangan luas lahan sekitar empat hektare. Dokumen lainnya mencatat pembayaran untuk kepentingan kelompok tani dan pengurusan lahan.
Selain pembayaran berdasarkan luas lahan, terdapat pula penjelasan tertulis mengenai skema sumbangan sebesar 50 persen antara pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Dana tersebut disebut dialokasikan untuk pengurusan administrasi, pengiriman surat kepada pemerintah daerah hingga kementerian di Jakarta, koordinasi, mediasi, serta pelibatan 24 lawyer dan tenaga ahli dari berbagai bidang.
Kegiatan tersebut disebut difasilitasi oleh Lembakum.
Namun, SALAMBA mempertanyakan siapa saja penerima dan pengelola dana, bagaimana perhitungan sumbangan tersebut, serta apakah seluruh lawyer dan tenaga ahli yang tercantum dalam surat kuasa benar-benar mengetahui dan menyetujui tugas masing-masing.
“Kalau melibatkan 24 lawyer dan tenaga ahli, tentu harus ada kejelasan siapa saja orangnya, apa kapasitas dan tugasnya, bagaimana bentuk perjanjian jasa hukumnya, serta apa tanggung jawab mereka kepada petani yang memberikan kuasa,” ujarnya.
Dalam dokumen yang sama, sisa sumbangan 50 persen disebut akan digunakan untuk administrasi, penyiapan dokumen, perjalanan mediasi, koordinasi, rapat, hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat.
SALAMBA menilai rincian penggunaan dana tersebut perlu dibuka kepada masyarakat, termasuk jumlah uang yang terkumpul, realisasi pengeluaran, serta hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Pemasangan Plang dan SPPT Bukan Bukti Kepemilikan Tanah
Persoalan lain yang menjadi perhatian SALAMBA adalah target kegiatan yang disampaikan kepada masyarakat.
Dalam penjelasan tertulis, terdapat rencana pemasangan plang pada masing-masing ladang atau kebun petani dengan mencantumkan nama Lembakum. Biaya pembuatan dan pemasangan plang disebut menjadi tanggungan petani.
Selain itu, setiap petani yang menandatangani surat kuasa ditargetkan memperoleh SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dari instansi pendapatan daerah Kabupaten Kampar.
Rencana lainnya meliputi mediasi dengan instansi pemerintah dan pengajuan program PTSL.
Marganda mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami dokumen administrasi tersebut. SPPT merupakan dokumen perpajakan, bukan sertifikat kepemilikan tanah. Demikian pula pemasangan plang dan surat kuasa tidak otomatis memberikan hak kepemilikan atas suatu bidang tanah.
Menurutnya, status dan legalitas lahan harus diperiksa terlebih dahulu oleh instansi berwenang.
PTSL Bukan Pemutihan Otomatis Kawasan HTI
SALAMBA juga menyoroti harapan masyarakat mengenai kemungkinan pengurusan lahan melalui PTSL hingga memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam dokumen penjelasan yang beredar, pengajuan PTSL disebut sebagai salah satu target kegiatan. Apabila pengajuan tersebut disetujui, biaya administrasi lanjutan hingga penerbitan SHM akan dimusyawarahkan kembali.
Bagi SALAMBA, penjelasan tersebut perlu disertai kepastian mengenai status kawasan, riwayat penguasaan tanah, batas areal konsesi, serta persyaratan pertanahan.
Marganda menegaskan tidak boleh ada pihak yang memberikan kepastian penerbitan sertifikat sebelum memastikan kelayakan objek tanah berdasarkan ketentuan hukum.
“Jangan sampai masyarakat petani dibodohi dengan dalil pemutihan lahan hingga memperoleh SHM. Seolah-olah dengan membayar Rp1.000.000 per hektare, memberikan surat kuasa, dan menyerahkan sumbangan 50 persen, persoalan lahan di kawasan HTI otomatis dapat diselesaikan. Ini yang kami pertanyakan,” tegas Marganda.
Ia mengingatkan bahwa PTSL bukan instrumen untuk secara otomatis mengubah kawasan hutan atau areal konsesi HTI menjadi hak milik perseorangan.
Karena itu, apabila bidang tanah yang diurus benar berada dalam kawasan hutan, penyelesaian status kawasan harus mengikuti ketentuan kehutanan sebelum kelayakan pendaftaran tanah dapat dipastikan.
“Jangan menjual harapan kepada petani tanpa kepastian hukum. Kalau memang ada mekanisme penyelesaian yang sah, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau memang bisa diproses melalui PTSL, tunjukkan persyaratan dan kepastian dari BPN. Jangan hanya mengandalkan janji,” lanjutnya.
SALAMBA Desak BPN dan Pemerintah Buka Status Lahan
Atas persoalan tersebut, SALAMBA meminta BPN Kabupaten Kampar, Bupati Kampar, Camat Siak Hulu, Pemerintah Provinsi Riau, serta kementerian yang membidangi kehutanan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.
Ada sejumlah hal yang dinilai perlu dijawab, mulai dari kepastian apakah lahan masyarakat di Desa Kepau Jaya berada dalam kawasan hutan atau areal konsesi HTI, dasar pengumpulan dana Rp1 juta per hektare, hingga legalitas skema sumbangan 50 persen.
SALAMBA juga meminta kejelasan mengenai perjanjian antara pemberi dan penerima kuasa, identitas serta kapasitas 24 lawyer dan tenaga ahli, kemungkinan pengajuan PTSL, dan mekanisme pertanggungjawaban apabila target pengurusan tidak tercapai.
Termasuk, apakah terdapat mekanisme pengembalian dana apabila proses yang ditawarkan tidak dapat dilaksanakan.
Marganda menegaskan SALAMBA tidak bermaksud menghalangi masyarakat memperjuangkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kuasai atau garap.
Namun, perjuangan tersebut harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh menempatkan petani sebagai pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan informasi maupun pembiayaan.
“Jangan sampai perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kepastian atas lahan justru dijadikan kesempatan untuk mengumpulkan uang. Kami meminta transparansi, bukan sekadar janji. Tunjukkan dasar hukum, dokumen pendukung, dan kepastian bahwa proses yang ditawarkan benar-benar dapat dilaksanakan,” tegasnya.
SALAMBA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong instansi berwenang melakukan klarifikasi. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengumpulan maupun penggunaan dana, pihaknya meminta agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
“SALAMBA berdiri untuk membela kepentingan masyarakat dan memperjuangkan kepastian hukum. Namun, perjuangan tersebut harus dilakukan secara benar, transparan, dan tidak boleh memberikan harapan palsu kepada petani,” tutupnya.
Hingga berita ini disusun, persoalan dasar pengumpulan dana, rincian penggunaan sumbangan, serta kepastian status lahan dan kelayakan PTSL masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Redaksi Satuju.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak Lembakum maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengurusan lahan tersebut, guna menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik.
