Sarwendah Tolak Usulan Damai Ruben Onsu, Persoalan Utang Rumah Rp12,4 Miliar Berlanjut
Sarwendah.(poto/net)
Jakarta, Satuju.com – Perselisihan antara Sarwendah dan Ruben Onsu terkait kewajiban pembayaran cicilan rumah senilai Rp12,4 miliar di Bank Central Asia (BCA) belum menemukan titik temu. Sarwendah menolak usulan perdamaian yang diajukan pihak Ruben karena dinilai berusaha mengalihkan sebagian tanggung jawab pembayaran kepadanya.
Penolakan tersebut disampaikan kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, setelah kedua pihak menjalani mediasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Jaenudin menilai usulan pihak Ruben berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang menyebut kewajiban pembayaran rumah merupakan tanggung jawab bersama.
"Yang paling penting bahwa pihak RO, kuasa hukumnya RO, tidak seperti yang dia kira bahwa pembayaran ini adalah tanggung jawab para pihak," ujar Jaenudin seperti diberitakan detikHot, Selasa (3/11).
“Dia berusaha mengalihkan ini ke tanggung jawab yang dibebankan ke Sarwendah,” lanjutnya.
Menurut Jaenudin, pihak Ruben juga menjadikan kondisi ekonomi sebagai salah satu pertimbangan dalam mengajukan kesepakatan perdamaian. Namun, Sarwendah tetap berpegang pada gugatan wanprestasi yang dihapuskan sejak awal, yakni meminta agar kewajiban pelunasan cicilan rumah menjadi tanggung jawab Ruben sepenuhnya.
Ia menjelaskan, dasar tuntutan tersebut tercantum dalam perjanjian kesepakatan pascacerai melalui Akta Nomor 39. Selain itu, terdapat percakapan WhatsApp antara Sarwendah dan Ruben sebelum keduanya bercerai yang menurut pihak Sarwendah memperkuat tuntutan tersebut.
"Percakapan itu antara Sarwendah dengan mantan suaminya. Isinya menerangkan bahwa rumah, tanggung jawab di BCA itu dia yang akan menyelesaikan sampai selesai," jelasnya.
Pihak Ruben Sebut Utang Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Di sisi lain, kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, memiliki pandangan berbeda mengenai kewajiban pembayaran cicilan rumah tersebut.
Raka menegaskan tidak setuju apabila Ruben menjadi satu-satunya pihak yang harus menanggung pelunasan utang sebesar Rp12,4 miliar di BCA.
Intinya dari pihak Ruben, dari pihak kami menyampaikan bahwasanya terhadap cicilan-cicilan itu merupakan tanggung jawab bersama, tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas, ungkap Raka seperti diberitakan detikHot.
Ia juga memaparkan ketentuan yang secara khusus membebankan seluruh kewajiban pelunasan kepada Ruben sebagaimana yang dipersoalkan dalam gugatan Sarwendah.
“Tidak ada klaim yang menyatakan, bahwasanya Ruben sebagai orang yang bertanggung jawab penuh untuk melunasi utang-utang tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Akta 39,” tegasnya.
Raka juga menilai terdapat perbedaan pandangan mengenai kewajiban masing-masing pihak dalam permasalahan pembayaran rumah tersebut. Menurutnya, tanggung jawab cicilan seharusnya tidak hanya dibebankan kepada Ruben.
Mediasi Dilanjutkan 10 November 2026
Meski menolak usulan perdamaian yang diajukan pihak Ruben, Jaenudin menyebut Sarwendah masih membuka peluang untuk menyelesaikan persoalan melalui kesepakatan damai.
Pihaknya berharap Ruben dapat memperjelas komitmen mengenai pembagian tanggung jawab pembayaran rumah dalam agenda mediasi berikutnya.
Mediator memberikan kesempatan kepada pihak Ruben untuk mempertimbangkan kembali usulan perdamaian sebelum proses mediasi dilanjutkan pada 10 November 2026.
Jaenudin menyebut pertemuan tersebut akan menjadi kesempatan terakhir bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan.
Apabila titik temu tidak ditemukan, proses gugatan wanprestasi akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
“Kalau memang tidak ada kata setuju, berarti kebuntuan, gagal, sidang lanjut ke pokok perkara,” tutupnya.
Dengan demikian, pertanggungjawaban kewajiban pembayaran rumah senilai Rp12,4 miliar tersebut masih menunggu hasil mediasi berikutnya, sementara kedua pihak tetap mempertahankan pandangan masing-masing terkait tanggung jawab pelunasan utang masing-masing.
