Dugaan Intimidasi terhadap Sriwahyuni Diungkap Saksi, Propam Pekanbaru Ditunggu Nyali Transparansinya
Tiga warga Kelurahan Meranti Pandak, Khairul Ilham, Indra Jaya, dan Haji Siswanto, memenuhi panggilan Propam Polresta Pekanbaru untuk memberikan keterangan.dan poto Kapolri.(poto/ist)
PEKANBARU, Satuju.com – Dugaan intimidasi oleh oknum penyidik Unit Tahbang Polresta Pekanbaru terhadap almarhumah Sriwahyuni dalam persoalan sengketa lahan memasuki tahap pemeriksaan saksi. Tiga warga Kelurahan Meranti Pandak, Khairul Ilham, Indra Jaya, dan Haji Siswanto, memenuhi panggilan Propam Polresta Pekanbaru untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindakan intimidasi yang disebut terjadi sejak proses pemanggilan awal oleh oknum penyidik Unit Tahbang dalam penanganan sengketa lahan yang melibatkan PT Kaluku Wood Industries.
Dalam pemeriksaan, Propam menggali keterangan para saksi mengenai bentuk komunikasi dan perlakuan yang mereka alami selama proses penanganan persoalan tersebut.
Para saksi secara kompak menyampaikan bahwa sejak awal komunikasi dengan penyidik, diduga terdapat ucapan bernada ancaman dan menakut-nakuti. Mereka juga mengaku mendapat tekanan agar tidak melakukan perlawanan terhadap perusahaan PT Kaluku Wood Industries.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang diminta untuk didalami Propam, terutama menyangkut dugaan intimidasi terhadap almarhumah Sriwahyuni dan masyarakat yang terlibat dalam sengketa lahan.
Salah seorang saksi, Khairul Ilham, mengatakan pemeriksaan berlangsung dengan pendekatan humanis. Menurutnya, petugas Propam tidak menyudutkan masyarakat Meranti Pandak dan memberikan kesempatan kepada saksi untuk menjelaskan peristiwa yang diketahui.
Ia menyebut seluruh keterangan yang disampaikan akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh tim Propam Polresta Pekanbaru.
Masyarakat Minta Propam Bekerja Transparan
Masyarakat Kelurahan Meranti Pandak berharap Propam tidak berhenti pada pemeriksaan saksi. Mereka meminta setiap keterangan, termasuk dugaan komunikasi bernada ancaman dan intimidasi terhadap almarhumah Sriwahyuni, ditelusuri secara menyeluruh.
Mereka juga meminta penanganan laporan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan ketentuan hukum.
Bagi masyarakat, perkara ini bukan semata-mata menyangkut sengketa lahan. Persoalan tersebut juga menyentuh rasa aman, perlindungan hukum, dan kepercayaan warga terhadap aparat penegak hukum.
Karena itu, masyarakat berharap Polresta Pekanbaru membuktikan bahwa semangat Polri bersama masyarakat bukan sekadar slogan, melainkan diwujudkan melalui pelayanan dan penegakan hukum yang adil.
Kasi Propam Belum Menjawab Konfirmasi Redaksi
Di tengah berlangsungnya pemeriksaan saksi, Redaksi Satuju.com juga berupaya meminta penjelasan resmi dari Propam Polresta Pekanbaru mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Konfirmasi disampaikan kepada Kasi Propam Polresta Pekanbaru, IPTU Julihariadi Effendi, melalui WhatsApp sejak Kamis (5/11/2026) pukul 14.43 WIB.
Namun, hingga Jumat (6/11/2026), saat berita ini diterbitkan, Redaksi belum menerima jawaban atas pertanyaan yang disampaikan. Pesan konfirmasi tersebut telah dibaca, tetapi belum mendapat tanggapan.
Belum adanya respons tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai perkembangan penanganan laporan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Propam.
Publik tentu berharap pengawasan internal kepolisian berjalan terbuka, terlebih laporan yang diperiksa menyangkut dugaan tindakan anggota kepolisian terhadap masyarakat.
Penanganan laporan semacam ini menjadi ujian bagi komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan publik. Propam diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai proses pemeriksaan, termasuk langkah pendalaman terhadap keterangan para saksi.
Masyarakat Meranti Pandak menanti kejelasan. Dugaan intimidasi terhadap almarhumah Sriwahyuni harus diperiksa secara serius agar seluruh peristiwa dapat terungkap dan tidak menyisakan tanda tanya.
Redaksi Satuju.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polresta Pekanbaru, khususnya Propam, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. BACA BERITA TERKAIT: http://*Dugaan Intimidasi Dua Polisi terhadap Sri Wahyuni Diadukan ke Propam* https://www.satuju.com/berita/18010/dugaan-intimidasi-dua-polisi-terhadap-sri-wahyuni-diadukan-ke-propam.html
