Wakaf Keluarga 4.0: Mengubah Aset Menjadi Mesin Ekonomi Lintas Generasi
Poto Ai hanya ilustrasi: Wakaf bukan lagi sekadar tanah yang diam. Di era 4.0, tanah, ruko, gedung, lahan, hingga uang wakaf bisa dikelola secara produktif, digital, dan transparan.(Ahmadie Thaha)
Wakaf produktif berpotensi menjaga ekonomi keluarga lintas generasi. Model pengelolaan Ar-Rajhi menjadi pelajaran bagi Indonesia.
Satuju.com - Wakaf produktif keluarga Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai instrumen ekonomi jangka panjang. Tidak hanya membiayai masjid, pesantren, dan fasilitas sosial, wakaf juga dapat menjaga kesejahteraan keluarga sekaligus menghasilkan manfaat bagi masyarakat lintas generasi.
Gagasan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam catatan Cak AT atau Ahmadie Thaha berjudul Wakaf Keluarga 4.0, yang mengangkat pengalaman pengelolaan kawasan wakaf Ar-Rajhi di Hay Naseem, Makkah, Arab Saudi.
Dalam catatannya, Cak AT mengulas pengalaman Kyai Anang Rizka Masyhadi, pengasuh Pondok Pesantren Tazakka, Batang, yang mengunjungi kawasan wakaf tersebut dan berdiskusi lebih dari tiga jam dengan Syaikh Bandar, CEO pengelola wakaf Ar-Rajhi.
Kawasan wakaf seluas lebih dari 30 hektare itu mencakup perumahan, perkantoran, pusat bisnis, hotel, masjid, dan berbagai fasilitas lainnya. Pengembangan tersebut memperlihatkan bagaimana aset wakaf dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang produktif.
Tiga Model Wakaf, Keluarga Juga Bisa Menjadi Penerima Manfaat
Salah satu pembahasan penting dalam pertemuan tersebut adalah tiga klasifikasi wakaf, yakni khairi, dzurri, dan musytarak.
Wakaf khairi diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Sementara wakaf dzurri atau ahli memberikan manfaat kepada keluarga dan keturunan pewakaf. Adapun wakaf musytarak menggabungkan kepentingan keluarga dengan kepentingan sosial.
Menurut Cak AT, pemahaman masyarakat selama ini masih sering membatasi wakaf pada penyerahan tanah untuk masjid, sekolah, pesantren, atau pemakaman.
Padahal, konsep wakaf keluarga membuka peluang bagi seseorang untuk menjaga keberlanjutan ekonomi keturunannya tanpa harus membagi-bagi pokok aset.
Ia mengangkat praktik wakaf Khalifah Umar bin Khattab atas tanah di Khaibar sebagai salah satu landasan historis.
Dalam hadis riwayat Abdullah bin Umar yang tercatat dalam Sahih al-Bukhari nomor 2737 dan Sahih Muslim nomor 1632, Rasulullah SAW memberikan petunjuk kepada Umar untuk mempertahankan pokok harta dan menyedekahkan hasilnya.
Umar kemudian menetapkan tanah tersebut sebagai wakaf. Hasil pengelolaannya disalurkan kepada fakir miskin, pembebasan budak, kepentingan di jalan Allah, musafir, tamu, serta kerabat dekat.
Bagian untuk kerabat atau al-qurba menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan manfaat wakaf bagi keluarga.
Meski hadis tersebut tidak menyebut klasifikasi wakaf secara formal, praktik Umar memberikan landasan historis bagi perkembangan konsep wakaf keluarga dan wakaf sosial dalam fikih Islam.
Wakaf Keluarga Bisa Menjaga Aset Lintas Generasi
Dalam model wakaf dzurri, seseorang dapat mewakafkan perkebunan produktif, properti, atau aset usaha lainnya. Hasil pengelolaan kemudian digunakan untuk membiayai pendidikan anak-cucu maupun membantu anggota keluarga yang membutuhkan sesuai ikrar wakaf.
Sementara itu, wakaf musytarak memungkinkan hasil pengelolaan aset dibagi untuk kepentingan keluarga dan masyarakat.
Sebagai ilustrasi, sebuah kompleks pertokoan dapat menghasilkan pendapatan yang dialokasikan 30 persen bagi penerima manfaat keluarga dan 70 persen untuk program sosial.
Pembagian tersebut bukan ketentuan baku, melainkan contoh skema yang dapat ditetapkan sesuai tujuan pewakaf dan ketentuan hukum.
Namun, pengelolaan wakaf keluarga tetap membutuhkan aturan yang jelas. Penerima manfaat harus ditentukan, pokok harta wajib dijaga, dan nazhir harus menjalankan amanah sesuai prinsip syariah.
Wakaf juga tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan kekayaan, menghindari kewajiban, atau mengakali hak ahli waris.
Model Ar-Rajhi Tawarkan Pengelolaan Wakaf Profesional
Pengalaman Sulaiman bin Abdulaziz Al-Rajhi menjadi contoh lain yang disorot Cak AT.
Pengusaha asal Arab Saudi tersebut mengembangkan kekayaannya melalui berbagai sektor bisnis, kemudian mengalokasikan sebagian besar kekayaannya untuk kepentingan wakaf.
Pada 2011, ia mendirikan Sulaiman Al-Rajhi Holding Company sebagai instrumen investasi lembaga wakafnya.
Perusahaan tersebut mengelola portofolio investasi melalui tiga sektor utama, yakni properti, instrumen keuangan, dan investasi langsung.
Prospektus perusahaan yang diterbitkan melalui Saudi Exchange mencatat seluruh saham Sulaiman Al-Rajhi Holding Company dimiliki oleh Sulaiman Bin Abdulaziz Al Rajhi Endowment Foundation.
Struktur tersebut memperlihatkan hubungan antara lembaga wakaf dan perusahaan investasi profesional. Perusahaan menjalankan kegiatan bisnis, sementara lembaga wakaf mengawasi pengelolaan aset dan pemanfaatan hasilnya sesuai tujuan wakaf.
Model inilah yang disebut sebagai Enterprise Structured Waqf atau Wakaf 4.0.
Melalui pendekatan tersebut, wakaf tidak hanya bergantung pada sumbangan masyarakat. Aset yang dimiliki dapat dikembangkan melalui kegiatan usaha produktif untuk menghasilkan pendapatan berkelanjutan.
Pesantren Berpeluang Mengembangkan Wakaf Produktif
Cak AT menilai model pengelolaan seperti Ar-Rajhi layak dipelajari lembaga pendidikan Islam di Indonesia, termasuk pesantren.
Pesantren memiliki sejumlah modal penting, seperti tanah, jaringan alumni, sumber daya manusia, dan potensi pasar. Jika dikelola secara profesional, aset tersebut dapat dikembangkan menjadi unit usaha yang menopang keberlanjutan pendidikan.
Misalnya, pesantren mengembangkan lahan pertanian menjadi perkebunan produktif, membangun pengolahan pangan, memperluas jaringan distribusi, hingga memberikan pelatihan manajemen bisnis kepada santri.
Keuntungan usaha dapat digunakan untuk mendukung beasiswa, meningkatkan kesejahteraan guru, dan membiayai pengembangan fasilitas pendidikan.
Namun, penerapan model tersebut membutuhkan kajian kelayakan. Tidak semua pesantren harus membentuk perusahaan induk atau holding company. Kapasitas nazhir, legalitas badan usaha, sumber modal, dan risiko investasi harus diperhitungkan.
Pengelola juga wajib memastikan bahwa struktur kepemilikan, pengembangan aset, dan penyaluran hasil usaha sesuai dengan ketentuan hukum wakaf di Indonesia.
UU Wakaf Membuka Ruang Pengembangan Aset Produktif
Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk mengembangkan wakaf secara produktif melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Pasal 22 mengatur peruntukan harta benda wakaf, sedangkan Pasal 43 mengatur kewajiban nazhir mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai prinsip syariah.
Ketentuan tersebut membuka ruang bagi pengembangan aset wakaf melalui kegiatan ekonomi produktif.
Tantangannya terletak pada kapasitas kelembagaan, profesionalisme pengelola, transparansi keuangan, dan kemampuan mengembangkan investasi yang berkelanjutan.
Cak AT menilai Badan Wakaf Indonesia, perguruan tinggi, pesantren, serta lembaga keuangan syariah dapat mengambil peran dalam menyusun standar pengelolaan dan membangun proyek percontohan.
Penguatan audit independen, pengendalian konflik kepentingan, pemisahan aset wakaf dari kekayaan pribadi, serta pelaporan penyaluran manfaat juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Pada akhirnya, pengembangan wakaf tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan gedung atau fasilitas ibadah. Aset yang diwakafkan juga perlu memiliki kemampuan ekonomi untuk membiayai pemeliharaan dan keberlanjutan manfaatnya.
Melalui konsep wakaf keluarga dan pengelolaan perusahaan profesional, wakaf berpeluang menjadi instrumen kesejahteraan yang menjangkau keluarga sekaligus masyarakat luas.
Pelajaran dari kawasan wakaf Ar-Rajhi di Makkah menjadi salah satu contoh yang dapat dipelajari Indonesia untuk membangun sistem wakaf yang lebih produktif, profesional, dan berkelanjutan.
Penulis: Cak AT – Ahmadie Thaha Ma'had Tadabbur al-Qur'an
Sumber: Catatan Cak AT, 6 November 2026.
